Upah Minimum untuk Karyawan Penyandang Disabilitas: Bolehkah Dibayar di Bawah UMP dan Apa Aturan Hukumnya?
Regulasi Payroll

Upah Minimum untuk Karyawan Penyandang Disabilitas: Bolehkah Dibayar di Bawah UMP dan Apa Aturan Hukumnya?

Bolehkah bayar karyawan disabilitas di bawah UMP? Jawaban hukum lengkap + insentif pajak & contoh kontrak. Kelola upah akurat di FirstPayroll mulai Rp 0.

FPTim Editorial FirstPayroll·3 November 2026·11 menit baca
upah karyawan disabilitasUMP karyawan disabilitasgaji penyandang disabilitasregulasi ketenagakerjaan disabilitas Indonesia

FirstPayroll

Payroll & HRIS yang dipercaya akuntan Anda.

PPh 21 TER, BPJS, THR, dan slip gaji otomatis — dengan native integration ke sistem akuntansi. Gratis selamanya untuk 5 karyawan pertama.

Jawaban Singkat

Upah Minimum untuk Karyawan Penyandang Disabilitas: Bolehkah Dibayar di Bawah UMP dan Apa Aturan Hukumnya?

Tidak ada regulasi di Indonesia yang secara eksplisit memperbolehkan pemberi kerja membayar karyawan penyandang disabilitas di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berlaku universal — termasuk untuk pekerja disabilitas — sehingga membayar di bawah UMP tanpa dasar hukum yang sah berisiko sanksi pidana. Satu-satunya pengecualian yang diakui hukum adalah skema pemagangan berdasarkan Permenaker No. 21 Tahun 2015, di mana peserta magang — termasuk penyandang disabilitas — menerima uang saku, bukan upah penuh.


Oktober 2023, seorang HR Manager di perusahaan konveksi Bandung dengan 60 karyawan mendapat tawaran dari Dinas Sosial setempat untuk menyerap 5 tenaga kerja penyandang disabilitas fisik. Ia antusias — tapi langsung buntu di satu pertanyaan: "Boleh tidak saya bayar mereka di bawah UMP Jawa Barat karena produktivitasnya mungkin berbeda?" Pertanyaan itu tidak pernah terjawab tuntas oleh Google. Artikel ini menjawabnya.

Irisan antara upah karyawan disabilitas dan aturan upah minimum adalah salah satu area paling abu-abu dalam praktik HR Indonesia. Mayoritas panduan ketenagakerjaan melewatinya begitu saja. Padahal, dengan lebih dari 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia (BPS, 2023) dan dorongan regulasi yang semakin kuat, ini bukan lagi pertanyaan teori — ini pertanyaan operasional yang harus dijawab HR sebelum kontrak ditandatangani.


Kerangka Hukum: Apa yang Sebenarnya Diatur UU No. 8 Tahun 2016?

UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah tonggak paling penting dalam kerangka hukum ini. Pasal 11 undang-undang ini secara eksplisit menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi. Pasal 53 lebih jauh mewajibkan perusahaan swasta dengan minimal 100 karyawan untuk mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari total tenaga kerja.

Yang sering luput dari perhatian HR: UU ini tidak membuat pengecualian terhadap ketentuan upah minimum. Artinya, hak atas upah minimum berlaku penuh bagi karyawan penyandang disabilitas yang berstatus pekerja tetap maupun kontrak (PKWT).

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 90 ayat (1), menegaskan: "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum." Tidak ada klausul pengecualian berdasarkan kondisi fisik atau disabilitas pekerja. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta–Rp 400 juta (Pasal 185 UU 13/2003).

So what untuk HR Anda? Jika Anda mempekerjakan penyandang disabilitas dengan status karyawan — baik PKWT maupun PKWTT — upah minimum adalah floor yang tidak bisa dinegosiasikan ke bawah. Produktivitas yang berbeda bukan dasar hukum untuk memotong upah di bawah UMP. Yang bisa Anda lakukan adalah menyesuaikan struktur pekerjaan dan beban kerja — bukan angka minimumnya.

22,97 juta

penyandang disabilitas di Indonesia, mayoritas usia produktif namun tingkat partisipasi kerja formal masih di bawah 10%

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) (2023)


Satu-Satunya Pengecualian Legal: Skema Pemagangan

Ini adalah celah hukum yang sah — dan sering tidak diketahui HR.

