Cara Menyusun Peraturan Perusahaan yang Sah: Isi Wajib, Proses Pengesahan, dan Kesalahan yang Bikin PP Tidak Berlaku
Bisnis & SDM

Cara Menyusun Peraturan Perusahaan yang Sah: Isi Wajib, Proses Pengesahan, dan Kesalahan yang Bikin PP Tidak Berlaku

Panduan lengkap 13 isi wajib PP, proses pengesahan Disnaker 7 hari kerja, dan kesalahan fatal UKM. Kelola dokumen PP digital di FirstPayroll.

FPTim Editorial FirstPayroll·3 Juli 2026·11 menit baca
peraturan perusahaancara membuat peraturan perusahaanpengesahan peraturan perusahaan Disnakerisi wajib peraturan perusahaan

FirstPayroll

Payroll & HRIS yang dipercaya akuntan Anda.

PPh 21 TER, BPJS, THR, dan slip gaji otomatis — dengan native integration ke sistem akuntansi. Gratis selamanya untuk 5 karyawan pertama.

Oktober 2023, seorang HR Manager di perusahaan distribusi logistik Bekasi memecat seorang karyawan karena absen tanpa keterangan selama 5 hari berturut-turut. Prosedur sudah diikuti, surat peringatan sudah dikirim. Tapi di meja mediator Disnaker, PHK itu dinyatakan cacat hukum — karena Peraturan Perusahaan yang dijadikan dasar sanksi tidak pernah disahkan. Perusahaan harus membayar pesangon penuh plus uang penghargaan masa kerja.

Kasus seperti ini lebih umum dari yang Anda kira. Banyak UKM Indonesia memiliki dokumen berlabel "Peraturan Perusahaan" — tapi dokumen itu tidak lebih dari kertas biasa jika belum melewati proses pengesahan resmi di Dinas Ketenagakerjaan.

Jawaban Singkat

Cara Menyusun Peraturan Perusahaan yang Sah: Isi Wajib, Proses Pengesahan, dan Kesalahan yang Bikin PP Tidak Berlaku

Ya, peraturan perusahaan wajib disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar memiliki kekuatan hukum. Tanpa pengesahan, PP tidak bisa dijadikan dasar tindakan disiplin, PHK, maupun pembelaan perusahaan di pengadilan hubungan industrial. Kewajiban ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 108 ayat (1) dan diperkuat oleh Permenaker No. 28 Tahun 2014 yang mengatur tata cara pembuatan dan pengesahannya.


Mengapa PP Tanpa Pengesahan Disnaker Tidak Punya Kekuatan Hukum

Ambil contoh PT Karya Maju Bersama — perusahaan manufaktur furnitur di Jepara dengan 60 karyawan. Mereka punya dokumen PP setebal 30 halaman, ditandatangani direktur, dibagikan ke semua karyawan saat onboarding. Tapi dokumen itu tidak pernah didaftarkan ke Disnaker Jepara. Secara hukum, dokumen itu tidak eksis.

Pasal 108 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan 10 orang atau lebih wajib membuat Peraturan Perusahaan. Pasal 112 menegaskan bahwa PP mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk — dalam praktiknya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Konsekuensi PP yang tidak disahkan:

  • Tidak bisa dijadikan dasar PHK. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan menolak PP yang tidak tersahkan sebagai alat bukti.
  • Sanksi disiplin tidak sah. Surat peringatan yang merujuk pada pasal PP tidak tersahkan bisa digugat karyawan.
  • Perusahaan tetap kena sanksi administratif. Pasal 188 UU 13/2003 mengancam denda Rp 5 juta hingga Rp 50 juta untuk pelanggaran kewajiban membuat PP.
Perusahaan dengan kurang dari 10 karyawan tidak wajib membuat PP — tapi jika dibuat, tetap harus didaftarkan ke Disnaker agar berlaku sah.

So what untuk HR Anda? Cek sekarang: apakah PP perusahaan Anda memiliki nomor pengesahan dari Disnaker dan tanggal berlaku yang masih aktif? Jika tidak ada dua hal itu, PP Anda belum berlaku secara hukum — dan setiap tindakan disiplin yang merujuk padanya berisiko digugat.


Isi Wajib Peraturan Perusahaan: 13 Pasal yang Tidak Boleh Absen

Pasal 111 UU No. 13 Tahun 2003 menetapkan bahwa PP sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut. Ini bukan rekomendasi — ini kewajiban hukum.

Catatan kritis untuk UKM: Banyak PP yang dibuat asal-asalan melewatkan poin 6 (mekanisme keluhan) dan poin 8 (jenis sanksi yang eksplisit). Dua poin ini justru yang paling sering dipermasalahkan di PHI — karena tanpa keduanya, perusahaan tidak bisa membuktikan bahwa prosedur disiplin sudah dijalankan dengan benar.

