Oktober 2023, seorang HR Manager di perusahaan logistik Surabaya menerima email dari mantan karyawan terbaiknya — seorang supervisor gudang yang di-PHK delapan bulan lalu saat efisiensi besar-besaran. Karyawan itu ingin kembali. HR Manager tersebut senang, tapi langsung dihadapkan pada tiga pertanyaan yang tidak ada jawabannya di SOP internal: apakah masa kerja 6 tahun sebelumnya dihitung ulang? Apakah pesangon Rp 78 juta yang sudah dibayar mempengaruhi hak berikutnya? Dan kontrak apa yang boleh dipakai — PKWT atau PKWTT?
Skenario ini jauh lebih umum dari yang terlihat. Pasca pandemi dan gelombang efisiensi 2022–2023, banyak UKM Indonesia yang mulai merekrut kembali mantan karyawan yang sebelumnya di-PHK — dan sebagian besar HR-nya menangani proses karyawan dipekerjakan kembali setelah PHK dengan asumsi yang salah, yang berpotensi menjadi bom waktu saat audit atau sengketa ketenagakerjaan.
Jawaban Singkat

Jika karyawan yang sudah di-PHK dan telah menerima pesangon kemudian dipekerjakan kembali oleh perusahaan yang sama, masa kerjanya dihitung dari awal — bukan dilanjutkan dari masa kerja sebelumnya. Hubungan kerja lama dianggap telah berakhir secara sah, dan pesangon yang sudah dibayarkan tidak dikembalikan maupun dikreditkan ke hak berikutnya. Namun, ada tiga kondisi pengecualian yang wajib HR pahami sebelum memproses rehire — dan salah satu di antaranya bisa membatalkan asumsi "mulai dari nol" ini sepenuhnya.
Mengapa Rehire Setelah PHK Bukan Sekadar "Rekrutmen Biasa"
Secara hukum, PHK yang sah — dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang sudah dibayarkan sesuai PP No. 35 Tahun 2021 — mengakhiri hubungan kerja secara permanen. Ini bukan cuti panjang, bukan skorsing, bukan dirumahkan. Hubungan kerja benar-benar putus.
Ketika perusahaan merekrut kembali mantan karyawan tersebut, secara hukum ini adalah hubungan kerja baru yang berdiri sendiri. Konsekuensinya:
- Masa kerja untuk perhitungan pesangon berikutnya dimulai dari tanggal bergabung kembali
- Hak cuti tahunan dihitung ulang dari awal masa kerja baru
- Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu diperbarui (bukan dilanjutkan begitu saja)
- Komponen gaji dan jabatan bisa dinegosiasikan ulang tanpa terikat struktur lama
So what untuk HR Anda? Jangan biarkan asumsi "karyawan lama" membuat Anda melewatkan proses onboarding formal. Buat perjanjian kerja baru yang eksplisit menyebutkan tanggal mulai hubungan kerja baru — ini akan menjadi dokumen kritis jika ada sengketa di kemudian hari.
Tiga Kondisi Pengecualian yang Bisa Mengubah Segalanya
Prinsip "mulai dari nol" berlaku untuk PHK yang bersih dan tuntas. Tapi ada tiga skenario di mana HR perlu berhati-hati ekstra:
1. PHK yang Belum Dibayar Lunas
Jika perusahaan mem-PHK karyawan tapi belum membayar seluruh komponen pesangon (misalnya baru membayar sebagian karena alasan cash flow), lalu merekrut kembali karyawan tersebut — secara hukum ada argumen bahwa PHK belum selesai secara sah. Berdasarkan Pasal 61A UU No. 13 Tahun 2003 yang masih berlaku sebagai landasan, pengakhiran hubungan kerja baru dianggap sah setelah seluruh kewajiban dipenuhi.
Risiko: Karyawan bisa mengklaim bahwa masa kerja tidak pernah terputus, dan menuntut perhitungan pesangon berbasis masa kerja kumulatif.
2. PHK yang Dibatalkan atau Digugat
Jika karyawan pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas PHK-nya, dan proses hukum belum selesai saat perusahaan merekrut kembali, situasinya sangat kompleks. Rekrutmen kembali bisa diinterpretasikan sebagai pengakuan bahwa PHK tidak sah.
