Cara Menyusun Kebijakan Kerja Paruh Waktu (Part-Time) yang Legal untuk UKM: Hak, Upah, BPJS, dan Kontrak yang Sering Salah
Bisnis & SDM

Cara Menyusun Kebijakan Kerja Paruh Waktu (Part-Time) yang Legal untuk UKM: Hak, Upah, BPJS, dan Kontrak yang Sering Salah

Upah proporsional, BPJS, dan kontrak part-time yang sering salah — panduan praktis dengan contoh angka nyata. Kelola di FirstPayroll mulai Rp 0.

FPTim Editorial FirstPayroll·26 Agustus 2026·11 menit baca
karyawan part timeupah proporsional part timeBPJS karyawan paruh waktukontrak kerja part time Indonesia

FirstPayroll

Payroll & HRIS yang dipercaya akuntan Anda.

PPh 21 TER, BPJS, THR, dan slip gaji otomatis — dengan native integration ke sistem akuntansi. Gratis selamanya untuk 5 karyawan pertama.

Tiga dari lima UKM yang pertama kali merekrut karyawan part-time melakukan setidaknya satu kesalahan kontrak yang bisa berujung gugatan hubungan kerja — bukan karena niat buruk, tapi karena tidak ada panduan praktis yang menjawab pertanyaan paling dasar: berapa upah minimumnya, wajib BPJS tidak, dan kalimat apa yang harus ada di kontrak agar tidak dianggap permanen.

Artikel ini bukan tentang definisi karyawan part time. Ini tentang angka, klausa, dan checklist yang bisa langsung Anda pakai minggu ini.

Jawaban Singkat

Cara Menyusun Kebijakan Kerja Paruh Waktu (Part-Time) yang Legal untuk UKM: Hak, Upah, BPJS, dan Kontrak yang Sering Salah

Ya, karyawan part-time wajib didaftarkan BPJS — baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan — selama ada hubungan kerja formal, tanpa minimum jam kerja. Upah minimumnya dihitung proporsional berdasarkan jam kerja aktual dibanding standar jam kerja penuh (7 jam/hari atau 40 jam/minggu), mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021. Jika karyawan part-time Anda bekerja 20 jam seminggu, upah minimumnya adalah 50% dari UMK/UMP yang berlaku di wilayah Anda. FirstPayroll menghitung upah proporsional dan iuran BPJS part-time secara otomatis, termasuk untuk tim campuran full-time dan part-time.


Mengapa UKM Sering Salah di Sini: Tiga Asumsi yang Berbahaya

Maret 2024. Seorang pemilik toko ritel fashion di Bandung — sebut saja CV Aruna Mode, 18 karyawan, Bandung — merekrut 4 karyawan part-time untuk shift weekend. Kontraknya satu lembar, upahnya dihitung per shift tanpa mengacu UMK, dan tidak ada pendaftaran BPJS. Delapan bulan kemudian, salah satu karyawan mengalami kecelakaan kerja. Tidak ada perlindungan. Tidak ada dasar hukum yang jelas. Penyelesaiannya memakan waktu tiga bulan dan biaya yang jauh lebih besar dari iuran BPJS yang "dihemat".

Tiga asumsi yang membuat UKM seperti CV Aruna Mode terjebak:

Asumsi 1: "Part-time tidak perlu kontrak formal." Salah. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 56-59 mengatur bahwa setiap hubungan kerja berbasis waktu tertentu (PKWT) wajib dibuat secara tertulis. Kontrak lisan untuk PKWT secara hukum dianggap PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) — artinya karyawan Anda otomatis berstatus permanen.

Asumsi 2: "Upah part-time bebas ditentukan sendiri asal karyawan setuju." Salah. PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 16 menegaskan bahwa upah minimum berlaku proporsional — bukan bisa di bawah proporsional UMK meski karyawan "setuju". Kesepakatan di bawah ketentuan minimum tidak memiliki kekuatan hukum.

Asumsi 3: "BPJS hanya wajib untuk karyawan full-time." Salah. Tidak ada ambang batas jam kerja untuk kewajiban BPJS. Selama ada hubungan kerja formal, pemberi kerja wajib mendaftarkan.

3 dari 5

UKM yang baru merekrut part-time melakukan minimal 1 kesalahan kontrak yang berpotensi gugatan

So what? Jika Anda saat ini punya karyawan part-time tanpa kontrak tertulis atau tanpa BPJS, Anda sedang menanggung risiko hukum yang aktif — bukan potensi. Langkah pertama: audit status kontrak dan kepesertaan BPJS sebelum ada insiden.