So what untuk HR Anda? Buka PP Anda sekarang dan centang 13 poin di atas. Jika ada yang kosong atau hanya disebut satu kalimat tanpa detail, itu adalah celah hukum yang perlu ditambal sebelum PP diajukan ke Disnaker.

Pasal 108

UU 13/2003 mewajibkan perusahaan ≥10 karyawan membuat PP — tapi survei Kemenaker 2022 menunjukkan lebih dari 60% UKM belum memiliki PP yang tersahkan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan RI (2022)


Proses Pengesahan PP ke Disnaker: Step-by-Step yang Sebenarnya

Kembali ke PT Karya Maju Bersama di Jepara. Setelah menyadari PP mereka tidak sah, HR Manager-nya — sebut saja Pak Rudi — memulai proses pengesahan dari nol. Ini yang dia lalui, dan ini yang perlu Anda siapkan.

Langkah 1: Susun Draft PP dan Minta Masukan Karyawan

Pasal 110 UU 13/2003 mewajibkan pengusaha untuk memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil karyawan sebelum PP disahkan. Jika perusahaan tidak punya serikat pekerja, wakil karyawan dipilih secara demokratis.

Ini bukan formalitas — jika proses ini dilewati, Disnaker bisa menolak permohonan pengesahan.

Langkah 2: Siapkan Dokumen Permohonan

Berdasarkan Permenaker No. 28 Tahun 2014, dokumen yang harus dilampirkan:

  • Surat permohonan pengesahan PP (ditandatangani pimpinan perusahaan)
  • Naskah PP rangkap 3 (sudah ditandatangani pengusaha)
  • Bukti bahwa karyawan/wakil karyawan sudah diberi kesempatan memberikan saran (bisa berupa notulen rapat atau tanda tangan persetujuan)
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi identitas pengusaha/pimpinan

Langkah 3: Ajukan ke Disnaker yang Berwenang

Kewenangan pengesahan ditentukan oleh cakupan operasional perusahaan:

Cakupan OperasionalInstansi yang Berwenang
Dalam 1 kabupaten/kotaDinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
Lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsiDinas Ketenagakerjaan Provinsi
Lintas provinsiKementerian Ketenagakerjaan RI

Langkah 4: Proses Penelitian oleh Disnaker

Disnaker memiliki waktu 7 hari kerja untuk meneliti PP yang diajukan. Jika ada pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Disnaker akan meminta perbaikan. Jika sudah sesuai, PP disahkan dan diberi nomor pengesahan.

Jika dalam 7 hari kerja Disnaker tidak memberikan respons, PP dianggap telah disahkan secara otomatis — ini diatur dalam Permenaker No. 28 Tahun 2014 Pasal 14. Simpan bukti pengajuan Anda.

Langkah 5: PP Berlaku dan Wajib Disosialisasikan

PP yang sudah disahkan wajib diumumkan dan dijelaskan kepada seluruh karyawan. Simpan tanda terima atau bukti sosialisasi — ini penting jika suatu hari ada sengketa.

So what untuk HR Anda? Proses pengesahan PP di Disnaker rata-rata memakan waktu 2–4 minggu jika dokumen lengkap. Mulai siapkan dokumen sekarang, jangan tunggu ada masalah disiplin yang memaksa Anda bergerak terburu-buru.


Masa Berlaku PP dan Apa yang Terjadi Jika Kedaluwarsa

Ini yang sering luput dari perhatian HR Manager: PP hanya berlaku maksimal 2 tahun (Pasal 111 ayat 3 UU 13/2003). Setelah itu, PP harus diperpanjang atau diperbarui — dan proses pengesahan harus diulang.

PP yang kedaluwarsa sama berbahayanya dengan PP yang tidak pernah disahkan — keduanya tidak bisa dijadikan dasar tindakan hukum terhadap karyawan.

Skenario yang Sering Terjadi di UKM

PT Karya Maju Bersama mengesahkan PP pertama mereka pada Januari 2022. Masa berlaku habis Januari 2024. Pak Rudi lupa memperpanjang. Februari 2024, ada kasus pelanggaran berat oleh seorang karyawan. PP yang dirujuk sudah kedaluwarsa — dan perusahaan kembali dalam posisi lemah secara hukum.

Apa yang harus dilakukan jika PP kedaluwarsa?

  1. Segera ajukan perpanjangan — prosesnya sama dengan pengesahan pertama, tapi bisa menggunakan naskah PP yang sudah ada (dengan pembaruan jika diperlukan).
  2. Selama proses perpanjangan, hindari mengambil tindakan disiplin berat yang bergantung pada PP.
  3. Set reminder 6 bulan sebelum kedaluwarsa — ini cukup waktu untuk menyiapkan dokumen dan melewati proses Disnaker.