Rekomendasi: Selesaikan proses hukum terlebih dahulu, atau buat perjanjian tertulis yang eksplisit menyatakan bahwa rekrutmen kembali adalah hubungan kerja baru yang terpisah dari sengketa sebelumnya.
3. Jeda Waktu yang Sangat Singkat
Tidak ada aturan minimum jeda waktu antara PHK dan rehire di PP No. 35 Tahun 2021 maupun UU No. 6 Tahun 2023. Namun, jika karyawan di-PHK hari ini dan dipekerjakan kembali minggu depan, pengawas ketenagakerjaan atau hakim PHI bisa mempertanyakan apakah PHK tersebut genuine atau hanya manuver untuk mereset masa kerja dan menghindari kewajiban pesangon yang lebih besar di masa depan.
PHK yang diikuti rehire dalam waktu sangat singkat tanpa alasan bisnis yang jelas adalah salah satu pola yang paling sering diperiksa dalam audit ketenagakerjaan.
So what untuk HR Anda? Dokumentasikan alasan bisnis yang melatarbelakangi PHK dan keputusan rehire secara terpisah. Jika jeda waktunya kurang dari 3 bulan, siapkan justifikasi tertulis yang kuat — misalnya perubahan kondisi pasar, proyek baru, atau restrukturisasi yang terdokumentasi.
PKWT atau PKWTT: Kontrak Apa yang Boleh Dipakai untuk Karyawan Rehire?
Ini adalah pertanyaan yang paling sering salah dijawab. Banyak HR berpikir: "Karyawan ini sudah pernah kerja di sini, jadi langsung PKWTT saja." Atau sebaliknya: "Kita pakai PKWT dulu untuk masa percobaan." Keduanya bisa salah, tergantung konteks.
Opsi 1: PKWTT (Karyawan Tetap)
Ini adalah pilihan paling aman secara hukum untuk rehire. Karena hubungan kerja baru, perusahaan boleh menetapkan masa percobaan maksimal 3 bulan sesuai Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 — meskipun karyawan tersebut sudah pernah bekerja sebelumnya. Masa percobaan ini sah selama dicantumkan secara eksplisit dalam perjanjian kerja.
Catatan penting: Selama masa percobaan, upah tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku.
Opsi 2: PKWT (Kontrak Waktu Tertentu)
PKWT boleh digunakan untuk rehire, tapi dengan syarat ketat berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 4–8:
- Pekerjaan yang dikontrakkan harus memenuhi kriteria PKWT: pekerjaan yang sekali selesai, musiman, atau terkait produk baru dengan masa percobaan maksimal 2 tahun
- Durasi PKWT maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan)
- Krusial: Jika karyawan sebelumnya pernah bekerja dengan PKWT di perusahaan yang sama untuk pekerjaan yang sama, ada risiko PKWT baru dianggap melanjutkan PKWT lama — yang bisa memicu konversi otomatis ke PKWTT jika total durasi melebihi batas
Worked Example: Kasus PT Andalan Logistik, Surabaya
Situasi: Budi, supervisor gudang, di-PHK Februari 2023 setelah 6 tahun bekerja (PKWTT). Pesangon Rp 78 juta dibayar lunas. Dipekerjakan kembali Oktober 2023 untuk posisi yang sama.
Opsi A — PKWTT dengan masa percobaan 3 bulan:
- Masa kerja baru dimulai Oktober 2023
- Jika di-PHK lagi setelah 2 tahun (Oktober 2025), pesangon dihitung dari masa kerja 2 tahun
- Pesangon = 2 × upah sebulan (sesuai skala Pasal 40 PP 35/2021 untuk masa kerja 1–2 tahun)
- Jika gaji Rp 8 juta/bulan: pesangon = 2 × Rp 8 juta = Rp 16 juta (tidak ada kumulasi dengan Rp 78 juta sebelumnya)
Opsi B — PKWT 1 tahun:
- Boleh, karena ini hubungan kerja baru
- Tapi jika posisi "supervisor gudang" adalah pekerjaan tetap dan bukan musiman/proyek, PKWT ini rentan digugat
- Risiko: konversi ke PKWTT + tuntutan hak karyawan tetap sejak hari pertama
Rekomendasi untuk kasus ini: Gunakan PKWTT dengan masa percobaan 3 bulan. Lebih aman, lebih jelas, dan menghindari risiko konversi paksa.
