batas akhir pembayaran THR yang wajib dipenuhi perusahaan — lewat satu hari pun, denda 5% langsung berlaku
Sumber: PP 36/2021 jo. Permenaker 6/2016 (2025)
Setiap tahun, ribuan perusahaan Indonesia membayar THR terlambat bukan karena tidak mampu, tapi karena tidak tahu persis kapan "H-7" itu jatuh, berapa yang harus dibayar untuk karyawan kontrak yang baru 8 bulan kerja, atau bagaimana menghitung PPh 21 atas THR yang digabung dengan gaji bulan Maret. Tiga kesalahan ini berulang setiap siklus Lebaran — dan semuanya bisa dihindari.
Jawaban Singkat

Batas akhir pembayaran THR Lebaran 2025 adalah 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR wajib sudah di tangan karyawan paling lambat 24 Maret 2025. Keterlambatan satu hari pun dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, berdasarkan PP 36/2021. FirstPayroll menghitung dan menjadwalkan THR secara otomatis — termasuk untuk karyawan kontrak dan karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Dasar Hukum THR 2025: Apa yang Berubah, Apa yang Tetap
THR bukan kebijakan sukarela — ini kewajiban hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan diperkuat oleh PP 36/2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Yang sering tidak disadari HR: PP 36/2021 mempertegas bahwa THR adalah hak normatif yang tidak bisa dikurangi, ditunda, atau diganti dengan barang — kecuali ada kesepakatan tertulis yang menguntungkan karyawan. Artinya, kebijakan "THR dicicil" yang sempat diizinkan selama pandemi COVID-19 tidak berlaku lagi untuk THR 2025.
Setiap tahun, Kemenaker biasanya menerbitkan Surat Edaran (SE) teknis menjelang Lebaran. Pada 2023, SE yang diterbitkan adalah SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2023 yang menegaskan kembali kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 dan membuka Posko THR untuk pengaduan. Pola yang sama kemungkinan besar akan diulang untuk 2025.
So what untuk HR Anda? Jangan tunggu SE keluar untuk mulai menghitung. Dasar hukum PP 36/2021 sudah cukup sebagai acuan. Mulai kalkulasi THR seluruh karyawan minimal 3 minggu sebelum H-7 — ini memberi ruang untuk koreksi jika ada data yang salah.
Cara Hitung THR Karyawan: Formula Dasar dan 3 Kasus Khusus
Formula Dasar THR
Untuk karyawan dengan masa kerja ≥ 12 bulan, rumusnya sederhana:
THR = 1 × Upah Sebulan
"Upah sebulan" di sini berarti gaji pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (uang makan harian, uang transport berdasarkan kehadiran) tidak masuk komponen THR.
Kasus 1: Karyawan Kontrak Belum Genap 1 Tahun
Ini kasus yang paling sering salah. Banyak HR mengira karyawan PKWT (kontrak) yang belum 12 bulan tidak berhak THR. Ini keliru.
Berdasarkan Permenaker 6/2016 Pasal 3, karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR secara proporsional:
THR Proporsional = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × Upah Sebulan
Contoh perhitungan konkret:
Budi, karyawan PKWT di PT Karya Nusantara (Bekasi, 60 karyawan, distribusi FMCG), mulai bekerja 1 Agustus 2024. Gaji pokok Rp 4.500.000, tunjangan jabatan tetap Rp 500.000. Total upah sebulan: Rp 5.000.000.
Masa kerja per H-7 Lebaran (24 Maret 2025): 7 bulan 24 hari → dibulatkan ke 7 bulan (hitungan bulan penuh).
THR Budi = (7 ÷ 12) × Rp 5.000.000
= 0,5833 × Rp 5.000.000
= Rp 2.916.667
Kasus 2: Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran
Pertanyaan yang sering masuk ke meja HR: "Karyawan sudah submit resign, last day-nya 15 Maret. Apakah dia tetap dapat THR?"
Jawabannya: tergantung kapan hubungan kerja berakhir secara resmi.
Berdasarkan Permenaker 6/2016, THR wajib dibayar kepada karyawan yang masih aktif pada saat jatuh tempo pembayaran THR (H-7 sebelum Lebaran). Jika karyawan sudah tidak aktif sebelum H-7, secara hukum perusahaan tidak wajib membayar THR.