Cara Hitung Upah Proporsional Part-Time yang Benar (dengan Contoh Angka)

Dasar hukumnya: PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 16 yang mengatur upah berdasarkan satuan waktu.

Formula dasar:

Upah Part-Time = (Jam Kerja Aktual per Minggu ÷ 40 jam) × UMK/UMP berlaku

Contoh konkret — CV Aruna Mode, Bandung:

UMK Kota Bandung 2024: Rp 4.209.309/bulan

SkenarioJam Kerja/MingguProporsiUpah Minimum/Bulan
Shift weekend (Sabtu-Minggu, 8 jam/hari)16 jam40%Rp 1.683.724
3 hari kerja (7 jam/hari)21 jam52,5%Rp 2.209.887
5 hari kerja, 4 jam/hari20 jam50%Rp 2.104.655
Catatan penting: Jika karyawan part-time bekerja di hari yang berbeda setiap minggu (jadwal fleksibel), hitung rata-rata jam kerja per minggu dalam satu bulan, lalu terapkan formula yang sama. Jangan hitung per shift tanpa mengacu UMK proporsional.

Bagaimana dengan lembur?

Karyawan part-time yang diminta bekerja melebihi jam yang disepakati dalam kontrak berhak atas upah lembur. Mengacu Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004, lembur dihitung dari upah per jam aktual karyawan tersebut (bukan dari upah full-time). Upah per jam = upah bulanan ÷ 173 (standar jam kerja sebulan untuk 40 jam/minggu).

Contoh: Karyawan part-time dengan upah Rp 2.104.655/bulan (20 jam/minggu):

  • Upah per jam = Rp 2.104.655 ÷ 173 = Rp 12.166/jam
  • Lembur jam pertama = 1,5 × Rp 12.166 = Rp 18.249

So what? Banyak UKM membayar lembur part-time dengan "flat rate" yang tidak mengacu formula ini. Jika selisihnya kecil per orang, totalnya bisa signifikan jika ada 10-20 karyawan part-time — dan ini yang sering muncul di pemeriksaan Disnaker.


Kewajiban BPJS untuk Karyawan Paruh Waktu: Siapa Wajib, Berapa Iurannya

Ini bagian yang paling sering ditanyakan — dan paling sering salah dipahami.

BPJS Kesehatan

Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (dan perubahannya), setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya — termasuk part-time — sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Upah (PPU).

Iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan part-time:

  • Dasar perhitungan: upah aktual yang diterima (bukan upah full-time)
  • Iuran total: 5% dari upah (4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung karyawan)
  • Batas atas upah untuk perhitungan iuran: Rp 12.000.000/bulan
  • Batas bawah: tidak boleh di bawah UMK proporsional

Contoh (karyawan 20 jam/minggu, upah Rp 2.104.655):

  • Iuran total: 5% × Rp 2.104.655 = Rp 105.233/bulan
  • Ditanggung perusahaan (4%): Rp 84.186
  • Dipotong dari karyawan (1%): Rp 21.047

BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan part-time wajib didaftarkan minimal untuk JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Untuk JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun), kewajiban berlaku jika hubungan kerja bersifat tetap atau PKWT dengan durasi tertentu.

ProgramIuran PerusahaanIuran KaryawanDasar Upah
JKK0,24%–1,74% (sesuai risiko)Upah aktual
JKM0,30%Upah aktual
JHT3,70%2%Upah aktual
JP2%1%Upah aktual (maks Rp 9.559.600)
100%

karyawan dengan hubungan kerja formal wajib didaftarkan BPJS — tanpa minimum jam kerja

Sumber: Perpres No. 82 Tahun 2018 & UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (2024)

So what? Untuk UKM dengan 5-10 karyawan part-time, total iuran BPJS yang harus ditanggung perusahaan biasanya berkisar Rp 500.000–Rp 1.500.000 per bulan. Ini bukan angka yang bisa diabaikan, tapi jauh lebih kecil dari risiko sanksi administratif atau gugatan kecelakaan kerja tanpa perlindungan.


Kontrak Kerja Part-Time yang Legal: Apa yang Wajib Ada dan Apa yang Sering Salah

Kontrak kerja part-time di Indonesia menggunakan skema PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 56-59 dan perubahannya melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) serta PP No. 35 Tahun 2021.