Berdasarkan Permenaker No. 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri, peserta pemagangan bukan berstatus pekerja. Mereka menerima uang saku, bukan upah. Besaran uang saku tidak terikat UMP dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara pemagangan dan peserta.

PP No. 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan memperkuat skema ini dengan mendorong program pemagangan inklusif bagi penyandang disabilitas sebagai jalur masuk ke pasar kerja formal. Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertugas memfasilitasi penempatan dan pemagangan ini.

Implikasi praktis: Jika perusahaan Anda ingin "mencoba" mempekerjakan penyandang disabilitas sebelum mengangkat mereka sebagai karyawan tetap, skema pemagangan adalah jalur yang sah secara hukum. Durasi pemagangan maksimal 1 tahun (Pasal 7 Permenaker 21/2015), dan selama periode ini uang saku bisa di bawah UMP — asalkan perjanjian pemagangan dibuat tertulis dan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Pemagangan ≠ PKWT. Jangan gunakan kontrak PKWT dengan upah di bawah UMP dan menyebutnya "pemagangan" — ini ilegal dan bisa diklasifikasikan sebagai hubungan kerja terselubung (disguised employment) yang tetap tunduk pada aturan upah minimum.

Contoh Perhitungan: Uang Saku Pemagangan vs. UMP

Misalkan UMP DKI Jakarta 2024 adalah Rp 5.067.381/bulan.

Seorang peserta magang penyandang disabilitas rungu di perusahaan percetakan Jakarta disepakati menerima uang saku Rp 2.500.000/bulan selama 6 bulan pemagangan. Ini sah secara hukum karena:

  1. Perjanjian pemagangan dibuat tertulis dan ditandatangani kedua pihak
  2. Terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta
  3. Ada program pelatihan terstruktur (bukan sekadar bekerja)
  4. Durasi tidak melebihi 12 bulan

Setelah 6 bulan, jika diangkat sebagai karyawan PKWT, upah minimum yang harus dibayarkan adalah Rp 5.067.381/bulan — tidak ada pengecualian.


Insentif Pajak: Keuntungan Nyata yang Sering Diabaikan Perusahaan

Ini bagian yang paling jarang dibahas — dan paling menguntungkan bagi perusahaan.

Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, biaya yang dikeluarkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas — termasuk penyesuaian fasilitas kerja (reasonable accommodation) — dapat dikategorikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dalam perhitungan PPh Badan.

Lebih spesifik, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh (sebagaimana diubah oleh UU HPP No. 7 Tahun 2021) memungkinkan perusahaan untuk mendeductible biaya nyata yang dikeluarkan untuk keperluan usaha, termasuk biaya adaptasi tempat kerja bagi karyawan disabilitas. Beberapa daerah juga memberikan insentif tambahan melalui perda masing-masing.

So what untuk HR Anda? Dokumentasikan setiap pengeluaran terkait akomodasi karyawan disabilitas — mulai dari ramp akses kursi roda, software pembaca layar, hingga pelatihan khusus. Pengeluaran ini bukan hanya kewajiban moral; ini adalah biaya yang bisa mengurangi beban pajak perusahaan. Koordinasikan dengan tim finance atau konsultan pajak Anda untuk memastikan pencatatan yang benar.

1%

Kuota minimum karyawan disabilitas untuk perusahaan swasta ≥100 karyawan (UU No. 8/2016)


Cara Menyusun Kontrak Kerja yang Sah untuk Karyawan Disabilitas

Kontrak kerja untuk karyawan penyandang disabilitas pada dasarnya mengikuti ketentuan umum UU Ketenagakerjaan — dengan beberapa elemen tambahan yang sebaiknya dimasukkan untuk melindungi kedua pihak.