Namun ada nuansa penting: jika karyawan di-PHK oleh perusahaan dalam 30 hari sebelum Hari Raya, perusahaan tetap wajib membayar THR (Permenaker 6/2016 Pasal 7). Ini untuk mencegah praktik PHK strategis menjelang Lebaran.
| Skenario | Kewajiban THR |
|---|---|
| Resign sukarela, last day sebelum H-7 | Tidak wajib (tapi bisa jadi goodwill) |
| Resign sukarela, last day setelah H-7 | Wajib dibayar proporsional |
| Di-PHK perusahaan dalam 30 hari sebelum Lebaran | Wajib dibayar penuh |
| Kontrak PKWT habis sebelum H-7 | Tidak wajib (kontrak sudah berakhir) |
So what untuk HR Anda? Buat daftar karyawan yang akan keluar dalam periode Maret–April 2025 sekarang juga. Klasifikasikan berdasarkan tabel di atas. Ini mencegah dispute di menit terakhir.
Kasus 3: Menghitung PPh 21 atas THR yang Digabung Gaji
Ini kasus yang paling sering menyebabkan slip gaji salah — dan paling jarang dibahas.
Sejak berlakunya PMK 168/2023 (berlaku mulai Januari 2024), metode penghitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Untuk bulan di mana THR dibayarkan, ada mekanisme khusus yang harus diikuti.
Mekanisme PPh 21 atas THR (metode TER):
- Hitung PPh 21 atas gaji + THR (penghasilan bulan Maret dengan THR digabung)
- Hitung PPh 21 atas gaji saja (tanpa THR)
- PPh 21 atas THR = selisih antara (1) dan (2)
Contoh konkret (lanjutan kasus Budi):
Asumsikan Budi sudah 12 bulan kerja (untuk simplifikasi), gaji Rp 5.000.000, THR Rp 5.000.000, status TK/0.
- PPh 21 bulan Maret (gaji + THR = Rp 10.000.000): menggunakan tarif TER bulanan untuk penghasilan Rp 10 juta → misalnya tarif efektif 2,5% → PPh = Rp 250.000
- PPh 21 bulan Maret (gaji saja = Rp 5.000.000): tarif TER untuk Rp 5 juta → misalnya 0,5% → PPh = Rp 25.000
- PPh 21 atas THR = Rp 250.000 − Rp 25.000 = Rp 225.000
Kesalahan PPh 21 atas THR bukan hanya masalah compliance — ini masalah kepercayaan. Karyawan yang menerima slip gaji dengan potongan pajak yang tidak bisa dijelaskan HR akan mulai mempertanyakan hal lain.
Sanksi Telat Bayar THR: Lebih Berat dari yang Dikira
Denda minimum dari total THR jika terlambat dibayar satu hari pun
Berdasarkan PP 36/2021 Pasal 56, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, dihitung sejak tanggal jatuh tempo. Denda ini bukan menggantikan kewajiban THR — perusahaan tetap harus membayar THR penuh plus dendanya.
Selain denda administratif, perusahaan juga bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti sengaja tidak membayar THR: denda maksimal Rp 400 juta atau kurungan maksimal 4 tahun (UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja).
Kemenaker setiap tahun membuka Posko THR yang menerima pengaduan karyawan secara online. Pada 2023, Posko THR menerima lebih dari 2.000 aduan dari seluruh Indonesia — mayoritas dari karyawan UKM dengan 10–100 karyawan.
So what untuk HR Anda? Denda 5% mungkin terdengar kecil, tapi untuk perusahaan dengan 50 karyawan bergaji rata-rata Rp 5 juta, total THR adalah Rp 250 juta. Denda 5%-nya = Rp 12,5 juta — hanya karena terlambat beberapa hari. Belum termasuk risiko reputasi dan laporan ke Disnaker.
Checklist THR 2025: 5 Langkah yang Harus Selesai Sebelum H-14
Berdasarkan pola kesalahan yang paling sering terjadi di UKM Indonesia, berikut urutan kerja yang direkomendasikan:
-
H-21: Audit data karyawan. Verifikasi masa kerja, status PKWT/PKWTT, komponen gaji tetap vs tidak tetap untuk setiap karyawan. Ini fondasi — kalau data salah, semua kalkulasi salah.
-
H-18: Hitung THR per karyawan. Pisahkan karyawan ≥12 bulan (THR penuh) dan <12 bulan (THR proporsional). Tandai karyawan yang akan keluar sebelum/sesudah H-7.