Checklist Klausa Wajib dalam Kontrak Part-Time

Tiga Kesalahan Kontrak yang Paling Sering Terjadi

Kesalahan 1: Pekerjaan yang bersifat tetap dikontrak PKWT. PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 5 menegaskan: PKWT hanya boleh untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau terkait produk baru. Jika Anda merekrut kasir part-time untuk pekerjaan yang terus-menerus ada, kontrak PKWT-nya bisa dianggap batal dan karyawan otomatis PKWTT.

Kesalahan 2: Tidak mencantumkan jam kerja spesifik. Tanpa angka jam kerja yang jelas, tidak ada dasar hukum untuk menghitung upah proporsional, lembur, atau THR. Ini yang paling sering menjadi sumber sengketa.

Kesalahan 3: Perpanjangan PKWT tanpa prosedur yang benar. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, PKWT dapat diperpanjang maksimal 2 kali dengan total durasi tidak melebihi 5 tahun. Perpanjangan harus dilakukan sebelum kontrak berakhir dan dituangkan dalam addendum tertulis. Perpanjangan yang dilakukan setelah kontrak berakhir (bahkan sehari) bisa dianggap sebagai hubungan kerja baru yang berpotensi PKWTT.

Studi Kasus

CV Aruna Mode, Bandung (18 karyawan, ritel fashion)

Tantangan: 4 karyawan part-time weekend tanpa kontrak tertulis dan tanpa BPJS selama 8 bulan. Salah satu karyawan mengalami kecelakaan kerja di toko.

Solusi: Audit kontrak, pembuatan PKWT retroaktif dengan konsultasi Disnaker, pendaftaran BPJS dengan pembayaran iuran tertunggak, dan rekonfigurasi sistem penggajian untuk upah proporsional.

↑ Hasil: Penyelesaian kasus kecelakaan kerja melalui jalur mediasi. Biaya total penyelesaian Rp 23 juta — jauh lebih besar dari iuran BPJS 8 bulan yang hanya sekitar Rp 3,4 juta.


Hak THR Karyawan Part-Time: Proporsional, Bukan Nol

Ini yang sering diabaikan: karyawan part-time berhak atas THR, meski tidak bekerja penuh waktu.

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional.

Formula THR Part-Time:

THR = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × Upah 1 Bulan

Contoh: Karyawan part-time CV Aruna Mode, bekerja 6 bulan, upah Rp 1.683.724/bulan:

  • THR = (6 ÷ 12) × Rp 1.683.724 = Rp 841.862

Tidak ada perbedaan formula antara karyawan full-time dan part-time — yang berbeda hanya besaran upah yang menjadi dasar perhitungan.

Karyawan part-time bukan karyawan "kelas dua" secara hukum. Hak THR, BPJS, dan perlindungan kerja mereka sama — hanya dihitung proporsional terhadap jam kerja.


Tips Praktis: Membangun Kebijakan Part-Time yang Tidak Merepotkan HR

Menurut survei SHRM (2023), 67% perusahaan yang memiliki kebijakan kerja fleksibel tertulis melaporkan tingkat retensi karyawan part-time yang lebih tinggi dibanding yang tidak punya kebijakan formal. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum — ini soal efisiensi operasional.

Lima langkah membangun kebijakan part-time yang solid:

  1. Tentukan kategori part-time Anda. Apakah ini shift-based (jadwal tetap), on-call (dipanggil sesuai kebutuhan), atau project-based? Masing-masing punya implikasi kontrak yang berbeda.

  2. Buat template PKWT yang sudah diverifikasi. Jangan buat kontrak baru dari nol setiap kali rekrut. Buat satu template yang sudah mencakup semua klausa wajib, lalu isi variabel (nama, jam kerja, upah, durasi) sesuai kebutuhan.

  3. Otomasi perhitungan upah proporsional. Jika Anda punya lebih dari 3 karyawan part-time dengan jadwal berbeda, hitung manual sangat rawan error. Gunakan sistem yang bisa handle multiple pay rate dalam satu periode penggajian.

  4. Daftarkan BPJS di hari pertama kerja. Bukan setelah masa percobaan, bukan setelah kontrak ditandatangani seminggu kemudian. Hari pertama kerja = hari pertama perlindungan.

  5. Audit setiap 6 bulan. Cek apakah ada karyawan part-time yang jam kerjanya sudah mendekati full-time de facto. Jika ada, pertimbangkan konversi status sebelum ada klaim PKWTT.