Elemen Wajib dalam Kontrak

ElemenKetentuanCatatan Khusus Disabilitas
Jenis pekerjaanHarus spesifikSesuaikan dengan jenis dan derajat disabilitas
UpahMinimal UMP/UMK berlakuTidak ada pengecualian untuk karyawan tetap/kontrak
Jam kerjaMaks. 8 jam/hari, 40 jam/mingguBisa dimodifikasi dengan perjanjian bersama
Akomodasi wajarTidak diatur UU KetenagakerjaanWajib berdasarkan UU No. 8/2016 Pasal 27
Jenis disabilitasTidak wajib dicantumkanTapi perlu untuk menentukan akomodasi yang tepat

Akomodasi wajar (reasonable accommodation) adalah kewajiban hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 27. Ini berarti perusahaan wajib menyediakan penyesuaian yang diperlukan agar karyawan disabilitas dapat bekerja secara efektif — selama penyesuaian tersebut tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi perusahaan.

Studi Kasus

CV Karya Mandiri, Bandung (62 karyawan, konveksi garmen)

Tantangan: Ingin mempekerjakan 3 penyandang disabilitas fisik (pengguna kursi roda) tapi ragu soal upah dan kontrak yang sah

Solusi: Konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, menyusun PKWT 1 tahun dengan upah UMK Bandung 2024 (Rp 4.048.462/bulan), dilengkapi klausul akomodasi wajar (modifikasi workstation)

↑ Hasil: 3 karyawan berhasil onboard, perusahaan mendapat sertifikasi perusahaan inklusif dari Kemenaker, dan biaya modifikasi workstation (Rp 15 juta) tercatat sebagai deductible expense


Risiko Hukum yang Sering Diabaikan HR

Berikut adalah kesalahan paling umum yang dilakukan UKM saat mempekerjakan karyawan disabilitas — dan konsekuensi hukumnya:

1. Membayar di bawah UMP dengan alasan "produktivitas berbeda" Ini adalah pelanggaran Pasal 90 UU 13/2003. Sanksi: pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp 100–400 juta. Tidak ada yurisprudensi di Indonesia yang membenarkan pemotongan upah minimum berdasarkan disabilitas.

2. Menggunakan kontrak PKWT berulang tanpa batas Sama seperti karyawan non-disabilitas, PKWT untuk karyawan disabilitas tunduk pada batasan PP No. 35 Tahun 2021: maksimal 5 tahun total (termasuk perpanjangan). Melewati batas ini otomatis mengubah status menjadi PKWTT.

3. Tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Karyawan disabilitas berhak atas perlindungan BPJS yang sama. Tidak mendaftarkan mereka adalah pelanggaran UU BPJS Ketenagakerjaan No. 24 Tahun 2011.

4. Memutus hubungan kerja dengan alasan disabilitas PHK yang didasarkan pada kondisi disabilitas karyawan dapat dikategorikan sebagai PHK diskriminatif dan melanggar UU No. 8 Tahun 2016. Karyawan berhak menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Membayar karyawan disabilitas di bawah UMP bukan kebijakan yang "lebih aman" — justru ini adalah pelanggaran hukum yang paling mudah dibuktikan dalam pemeriksaan ketenagakerjaan.


Tips Praktis untuk HR Manager

Sebelum menandatangani kontrak dengan karyawan penyandang disabilitas, pastikan checklist ini terpenuhi:

  • Verifikasi jenis disabilitas — minta surat keterangan dari dokter atau lembaga yang berwenang, bukan untuk mendiskriminasi, tapi untuk menentukan akomodasi yang tepat
  • Tetapkan upah minimal UMP/UMK — tidak ada ruang negosiasi ke bawah untuk karyawan berstatus pekerja
  • Buat perjanjian akomodasi wajar secara tertulis — lampirkan sebagai addendum kontrak kerja
  • Daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak hari pertama kerja
  • Koordinasi dengan ULD Ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan setempat — mereka bisa membantu asesmen kebutuhan dan bahkan subsidi pelatihan
  • Dokumentasikan semua biaya akomodasi untuk keperluan deductible expense PPh Badan
  • Jika ingin mulai dengan pemagangan, pastikan perjanjian pemagangan terdaftar di Disnaker dan ada program pelatihan terstruktur yang bisa dibuktikan

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah boleh menggaji karyawan disabilitas di bawah UMP?