-
H-14: Hitung PPh 21 bulan THR. Gunakan metode TER sesuai PMK 168/2023. Pastikan sistem payroll sudah dikonfigurasi untuk menggabungkan gaji + THR di bulan yang sama.
-
H-10: Review dan approval CFO/owner. Siapkan summary: total THR, total PPh 21, total net yang harus ditransfer. Minta approval tertulis.
-
H-7: Transfer THR. Jangan tunggu H-7 sore. Transfer pagi hari untuk antisipasi delay perbankan. Simpan bukti transfer sebagai dokumentasi compliance.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kapan batas akhir pembayaran THR Lebaran 2025?
Batas akhir adalah 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025. FirstPayroll secara otomatis menghitung deadline ini dan mengirim reminder ke HR Manager 14 hari sebelum jatuh tempo.
Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak mendapat THR?
Ya. Karyawan PKWT dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR secara proporsional: (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × upah sebulan. Tidak ada pengecualian untuk karyawan kontrak berdasarkan Permenaker 6/2016.
Berapa denda jika perusahaan terlambat membayar THR?
Denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayar, dihitung sejak tanggal jatuh tempo (H-7 Lebaran). Denda ini bersifat kumulatif dan tidak menggantikan kewajiban membayar THR — perusahaan tetap harus membayar keduanya. Dasar hukum: PP 36/2021 Pasal 56.
Bagaimana cara hitung PPh 21 atas THR yang dibayar bersamaan dengan gaji?
Sejak PMK 168/2023 berlaku (Januari 2024), gunakan metode TER: hitung PPh 21 atas total penghasilan bulan itu (gaji + THR), lalu kurangi PPh 21 atas gaji saja. Selisihnya adalah PPh 21 yang dipotong dari THR. FirstPayroll menghitung ini secara otomatis tanpa konfigurasi manual.
Apakah karyawan yang resign sebelum Lebaran tetap berhak THR?
Jika karyawan resign sukarela dan last day-nya sebelum H-7 Lebaran, perusahaan tidak wajib membayar THR. Namun jika karyawan di-PHK oleh perusahaan dalam 30 hari sebelum Hari Raya, perusahaan tetap wajib membayar THR penuh — ini diatur Permenaker 6/2016 Pasal 7 untuk mencegah PHK strategis menjelang Lebaran.
Apakah tunjangan makan dan transport masuk komponen THR?
Hanya jika tunjangan tersebut bersifat tetap (dibayar tanpa memandang kehadiran). Tunjangan makan dan transport yang dibayar berdasarkan hari masuk kerja (tidak tetap) tidak masuk komponen THR.
Kesimpulan: 3 Hal yang Harus Selesai Minggu Ini
THR Lebaran 2025 bukan sekadar transfer uang — ini ujian sistem HR Anda. Tiga hal yang paling sering salah (karyawan kontrak proporsional, karyawan resign, PPh 21 TER) semuanya bisa diantisipasi jika data bersih dan proses dimulai lebih awal.
Action items konkret:
- Audit data masa kerja dan komponen gaji seluruh karyawan sekarang — sebelum H-21.
- Buat daftar karyawan PKWT dan hitung THR proporsional mereka secara terpisah.
- Konfirmasi konfigurasi PPh 21 di sistem payroll Anda sudah menggunakan metode TER (PMK 168/2023), bukan metode lama.
- Jadwalkan transfer THR di H-8 atau H-9 — bukan H-7 — untuk buffer perbankan.
- Simpan dokumentasi perhitungan dan bukti transfer sebagai antisipasi audit Disnaker.
Lebih dari 1.000 karyawan telah dikelola di FirstPayroll oleh UKM Indonesia sejak peluncuran — termasuk proses THR dengan kalkulasi proporsional PKWT, integrasi PPh 21 TER, dan reminder otomatis H-14 sebelum jatuh tempo. Jika tim HR Anda masih menghitung THR manual di spreadsheet, coba gratis di FirstPayroll sebelum H-21 Lebaran 2025.
Regulasi & Peraturan:
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (turunan UU Cipta Kerja No. 11/2020)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- PMK No. 168/PMK.010/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (berlaku 1 Januari 2024)
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 (sebagai referensi pola kebijakan tahunan)
Data & Referensi Lain:
- Kementerian Ketenagakerjaan RI, Laporan Posko THR 2023 (kemnaker.go.id)
- Direktorat Jenderal Pajak, Tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 — Lampiran PMK 168/2023