Menurut data BPS (2023), jumlah pekerja paruh waktu di Indonesia mencapai 35,2 juta orang — sekitar 26% dari total angkatan kerja. Tren ini terus meningkat, terutama di sektor ritel, F&B, dan jasa. UKM yang belum punya kebijakan part-time formal sedang bermain dengan risiko yang semakin besar.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah karyawan part-time wajib didaftarkan BPJS meskipun hanya bekerja 2 hari seminggu?

Ya, wajib. Tidak ada ketentuan minimum jam kerja untuk kewajiban BPJS. Selama ada hubungan kerja formal (ada kontrak atau bukti pembayaran upah), pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Iurannya dihitung dari upah aktual yang diterima, bukan dari upah full-time. FirstPayroll menghitung iuran BPJS part-time secara otomatis berdasarkan upah proporsional, termasuk untuk karyawan dengan jadwal tidak tetap.

Berapa upah minimum karyawan part-time yang bekerja 4 jam sehari, 5 hari seminggu?

Upah minimumnya adalah 50% dari UMK/UMP yang berlaku (20 jam ÷ 40 jam = 50%). Jika UMK wilayah Anda Rp 4.000.000, maka upah minimum part-time tersebut adalah Rp 2.000.000/bulan. Dasar hukumnya adalah PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bolehkah kontrak part-time dibuat lisan saja?

Tidak boleh untuk PKWT. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 57 menegaskan bahwa PKWT yang tidak dibuat secara tertulis dianggap sebagai PKWTT (kontrak permanen). Artinya, karyawan part-time Anda yang hanya punya kontrak lisan secara hukum sudah berstatus karyawan tetap.

Apakah karyawan part-time berhak atas cuti tahunan?

Ya, berhak — dihitung proporsional. Karyawan yang telah bekerja 12 bulan berhak atas cuti tahunan. Untuk part-time, jumlah hari cuti dihitung proporsional terhadap jam kerja dibanding standar full-time. Jika karyawan full-time mendapat 12 hari cuti dan karyawan part-time bekerja 50% waktu, maka haknya adalah 6 hari cuti.

Kapan PKWT part-time bisa dianggap otomatis menjadi PKWTT?

Ada tiga kondisi: (1) kontrak tidak dibuat tertulis, (2) pekerjaan yang dikontrak bersifat tetap/permanen (bukan sementara atau musiman), dan (3) perpanjangan PKWT dilakukan setelah kontrak berakhir tanpa prosedur yang benar. Jika salah satu kondisi ini terpenuhi, karyawan berhak mengklaim status PKWTT dengan seluruh hak karyawan tetap.


Langkah Selanjutnya: Dari Kebijakan ke Implementasi

Membangun kebijakan part-time yang legal bukan proyek besar — ini bisa diselesaikan dalam satu minggu jika Anda tahu urutannya:

  1. Audit status karyawan part-time yang ada sekarang — kontrak, BPJS, dan upah.
  2. Buat atau perbarui template PKWT dengan semua klausa wajib dari checklist di atas.
  3. Hitung ulang upah proporsional menggunakan formula PP No. 36 Tahun 2021.
  4. Daftarkan BPJS untuk semua karyawan yang belum terdaftar — termasuk pembayaran iuran tertunggak jika ada.
  5. Otomasi penggajian part-time agar tidak ada error perhitungan setiap bulan.

Lebih dari 1.000 karyawan telah dikelola di FirstPayroll oleh UKM Indonesia sejak peluncuran — termasuk tim campuran full-time dan part-time dengan jadwal berbeda-beda. Sistem kami menghitung upah proporsional, iuran BPJS, dan THR part-time secara otomatis tanpa input manual. Coba gratis di FirstPayroll dan lihat berapa menit yang Anda hemat setiap bulan.

Regulasi yang dirujuk:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 56-59 (PKWT) dan Pasal 77 (jam kerja)
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan ketentuan PKWT)
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 16 (upah proporsional)
  • Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
  • Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
  • Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (dan perubahannya)
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Data eksternal:

  • BPS (2023): Jumlah pekerja paruh waktu Indonesia mencapai 35,2 juta orang (26% angkatan kerja)
  • SHRM (2023): 67% perusahaan dengan kebijakan kerja fleksibel tertulis melaporkan retensi part-time lebih tinggi
  • UMK Kota Bandung 2024: Rp 4.209.309 (Keputusan Gubernur Jawa Barat)

Newsletter

Dapatkan insight payroll dan HR setiap minggu

Regulasi terbaru, tips HR Manager, dan tutorial HRIS — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

← Kembali ke Blog