pesangon yang sudah dibayar tidak dikreditkan ke hak pesangon berikutnya saat karyawan dipekerjakan kembali — masa kerja dihitung ulang dari nol
Sumber: PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 40–43 (2021)
Kewajiban Administratif HR yang Sering Terlewat
Merekrut kembali mantan karyawan terasa lebih mudah karena "sudah kenal". Justru di sinilah HR sering lengah. Berikut checklist administratif yang wajib diselesaikan:
| Kewajiban | Detail | Sering Terlewat? |
|---|---|---|
| Perjanjian kerja baru | Harus dibuat tertulis, cantumkan tanggal mulai baru | Ya — banyak yang pakai addendum kontrak lama |
| Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan | Nomor kepesertaan lama bisa dilanjutkan, tapi status aktif harus diperbarui | Ya |
| Pendaftaran BPJS Kesehatan | Reaktivasi atau pendaftaran baru jika sudah nonaktif | Ya |
| Formulir pajak baru | Karyawan harus mengisi ulang formulir data untuk pemotongan PPh 21 | Sering |
| Surat keterangan masa kerja baru | Dokumen internal yang menyatakan tanggal mulai hubungan kerja baru | Jarang dibuat |
| Update data di sistem HRIS | Pastikan masa kerja di sistem tidak otomatis melanjutkan data lama | Sangat sering |
So what untuk HR Anda? Poin terakhir — update data di sistem HRIS — adalah yang paling kritis dan paling sering menyebabkan masalah. Jika sistem HRIS Anda tidak bisa memisahkan dua periode kerja yang berbeda untuk karyawan yang sama, Anda akan mendapatkan perhitungan pesangon yang salah saat dibutuhkan.
kasus sengketa ketenagakerjaan di PHI melibatkan kesalahan dokumentasi kontrak dan masa kerja
Dampak ke Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan: Jangan Abaikan JHT
Satu area yang hampir selalu terlewat: Jaminan Hari Tua (JHT). Ketika karyawan di-PHK, mereka berhak mencairkan saldo JHT-nya. Jika mereka mencairkan JHT sebelum dipekerjakan kembali, maka saat bergabung kembali, akumulasi JHT dimulai dari nol.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, rata-rata karyawan yang di-PHK mencairkan JHT dalam 30–60 hari setelah pemutusan hubungan kerja. Artinya, jika rehire terjadi dalam 2–3 bulan, kemungkinan besar JHT sudah dicairkan dan harus dimulai ulang.
Implikasi untuk HR: saat onboarding karyawan rehire, tanyakan secara eksplisit apakah JHT sudah dicairkan. Ini menentukan apakah perlu mendaftarkan ulang sebagai peserta baru atau melanjutkan kepesertaan yang ada.
Tips Praktis: 5 Hal yang Harus HR Lakukan Sebelum Memproses Rehire
-
Verifikasi status PHK lama. Pastikan semua komponen pesangon (pesangon, UPMK, UPH) sudah dibayar lunas dan ada tanda terima yang ditandatangani karyawan.
-
Cek apakah ada sengketa yang belum selesai. Tanyakan langsung ke karyawan dan cek catatan internal apakah pernah ada mediasi atau gugatan PHI.
-
Tentukan jenis kontrak sebelum offer letter dikirim. Jangan biarkan ini menjadi keputusan dadakan saat hari pertama kerja.
-
Buat perjanjian kerja baru yang eksplisit. Cantumkan frasa: "Hubungan kerja ini merupakan hubungan kerja baru yang terpisah dari hubungan kerja sebelumnya yang telah berakhir pada [tanggal PHK]."
-
Update sistem HRIS secara manual. Pastikan tanggal mulai kerja di sistem mencerminkan tanggal rehire, bukan tanggal pertama kali bergabung bertahun-tahun lalu.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah masa kerja karyawan yang dipekerjakan kembali setelah PHK dihitung dari awal atau dilanjutkan?
Masa kerja dihitung dari awal — yaitu dari tanggal karyawan mulai bekerja kembali. PHK yang sah dengan pesangon yang sudah dibayar mengakhiri hubungan kerja secara permanen, sehingga rekrutmen kembali dianggap sebagai hubungan kerja baru yang berdiri sendiri berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021.
