Cara Hitung Masa Kerja untuk THR, Cuti, Pesangon, dan BPJS: Masing-masing Berbeda!
Tips HR Manager

Cara Hitung Masa Kerja untuk THR, Cuti, Pesangon, dan BPJS: Masing-masing Berbeda!

Masa kerja THR, cuti, pesangon & BPJS dihitung berbeda. Lihat tabel perbandingan + contoh 1 karyawan 4 perhitungan. Otomatis di FirstPayroll.

FPTim Editorial FirstPayroll·2 Juni 2026·11 menit baca
cara hitung masa kerjamasa kerja thr cuti pesangonperhitungan masa kerja karyawanmasa kerja bpjssenioritas karyawan

FirstPayroll

Payroll & HRIS yang dipercaya akuntan Anda.

PPh 21 TER, BPJS, THR, dan slip gaji otomatis — dengan native integration ke sistem akuntansi. Gratis selamanya untuk 5 karyawan pertama.

Satu karyawan. Empat perhitungan masa kerja. Empat angka yang berbeda — dan semuanya bisa salah secara bersamaan.

Inilah realita yang dihadapi HR Manager di Indonesia setiap hari: cara hitung masa kerja untuk THR, cuti tahunan, pesangon, dan BPJS tidak menggunakan basis yang sama. Regulasi yang mengaturnya berbeda, titik mulai hitungannya berbeda, dan konsekuensi salah hitungnya pun berbeda. Namun sebagian besar software HRIS di pasaran — dan sebagian besar HR — memperlakukan keempatnya seolah satu angka yang sama.

Artikel ini akan membongkar perbedaan itu, lengkap dengan tabel perbandingan dan satu contoh karyawan yang dihitung dari empat sudut sekaligus.


Jawaban Singkat

Cara Hitung Masa Kerja untuk THR, Cuti, Pesangon, dan BPJS: Masing-masing Berbeda!

Masa kerja untuk THR dihitung berdasarkan PP 36/2021 dengan minimal 1 bulan kerja terus-menerus. Masa kerja untuk cuti tahunan mengacu pada UU 13/2003 Pasal 79 dengan syarat minimal 12 bulan kerja. Masa kerja untuk pesangon diatur PP 35/2021 dengan tabel bracket berbasis tahun penuh, sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dihitung sejak tanggal pendaftaran pertama — bukan tanggal mulai kerja. Keempatnya bisa menghasilkan angka yang berbeda untuk karyawan yang sama, dan FirstPayroll menghitung keempat basis ini secara otomatis dan terpisah untuk setiap karyawan.


Kenapa Satu Karyawan Bisa Punya "Empat Masa Kerja" yang Berbeda

Ambil contoh fiktif tapi sangat realistis: PT Karya Nusantara Abadi, perusahaan distribusi FMCG di Surabaya dengan 67 karyawan. HR Manager-nya, Ibu Ratna, baru menyadari masalah ini saat memproses PHK seorang karyawan senior bernama Pak Hendra.

Pak Hendra mulai bekerja 1 Maret 2019. Tapi BPJS Ketenagakerjaan-nya baru didaftarkan 1 Mei 2019 — dua bulan terlambat, kesalahan administrasi lama. Pak Hendra juga pernah mengambil cuti panjang tanpa upah (unpaid leave) selama 45 hari di 2021. Dan kontrak pertamanya adalah PKWT 6 bulan sebelum diangkat permanen.

Saat Pak Hendra di-PHK per 1 Maret 2024 — tepat 5 tahun sejak bergabung — Ibu Ratna mendapati bahwa "5 tahun" itu menghasilkan empat angka berbeda tergantung konteks perhitungannya.

Masa kerja bukan satu angka — ini empat angka berbeda yang diatur empat regulasi berbeda. HR yang tidak tahu ini sedang menghitung hak karyawan dengan kalkulator yang salah.


Perbandingan Basis Hitung: THR vs Cuti vs Pesangon vs BPJS

So what? Untuk HR Manager yang mengelola karyawan dengan riwayat PKWT sebelum diangkat permanen, perbedaan antara "tanggal mulai kerja" dan "tanggal mulai PKWTT" bisa mengubah nilai pesangon secara signifikan. Untuk BPJS, keterlambatan pendaftaran — bahkan 1 bulan — langsung memotong masa kepesertaan yang relevan untuk klaim JHT dan JP.