Dampak PP kedaluwarsa menurut UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): Klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja mempertegas bahwa syarat kerja yang diatur dalam PP tetap berlaku sampai PP baru disahkan — tapi ini hanya berlaku untuk syarat kerja yang menguntungkan karyawan. Untuk ketentuan disiplin dan sanksi, PP yang kedaluwarsa tidak bisa digunakan.


5 Kesalahan Fatal yang Membuat PP Tidak Berlaku

Berdasarkan pola kasus yang sering muncul di mediasi Disnaker dan PHI, ini adalah kesalahan yang paling sering dilakukan UKM:

1. PP tidak pernah didaftarkan ke Disnaker Kesalahan paling umum. Dokumen PP ada, tapi tidak ada nomor pengesahan. Solusi: ajukan sekarang, jangan tunda.

2. PP memuat ketentuan yang lebih rendah dari UU Misalnya, PP menetapkan cuti tahunan 10 hari — padahal UU mewajibkan minimal 12 hari kerja. Pasal yang lebih rendah dari UU otomatis batal demi hukum, dan Disnaker akan menolak pengesahan.

3. Proses konsultasi karyawan dilewati atau diformalkan Menandatangani dokumen konsultasi tanpa benar-benar mengadakan pertemuan adalah risiko besar. Jika karyawan bersaksi bahwa mereka tidak pernah diajak berdiskusi, pengesahan bisa dibatalkan.

4. PP tidak disosialisasikan ke karyawan baru PP yang sah tapi tidak diketahui karyawan tidak bisa dijadikan dasar sanksi. Pastikan PP masuk dalam paket onboarding dan ada tanda terima dari setiap karyawan.

5. PP tidak diperbarui setelah ada perubahan regulasi UU Cipta Kerja 2023 mengubah beberapa ketentuan tentang PHK, pesangon, dan PKWT. PP yang masih merujuk pada ketentuan lama bisa menimbulkan konflik interpretasi.

Studi Kasus

PT Karya Maju Bersama, Jepara (60 karyawan, manufaktur furnitur)

Tantangan: PP sudah ada sejak 2019 tapi tidak pernah disahkan Disnaker. Ketika ada kasus PHK karena pelanggaran berat, karyawan menggugat dan PP tidak bisa dijadikan alat bukti.

Solusi: Menyusun ulang PP dengan 13 pasal wajib, mengadakan sesi konsultasi resmi dengan wakil karyawan, mengajukan pengesahan ke Disnaker Jepara dengan dokumen lengkap.

↑ Hasil: PP disahkan dalam 12 hari kerja. Kasus PHK diselesaikan melalui bipartit dengan posisi perusahaan yang lebih kuat. Tidak ada gugatan lanjutan ke PHI.


Worked Example: Pasal Sanksi Disiplin yang Benar vs. yang Lemah

Ini contoh konkret perbedaan pasal sanksi yang kuat secara hukum vs. yang mudah digugat:

❌ Versi Lemah (sering ditemukan di PP UKM):

"Karyawan yang melanggar tata tertib perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan manajemen."

Masalah: tidak ada kepastian hukum, tidak ada gradasi sanksi, "kebijakan manajemen" bisa dianggap sewenang-wenang.

✅ Versi Kuat (sesuai standar PHI):

"Pelanggaran tata tertib dikategorikan sebagai berikut:

  • Pelanggaran Ringan (contoh: terlambat 3x dalam sebulan): Surat Peringatan Pertama (SP1), berlaku 6 bulan.
  • Pelanggaran Sedang (contoh: tidak masuk tanpa keterangan 3 hari berturut-turut): Surat Peringatan Kedua (SP2), berlaku 6 bulan.
  • Pelanggaran Berat (contoh: pencurian aset perusahaan, kekerasan di tempat kerja): Pemutusan Hubungan Kerja tanpa SP, dengan kompensasi sesuai Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021. Setiap SP diberikan secara tertulis dan ditandatangani oleh karyawan sebagai bukti penerimaan."

Perbedaan ini bukan soal gaya penulisan — ini soal apakah perusahaan Anda bisa menang atau kalah di PHI.