Apakah pesangon yang sudah diterima karyawan harus dikembalikan jika ia dipekerjakan kembali?
Tidak. Pesangon yang sudah dibayarkan adalah hak karyawan atas hubungan kerja yang telah berakhir, dan tidak perlu dikembalikan maupun dikreditkan ke hak pesangon berikutnya. Keduanya berdiri sendiri secara hukum.
Berapa lama jeda minimum antara PHK dan rehire agar aman secara hukum?
PP No. 35 Tahun 2021 tidak menetapkan jeda minimum. Namun, jeda yang sangat singkat (kurang dari 1 bulan) berisiko dipertanyakan sebagai manuver untuk mereset masa kerja. Sebagai praktik terbaik, dokumentasikan alasan bisnis yang jelas untuk kedua keputusan tersebut.
Apakah perusahaan boleh menggunakan PKWT untuk karyawan yang sebelumnya berstatus PKWTT?
Boleh, selama pekerjaan yang dikontrakkan memenuhi syarat PKWT berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (pekerjaan sekali selesai, musiman, atau terkait produk baru). Jika pekerjaan bersifat tetap dan terus-menerus, PKWT berisiko dikonversi menjadi PKWTT secara otomatis oleh hukum.
Bagaimana cara mengelola dua periode kerja karyawan yang sama di sistem HRIS?
Sistem HRIS yang baik harus bisa menyimpan dua record periode kerja yang terpisah untuk karyawan yang sama — dengan tanggal mulai dan akhir yang berbeda. FirstPayroll mendukung pengelolaan multi-periode kerja ini secara otomatis, sehingga perhitungan pesangon, cuti, dan komponen lainnya tidak tercampur antara periode lama dan baru. Lebih dari 1.000 karyawan telah dikelola di FirstPayroll oleh UKM Indonesia sejak peluncuran, termasuk kasus-kasus rehire dengan kompleksitas seperti ini.
Langkah Selanjutnya: Action Items untuk HR
Rehire setelah PHK bukan sekadar rekrutmen biasa — ini adalah proses hukum yang membutuhkan dokumentasi yang tepat dan pemahaman yang benar tentang hak dan kewajiban kedua pihak. Tiga hal yang harus Anda lakukan minggu ini:
- Audit dokumen PHK lama untuk setiap karyawan yang sedang dalam proses rehire — pastikan semua komponen sudah dibayar lunas
- Siapkan template perjanjian kerja baru yang secara eksplisit memisahkan hubungan kerja baru dari yang lama
- Verifikasi sistem HRIS Anda bisa menangani dua periode kerja terpisah untuk karyawan yang sama tanpa mencampur data
Untuk UKM dengan 10–100 karyawan yang ingin memastikan proses rehire, perhitungan pesangon, dan pengelolaan kontrak berjalan sesuai regulasi terbaru, coba gratis di FirstPayroll — termasuk fitur pengelolaan multi-periode kerja dan kalkulasi pesangon otomatis berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021.
PT Andalan Logistik, Surabaya (38 karyawan, jasa pergudangan)
Tantangan: Merekrut kembali 4 mantan karyawan yang di-PHK 2022, dengan asumsi masa kerja lama dilanjutkan — sistem HRIS lama otomatis menghitung masa kerja dari tanggal pertama bergabung
Solusi: Audit dokumen PHK, konfirmasi semua pesangon sudah dibayar lunas, buat perjanjian kerja baru dengan tanggal mulai yang eksplisit, dan update manual data di sistem
↑ Hasil: Empat karyawan onboard dengan status hukum yang jelas, tidak ada risiko sengketa masa kerja, perhitungan pesangon masa depan sudah akurat dari hari pertama
Regulasi yang Dirujuk:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — khususnya Pasal 58 (masa percobaan), Pasal 61A (pengakhiran hubungan kerja)
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja — khususnya Pasal 4–8 (syarat PKWT), Pasal 40–43 (komponen pesangon)
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Data & Referensi Lain:
- BPJS Ketenagakerjaan — data pencairan JHT pasca PHK (referensi umum laporan tahunan)
- Pengadilan Hubungan Industrial — pola sengketa ketenagakerjaan terkait dokumentasi kontrak dan masa kerja
Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan konsultasi hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