Cara Hitung Masa Kerja untuk THR: Proporsional Sejak Hari Pertama

Berdasarkan PP 36/2021 tentang Penghasilan Non-Upah, THR wajib dibayarkan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus — baik PKWT maupun PKWTT.

Formula THR:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah penuh
  • Masa kerja 1–11 bulan: (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah
Untuk THR, "masa kerja" dihitung dari tanggal mulai kerja pertama kali di perusahaan tersebut — termasuk masa PKWT. Jika karyawan pernah resign lalu kembali, masa kerja dihitung ulang dari tanggal bergabung kembali.

Contoh Pak Hendra (THR 2024):

  • Tanggal mulai kerja: 1 Maret 2019
  • Tanggal THR dibayar: April 2024 (Lebaran)
  • Masa kerja untuk THR: 61 bulan → ≥ 12 bulan → THR penuh = 1 bulan upah
  • Gaji pokok Pak Hendra: Rp 8.500.000
  • THR = Rp 8.500.000

Sederhana. Tapi perhatikan: unpaid leave 45 hari di 2021 tidak memutus masa kerja untuk THR selama tidak ada pemutusan hubungan kerja formal. Ini sering disalahpahami.


Cara Hitung Masa Kerja untuk Cuti Tahunan: 12 Bulan Pertama Tidak Dapat Apa-apa

UU 13/2003 Pasal 79 menetapkan bahwa hak cuti tahunan (12 hari kerja) baru timbul setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus-menerus. Setelah itu, hak cuti timbul setiap tahun.

Yang sering menjadi perdebatan: apakah unpaid leave memutus "terus-menerus"? Berdasarkan praktik dan yurisprudensi ketenagakerjaan, unpaid leave yang disetujui perusahaan tidak memutus masa kerja — tapi bisa menunda timbulnya hak cuti jika terjadi di tahun pertama.

Contoh Pak Hendra (Hak Cuti 2024):

  • Mulai kerja: 1 Maret 2019
  • Per 1 Maret 2024: sudah 5 tahun → berhak atas cuti tahunan penuh (12 hari)
  • Catatan: Sisa cuti tahun sebelumnya perlu dicek apakah perusahaan menerapkan carry-over atau use-it-or-lose-it (diatur dalam PKB/peraturan perusahaan)

So what? Untuk UKM yang belum punya peraturan perusahaan tertulis soal carry-over cuti, ini adalah risiko tersembunyi. Karyawan yang resign bisa menuntut pembayaran cuti yang belum diambil — dan jika tidak ada aturan tertulis, posisi perusahaan lemah.

12 hari

Hak cuti tahunan minimum per UU 13/2003 — baru timbul setelah 12 bulan kerja penuh


Cara Hitung Masa Kerja untuk Pesangon: Bracket Tahun Penuh, PKWT Tidak Dihitung

Ini bagian yang paling sering salah. PP 35/2021 (turunan UU Cipta Kerja) mengatur komponen pesangon terdiri dari:

  1. Uang Pesangon (UP)
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Untuk pesangon dan UPMK, masa kerja dihitung dari tanggal pengangkatan sebagai karyawan tetap (PKWTT) — bukan dari tanggal pertama kali bergabung sebagai PKWT.

Tabel Uang Pesangon (PP 35/2021):

Masa KerjaUang Pesangon
< 1 tahun1 bulan upah
1–2 tahun2 bulan upah
2–3 tahun3 bulan upah
3–4 tahun4 bulan upah
4–5 tahun5 bulan upah
5–6 tahun6 bulan upah
6–7 tahun7 bulan upah
7–8 tahun8 bulan upah
≥ 8 tahun9 bulan upah

Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (PP 35/2021):

Masa KerjaUPMK
3–6 tahun2 bulan upah
6–9 tahun3 bulan upah
9–12 tahun4 bulan upah
12–15 tahun5 bulan upah
15–18 tahun6 bulan upah
18–21 tahun7 bulan upah
21–24 tahun8 bulan upah
≥ 24 tahun10 bulan upah