Tips Praktis Menyusun PP yang Tahan Uji

  • Gunakan bahasa yang jelas dan tidak ambigu. Hindari frasa seperti "sesuai kebijakan" atau "dapat dipertimbangkan" — ini membuka ruang interpretasi yang merugikan perusahaan.
  • Referensikan nomor regulasi yang spesifik. Tulis "sesuai Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003" bukan "sesuai peraturan yang berlaku."
  • Pisahkan antara PP dan SOP operasional. PP mengatur hak, kewajiban, dan sanksi — bukan prosedur teknis kerja. SOP teknis sebaiknya dokumen terpisah.
  • Konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan sebelum mengajukan ke Disnaker, terutama untuk pasal PHK dan sanksi berat. Biaya konsultasi jauh lebih murah dari biaya sengketa PHI.
  • Simpan semua dokumen proses: notulen konsultasi karyawan, bukti pengajuan ke Disnaker, tanda terima sosialisasi. Ini adalah bukti prosedural yang krusial.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah peraturan perusahaan harus disahkan Disnaker atau tidak?

Ya, wajib. Berdasarkan Pasal 112 UU No. 13 Tahun 2003, PP baru berlaku setelah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat. Tanpa pengesahan, PP tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dijadikan dasar tindakan disiplin atau PHK.

Berapa lama proses pengesahan PP di Disnaker?

Disnaker memiliki waktu 7 hari kerja untuk meneliti dan mengesahkan PP. Jika dokumen lengkap dan tidak ada pasal yang bermasalah, proses bisa selesai dalam 1–2 minggu. Jika ada permintaan perbaikan, bisa memakan waktu 3–4 minggu.

Apa yang terjadi jika perusahaan tidak membuat PP padahal sudah punya 10 karyawan atau lebih?

Perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai Pasal 188 UU No. 13 Tahun 2003. Lebih dari itu, tanpa PP yang sah, perusahaan tidak punya dasar hukum untuk menegakkan disiplin karyawan — posisi perusahaan sangat lemah jika ada sengketa.

Apakah PP harus dibuat ulang setiap 2 tahun?

Tidak harus dibuat dari nol, tapi harus diperpanjang atau diperbarui dan proses pengesahan ke Disnaker harus diulang. Jika tidak ada perubahan substansial, perusahaan bisa mengajukan perpanjangan dengan naskah PP yang sama.

Bagaimana cara mengelola dokumen PP dan memastikan karyawan sudah menerimanya?

Simpan tanda terima fisik atau digital dari setiap karyawan. Untuk UKM yang sudah menggunakan HRIS, distribusi dan konfirmasi penerimaan dokumen bisa dilakukan secara digital — FirstPayroll, misalnya, memungkinkan HR mendistribusikan dokumen kebijakan dan merekam konfirmasi penerimaan karyawan secara terpusat, sehingga bukti sosialisasi PP tersimpan otomatis dan bisa diakses kapan saja jika dibutuhkan dalam proses mediasi.


Langkah Selanjutnya: Action Items untuk HR Manager

Peraturan Perusahaan bukan dokumen administratif biasa — ini adalah fondasi hukum dari seluruh hubungan kerja di perusahaan Anda. Tanpa PP yang sah, setiap tindakan disiplin adalah risiko, dan setiap PHK adalah potensi gugatan.

Lakukan ini dalam 30 hari ke depan:

  1. Audit PP yang ada — cek nomor pengesahan, tanggal berlaku, dan kelengkapan 13 pasal wajib.
  2. Jika PP belum disahkan atau sudah kedaluwarsa, mulai proses penyusunan ulang dan siapkan dokumen untuk Disnaker.
  3. Perbaiki pasal sanksi disiplin — pastikan ada gradasi SP1, SP2, SP3, dan kategori pelanggaran berat yang eksplisit.
  4. Adakan sesi konsultasi resmi dengan wakil karyawan dan dokumentasikan prosesnya.
  5. Set reminder perpanjangan 6 bulan sebelum masa berlaku PP habis.

Lebih dari 1.000 karyawan telah dikelola di FirstPayroll oleh UKM Indonesia sejak peluncuran — dan salah satu fitur yang paling sering digunakan adalah manajemen dokumen kebijakan yang memastikan setiap karyawan menerima dan mengonfirmasi PP secara digital. Coba gratis di FirstPayroll dan lihat bagaimana pengelolaan dokumen HR bisa lebih terstruktur dan audit-ready.

Regulasi yang Dirujuk:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 108–115 (kewajiban, isi, dan pengesahan PP) dan Pasal 188 (sanksi administratif)
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja — khususnya Pasal 52 tentang PHK karena pelanggaran berat
  • Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama — Pasal 14 tentang pengesahan otomatis
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, klaster ketenagakerjaan

Data & Sumber Eksternal:

  • Kementerian Ketenagakerjaan RI (2022): Data kepatuhan PP di UKM Indonesia
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — dirujuk dalam konteks kewajiban K3 dalam PP

Newsletter

Dapatkan insight payroll dan HR setiap minggu

Regulasi terbaru, tips HR Manager, dan tutorial HRIS — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

← Kembali ke Blog