Tidak. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 90 melarang pembayaran upah di bawah upah minimum tanpa pengecualian berdasarkan kondisi fisik pekerja. Satu-satunya skema legal di mana pembayaran bisa di bawah UMP adalah pemagangan berdasarkan Permenaker No. 21 Tahun 2015 — di mana peserta menerima uang saku, bukan upah, dan bukan berstatus karyawan. FirstPayroll secara otomatis memvalidasi komponen upah terhadap UMP/UMK yang berlaku, sehingga HR tidak perlu khawatir salah input.

Berapa kuota wajib karyawan disabilitas untuk perusahaan swasta?

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 53, perusahaan swasta dengan minimal 100 karyawan wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas. Untuk perusahaan dengan 60 karyawan misalnya, kewajiban ini belum berlaku — tapi insentif pajak tetap bisa dinikmati jika mempekerjakan mereka secara sukarela.

Bagaimana cara menghitung BPJS untuk karyawan disabilitas?

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk karyawan disabilitas identik dengan karyawan non-disabilitas. Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) dan BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan upah yang diterima — yang tidak boleh di bawah UMP. FirstPayroll menghitung iuran BPJS secara otomatis berdasarkan komponen upah yang dikonfigurasi, termasuk untuk karyawan dengan struktur upah khusus.

Kapan perusahaan bisa dikenai sanksi karena tidak mempekerjakan karyawan disabilitas?

Saat ini, UU No. 8 Tahun 2016 mewajibkan kuota 1% untuk perusahaan ≥100 karyawan, namun mekanisme sanksi administratif masih dalam tahap implementasi di banyak daerah. Yang lebih pasti adalah sanksi atas pelanggaran upah minimum (pidana) dan diskriminasi dalam rekrutmen (gugatan perdata/PHI). Pantau peraturan daerah setempat karena beberapa provinsi sudah mulai aktif menegakkan kewajiban ini.

Apakah ada insentif pajak konkret jika mempekerjakan penyandang disabilitas?

Ya. Biaya akomodasi wajar (modifikasi fasilitas kerja, alat bantu, pelatihan khusus) dapat dikategorikan sebagai deductible expense dalam perhitungan PPh Badan berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021. Konsultasikan dengan konsultan pajak Anda untuk memastikan dokumentasi yang tepat agar insentif ini bisa dimanfaatkan secara optimal.


Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya

Mempekerjakan karyawan penyandang disabilitas bukan sekadar kewajiban sosial — ini adalah keputusan bisnis yang punya kerangka hukum jelas dan insentif nyata. Tiga hal yang harus Anda ingat:

  1. Upah minimum berlaku penuh — tidak ada pengecualian untuk karyawan disabilitas berstatus pekerja. Membayar di bawah UMP adalah risiko pidana, bukan kebijakan HR yang kreatif.
  2. Pemagangan adalah jalur sah jika Anda ingin memulai dengan periode percobaan yang lebih fleksibel — tapi harus terdaftar dan terstruktur.
  3. Insentif pajak nyata — dokumentasikan biaya akomodasi wajar dan koordinasikan dengan tim finance untuk memaksimalkan deductible expense.

Langkah konkret minggu ini: hubungi Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Dinas Ketenagakerjaan kota/kabupaten Anda. Mereka menyediakan asesmen gratis dan bisa membantu menghubungkan perusahaan Anda dengan kandidat yang sesuai.

Untuk memastikan struktur upah dan komponen gaji karyawan disabilitas Anda sudah sesuai regulasi — termasuk validasi otomatis terhadap UMP/UMK terbaru dan perhitungan BPJS yang akurat — coba gratis di FirstPayroll. Lebih dari 1.000 karyawan telah dikelola di FirstPayroll oleh UKM Indonesia sejak peluncuran, termasuk perusahaan-perusahaan yang aktif menjalankan program inklusivitas tenaga kerja.

Regulasi yang Dirujuk:

  • UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 90, Pasal 185)
  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • PP No. 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Permenaker No. 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri

Data & Sumber Eksternal:

  • Badan Pusat Statistik (BPS), Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 — data jumlah penyandang disabilitas Indonesia
  • Kementerian Ketenagakerjaan RI — data implementasi PP No. 60 Tahun 2020 dan Unit Layanan Disabilitas

Catatan: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Newsletter

Dapatkan insight payroll dan HR setiap minggu

Regulasi terbaru, tips HR Manager, dan tutorial HRIS — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

← Kembali ke Blog