Contoh Pak Hendra (Pesangon PHK 2024):

  • Mulai kerja: 1 Maret 2019 (PKWT 6 bulan)
  • Diangkat PKWTT: 1 September 2019
  • Tanggal PHK: 1 Maret 2024
  • Masa kerja untuk pesangon: 4 tahun 6 bulan → bracket 4–5 tahun → UP = 5 bulan upah
  • Masa kerja untuk UPMK: 4 tahun 6 bulan → bracket 3–6 tahun → UPMK = 2 bulan upah
  • Upah sebulan: Rp 8.500.000
  • UP = 5 × Rp 8.500.000 = Rp 42.500.000
  • UPMK = 2 × Rp 8.500.000 = Rp 17.000.000
  • Total (sebelum UPH) = Rp 59.500.000

Bandingkan: jika HR salah menghitung masa kerja dari 1 Maret 2019 (bukan 1 September 2019), masa kerja menjadi 5 tahun penuh → bracket 5–6 tahun → UP = 6 bulan → selisih Rp 8.500.000 yang tidak seharusnya dibayar — atau sebaliknya, tidak dibayar padahal seharusnya.

Studi Kasus

PT Karya Nusantara Abadi, Surabaya (67 karyawan, distribusi FMCG)

Tantangan: HR menghitung pesangon Pak Hendra dari tanggal PKWT (Maret 2019), bukan tanggal PKWTT (September 2019), menghasilkan kelebihan bayar Rp 8,5 juta

Solusi: Audit riwayat kontrak semua karyawan; pisahkan tanggal PKWT dan PKWTT di sistem HRIS; rekonfigurasi basis hitung pesangon

↑ Hasil: Koreksi dilakukan sebelum pembayaran; tidak ada sengketa; perusahaan hemat Rp 8,5 juta dan karyawan mendapat hak yang tepat sesuai regulasi

So what? Jika perusahaan Anda punya karyawan yang pernah berstatus PKWT sebelum diangkat permanen, audit sekarang. Perbedaan 6 bulan di awal karier bisa menggeser bracket pesangon dan mengubah nilai kewajiban perusahaan secara material.


Cara Hitung Masa Kerja untuk BPJS: Bukan Tanggal Mulai Kerja

Ini yang paling sering tertukar. Untuk BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM), masa kepesertaan dihitung dari tanggal pendaftaran ke BPJS — bukan tanggal mulai kerja.

Berdasarkan PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM serta regulasi BPJS Ketenagakerjaan terkait, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan paling lambat 30 hari sejak mulai bekerja. Keterlambatan pendaftaran tidak bisa di-backdate secara sepihak — ada prosedur khusus dan potensi denda administrasi.

Implikasi untuk Pak Hendra:

  • Mulai kerja: 1 Maret 2019
  • Didaftarkan BPJS: 1 Mei 2019 (terlambat 2 bulan)
  • Masa kepesertaan BPJS per 1 Maret 2024: 58 bulan (bukan 60 bulan)
  • Untuk klaim JHT: saldo dihitung dari iuran yang masuk sejak Mei 2019
  • Untuk program JP (Jaminan Pensiun): masa iuran 58 bulan, bukan 60 bulan — ini mempengaruhi manfaat pensiun jangka panjang
30 hari

batas waktu wajib pendaftaran karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai bekerja — keterlambatan berpotensi denda dan tidak bisa di-backdate

Sumber: PP 44/2015 & Peraturan BPJS Ketenagakerjaan (2015)

So what? Lakukan audit kepesertaan BPJS untuk seluruh karyawan aktif — bandingkan tanggal mulai kerja di kontrak dengan tanggal pendaftaran di portal BPJSTKU. Untuk karyawan yang terlambat didaftarkan, konsultasikan dengan kantor BPJS setempat untuk prosedur koreksi sebelum ada klaim yang bermasalah.


Ringkasan: Satu Karyawan, Empat Angka Masa Kerja

Kembali ke Pak Hendra — berikut ringkasan lengkapnya:

Empat komponen. Empat tanggal berbeda. Empat angka berbeda. