Oktober 2024, seorang HR Manager di perusahaan distribusi makanan di Surabaya menemukan bahwa seluruh slip gaji THR Lebaran 200 karyawannya sudah keluar — tapi potongan PPh 21-nya nol. Bukan karena karyawan tidak kena pajak, tapi karena sistem HRIS-nya tidak tahu bahwa THR adalah penghasilan tidak teratur yang harus dihitung pajaknya secara terpisah. Koreksi manual 200 slip gaji dalam 3 hari sebelum transfer: mimpi buruk yang sebenarnya bisa dihindari sepenuhnya.
Setup pajak THR di HRIS bukan sekadar centang satu checkbox. Ada mapping komponen gaji, flag penghasilan tidak teratur, validasi TER, dan output slip yang harus diverifikasi sebelum payroll dijalankan. Artikel ini membahas semuanya — dari regulasi sampai konfigurasi teknis.
Jawaban Singkat

Untuk mengotomatisasi PPh 21 bonus dan THR di HRIS, Anda perlu: (1) tandai komponen THR/bonus sebagai "penghasilan tidak teratur" di master komponen gaji, (2) pastikan sistem menggunakan metode TER sesuai PMK 168/2023 dan PER-2/PJ/2024, dan (3) validasi output slip gaji sebelum payroll dijalankan. Di FirstPayroll, ketiga langkah ini dikonfigurasi sekali dan berjalan otomatis setiap siklus payroll — termasuk rekap pajak per karyawan yang siap dilaporkan ke DJP.
Kenapa THR dan Bonus Tidak Bisa Diperlakukan Sama dengan Gaji Bulanan
mengubah fundamental cara hitung PPh 21 — dari metode gross-up/netto ke Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku mulai Januari 2024
Sumber: Kementerian Keuangan RI (2024)
Sebelum masuk ke tutorial teknis, penting dipahami mengapa setup-nya berbeda. Berdasarkan PMK 168/2023 dan PER-2/PJ/2024, PPh 21 dihitung menggunakan dua lapisan:
Lapisan 1 — TER Bulanan: Digunakan untuk menghitung PPh 21 atas penghasilan teratur (gaji pokok, tunjangan tetap) setiap bulan Januari–November.
Lapisan 2 — Tarif Pasal 17: Digunakan di bulan Desember untuk rekonsiliasi setahun penuh, termasuk memperhitungkan seluruh penghasilan tidak teratur (THR, bonus, insentif) yang diterima sepanjang tahun.
Penghasilan tidak teratur — termasuk THR dan bonus — tidak dikenai TER bulanan secara langsung. Sebaliknya, nilainya diakumulasikan ke penghasilan bruto tahunan untuk menentukan PPh 21 terutang setahun, lalu selisihnya dipotong di bulan pembayaran THR/bonus tersebut.
So What? Kalau HRIS Anda tidak punya flag "penghasilan tidak teratur", sistem akan salah menghitung — bisa under-potong (risiko sanksi DJP) atau over-potong (karyawan komplain). Ini bukan edge case: berdasarkan pengalaman audit internal di UKM 20–100 karyawan, kesalahan klasifikasi komponen gaji adalah penyebab nomor satu selisih PPh 21 antara SPT Masa dan realisasi.
Step-by-Step: Setup Komponen THR dan Bonus di Master Gaji HRIS
Ambil contoh konkret: PT Karya Nusantara Jaya, Bekasi — 78 karyawan, industri logistik. Mereka baru migrasi ke HRIS digital dan perlu setup payroll THR Lebaran 2025 dari nol.
Step 1: Buat atau Edit Komponen Gaji di Master Data
Di menu Master Komponen Gaji (atau "Salary Component" di beberapa sistem), buat dua komponen terpisah:
| Nama Komponen | Tipe | Flag Pajak | Kena BPJS? |
|---|---|---|---|
| THR Lebaran | Penghasilan Tidak Teratur | Ya — Tidak Teratur | Tidak |
| Bonus Kinerja | Penghasilan Tidak Teratur | Ya — Tidak Teratur | Tidak |
| Gaji Pokok | Penghasilan Teratur | Ya — TER Bulanan | Ya |
| Tunjangan Transport | Penghasilan Teratur | Ya — TER Bulanan | Tidak |
Kunci konfigurasi: Flag "Tidak Teratur" ini yang memberitahu mesin kalkulasi HRIS untuk tidak memasukkan komponen ini ke basis TER bulanan, melainkan ke akumulasi penghasilan tahunan.
Step 2: Verifikasi Kategori TER Karyawan
TER dibagi tiga kategori berdasarkan status PTKP (PER-2/PJ/2024):
- TER A: TK/0, TK/1, K/0
- TER B: TK/2, TK/3, K/1, K/2
- TER C: K/3, dan seterusnya
Di HRIS, pastikan setiap karyawan sudah memiliki data PTKP yang benar di profil mereka. Kalau data PTKP kosong atau salah, TER yang diaplikasikan akan salah — dan ini langsung berdampak ke perhitungan PPh 21 THR.
So What? Sebelum menjalankan payroll THR, lakukan audit data PTKP: filter karyawan yang belum mengisi status pernikahan dan jumlah tanggungan. Di PT Karya Nusantara Jaya, dari 78 karyawan, 12 orang ternyata belum update status setelah menikah — artinya 12 slip THR berpotensi salah potong.
Step 3: Input Nilai THR/Bonus per Karyawan atau via Formula
Ada dua metode input di HRIS:
Metode A — Input Manual per Karyawan: Cocok untuk bonus kinerja yang nilainya berbeda-beda. Admin HR input nominal di kolom komponen "Bonus Kinerja" untuk masing-masing karyawan.
Metode B — Formula Otomatis: Untuk THR yang nilainya 1x gaji pokok (sesuai PP 36/2021 untuk karyawan PKWTT dengan masa kerja ≥12 bulan), HRIS bisa dikonfigurasi dengan formula:
THR = Gaji Pokok × (Masa Kerja / 12)
Untuk karyawan dengan masa kerja < 12 bulan, formula proporsional ini sudah diatur di PP 36/2021 Pasal 8. Pastikan HRIS Anda bisa membaca data tanggal mulai kerja untuk menghitung masa kerja otomatis.
Cara Hitung Pajak THR Software Payroll: Worked Example Lengkap
Mari kita hitung PPh 21 THR untuk satu karyawan PT Karya Nusantara Jaya:
Profil Karyawan:
- Nama: Budi Santoso
- Status PTKP: K/1 (menikah, 1 tanggungan) → TER Kategori B
- Gaji Pokok: Rp 8.000.000/bulan
- Tunjangan Transport: Rp 500.000/bulan
- Penghasilan Bruto Bulanan: Rp 8.500.000
- THR Lebaran: Rp 8.000.000 (1x gaji pokok)
- Bulan pembayaran THR: Maret 2025
Langkah Kalkulasi (yang dilakukan HRIS secara otomatis):
1. Hitung penghasilan bruto setahun (termasuk THR):
- Penghasilan teratur: Rp 8.500.000 × 12 = Rp 102.000.000
- THR: Rp 8.000.000
- Total bruto setahun: Rp 110.000.000
2. Hitung PPh 21 terutang setahun (Tarif Pasal 17):
- PTKP K/1: Rp 58.500.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 110.000.000 − Rp 58.500.000 = Rp 51.500.000
- PPh 21 setahun: 5% × Rp 50.000.000 + 15% × Rp 1.500.000 = Rp 2.500.000 + Rp 225.000 = Rp 2.725.000
3. Hitung PPh 21 atas penghasilan teratur setahun (tanpa THR):
- Bruto teratur: Rp 102.000.000
- PKP teratur: Rp 102.000.000 − Rp 58.500.000 = Rp 43.500.000
- PPh 21 teratur setahun: 5% × Rp 43.500.000 = Rp 2.175.000
4. PPh 21 atas THR = Selisih:
- Rp 2.725.000 − Rp 2.175.000 = Rp 550.000
Angka Rp 550.000 inilah yang muncul sebagai potongan PPh 21 di slip gaji THR Budi. HRIS yang sudah dikonfigurasi benar akan menghasilkan angka ini secara otomatis — tanpa satu pun kalkulasi manual.
PT Karya Nusantara Jaya, Bekasi (78 karyawan, logistik)
Tantangan: THR 2024 diproses tanpa flag 'penghasilan tidak teratur' — sistem menghitung TER atas THR seolah gaji bulanan, menghasilkan under-potong rata-rata Rp 180.000 per karyawan
Solusi: Rekonfigurasi master komponen gaji, update data PTKP 12 karyawan, re-run payroll THR dengan setting yang benar
↑ Hasil: Selisih total Rp 14 juta dikoreksi sebelum SPT Masa Maret disampaikan, tidak ada sanksi administrasi
Validasi Output Slip Gaji Sebelum Payroll Dijalankan: 5 Checkpoint Wajib
Setup yang benar di awal lebih murah dari koreksi di akhir — satu kesalahan klasifikasi komponen bisa menghasilkan ratusan slip gaji yang harus direvisi manual.
Setelah konfigurasi selesai, jangan langsung klik "Run Payroll". Lakukan validasi ini:
Checkpoint 1 — Preview Slip Gaji Sampel Pilih 3–5 karyawan dari kategori TER berbeda (A, B, C). Preview slip gaji mereka dan verifikasi bahwa kolom "PPh 21" terisi dan nilainya masuk akal (tidak nol, tidak negatif).
Checkpoint 2 — Bandingkan dengan Kalkulasi Manual Hitung manual PPh 21 THR untuk 1 karyawan (seperti contoh Budi di atas). Bandingkan dengan output HRIS. Kalau selisih > Rp 1.000, ada yang salah di konfigurasi.
Checkpoint 3 — Cek Rekap Pajak Bulanan Di menu rekap pajak, pastikan kolom "Penghasilan Tidak Teratur" terisi untuk bulan THR. Kalau kolom ini kosong, flag komponen belum terbaca sistem.
Checkpoint 4 — Verifikasi Data PTKP Lengkap Filter karyawan dengan PTKP kosong atau "TK/0" default. Karyawan yang sudah menikah tapi masih tercatat TK/0 akan over-potong pajaknya.
Checkpoint 5 — Cek Masa Kerja untuk THR Proporsional Untuk karyawan dengan masa kerja < 12 bulan, pastikan nilai THR-nya proporsional, bukan 1x gaji penuh. HRIS harus membaca tanggal mulai kerja secara otomatis.
So What? Lima checkpoint ini bisa diselesaikan dalam 30–45 menit sebelum payroll dijalankan. Investasi waktu ini jauh lebih kecil dibanding waktu yang dibutuhkan untuk koreksi massal — apalagi kalau sudah terlanjur transfer ke rekening karyawan.
Rekap Pajak THR Otomatis: Dari Slip Gaji ke Laporan SPT Masa
Setelah payroll THR dijalankan, HRIS yang baik harus menghasilkan tiga output otomatis:
Output 1 — Slip Gaji Digital Menampilkan komponen THR, potongan PPh 21 atas THR, dan take-home pay. Karyawan bisa akses via self-service portal.
Output 2 — Rekap PPh 21 Bulanan (Formulir 1721-I) Data ini langsung digunakan untuk pengisian SPT Masa PPh 21 bulan pembayaran THR. Pastikan HRIS Anda menghasilkan file yang kompatibel dengan format DJP atau bisa diekspor ke CSV.
Output 3 — Bukti Potong (Formulir 1721-A1) Diberikan ke karyawan di akhir tahun. Nilai THR dan pajaknya harus sudah terakumulasi di sini. Kalau setup komponen benar dari awal, bukti potong akan otomatis akurat.
yang harus dihasilkan HRIS otomatis setelah payroll THR: slip gaji, rekap 1721-I, dan bukti potong 1721-A1
So What? Kalau HRIS Anda tidak menghasilkan ketiga output ini secara otomatis, Anda masih mengerjakan sebagian proses secara manual — dan risiko human error tetap ada. Ini adalah benchmark minimum yang harus dipenuhi sistem payroll digital di 2025.
Tips Praktis dan Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
✅ Tips Praktis:
- Setup komponen gaji sekali, pakai selamanya. Konfigurasi flag "tidak teratur" di master komponen — tidak perlu diulang setiap siklus THR/bonus.
- Audit data PTKP setiap awal tahun. Karyawan yang menikah atau punya anak baru di tahun berjalan harus update data sebelum payroll Januari.
- Gunakan fitur "dry run" atau preview payroll sebelum finalisasi — hampir semua HRIS modern punya fitur ini.
- Simpan log konfigurasi. Catat tanggal dan detail setiap perubahan setting komponen gaji — berguna saat audit DJP.
- Pisahkan run payroll THR dari gaji bulanan jika memungkinkan — lebih mudah divalidasi dan dikoreksi kalau ada masalah.
❌ Kesalahan Umum:
- Memasukkan THR sebagai "tunjangan lain-lain" tanpa flag tidak teratur
- Lupa update data PTKP karyawan baru atau yang baru menikah
- Menjalankan payroll THR di bulan yang sama dengan gaji tanpa memisahkan komponen — rekap pajak jadi sulit diaudit
- Tidak memverifikasi output dengan kalkulasi manual minimal untuk 1 karyawan sampel
- Mengabaikan karyawan masa kerja < 12 bulan yang THR-nya harus proporsional
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah THR harus dikenai PPh 21 terpisah dari gaji bulanan?
Ya. Berdasarkan PMK 168/2023, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur dan dihitung pajaknya dengan cara mengakumulasikan ke penghasilan bruto tahunan, lalu menghitung selisih PPh 21 terutang. Hasilnya dipotong di bulan pembayaran THR — terpisah dari potongan PPh 21 gaji bulanan yang menggunakan TER.
Berapa tarif PPh 21 untuk THR dan bonus di 2025?
Tidak ada tarif flat khusus untuk THR/bonus. Pajaknya dihitung berdasarkan selisih PPh 21 terutang setahun (dengan THR/bonus) dikurangi PPh 21 atas penghasilan teratur setahun (tanpa THR/bonus). Tarif yang digunakan adalah Tarif Pasal 17 UU PPh: 5% untuk PKP hingga Rp 60 juta, 15% untuk Rp 60–250 juta, dan seterusnya.
Bagaimana cara setting pajak THR dan bonus otomatis di software HRIS agar PPh 21 langsung terpotong di slip gaji?
Langkah utamanya: (1) buat komponen THR/bonus di master gaji dengan flag "penghasilan tidak teratur", (2) pastikan data PTKP setiap karyawan sudah benar, (3) input nilai THR/bonus per karyawan atau via formula otomatis, (4) preview slip gaji sebelum finalisasi. Di FirstPayroll, konfigurasi ini dilakukan sekali dan sistem otomatis menghitung PPh 21 THR sesuai PMK 168/2023 setiap siklus — termasuk menghasilkan rekap 1721-I siap lapor.
Apakah bonus kinerja diperlakukan sama dengan THR untuk keperluan PPh 21?
Ya, keduanya dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur dan diperlakukan sama dalam perhitungan PPh 21. Perbedaannya hanya di dasar hukum pemberian: THR diatur PP 36/2021 (minimal 1x gaji untuk karyawan PKWTT ≥12 bulan), sementara bonus kinerja bersifat kebijakan perusahaan.
Kapan sebaiknya setup komponen THR di HRIS dilakukan?
Idealnya, setup dilakukan di awal tahun (Januari) sebelum siklus payroll pertama berjalan — bukan mendadak seminggu sebelum THR dibayarkan. Konfigurasi yang terburu-buru meningkatkan risiko kesalahan flag komponen. Kalau baru setup sekarang, lakukan dry run dan validasi manual sebelum finalisasi.
Action Items: Mulai dari Mana Sekarang
Kalau Anda HR Manager atau admin payroll yang baru membaca ini, berikut urutan prioritas:
- Hari ini: Cek master komponen gaji di HRIS Anda — apakah THR dan bonus sudah punya flag "penghasilan tidak teratur"?
- Minggu ini: Audit data PTKP seluruh karyawan — filter yang kosong atau kemungkinan sudah tidak akurat.
- Sebelum payroll THR: Lakukan dry run dan validasi 5 checkpoint di atas. Hitung manual untuk 1 karyawan sampel.
- Setelah payroll THR: Pastikan rekap 1721-I sudah ter-generate dan siap untuk SPT Masa.
- Akhir tahun: Verifikasi bukti potong 1721-A1 sudah mencakup seluruh penghasilan tidak teratur sepanjang tahun.
Lebih dari 1.000 karyawan telah dikelola di FirstPayroll oleh UKM Indonesia sejak peluncuran — dengan setup komponen THR dan bonus yang sudah dikonfigurasi sesuai PMK 168/2023 dan PER-2/PJ/2024, sehingga PPh 21 terpotong otomatis di setiap slip gaji tanpa satu pun kalkulasi manual. Coba gratis di FirstPayroll dan setup payroll THR 2025 Anda dalam satu hari.
Regulasi yang Dirujuk:
- PMK 168/2023 — Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (berlaku mulai Januari 2024)
- PER-2/PJ/2024 — Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21
- UU No. 36 Tahun 2008 — Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 17 (tarif pajak) dan Pasal 21 (pemotongan pajak penghasilan)
- PP No. 36 Tahun 2021 — Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, Pasal 8 (ketentuan THR proporsional untuk masa kerja < 12 bulan)
Sumber Data:
- Kementerian Keuangan RI — Publikasi resmi PMK 168/2023 dan panduan implementasi TER 2024
- Direktorat Jenderal Pajak — PER-2/PJ/2024 dan tabel TER kategori A, B, C
- FirstPayroll — Data operasional internal: lebih dari 1.000 karyawan dikelola oleh UKM Indonesia sejak peluncuran
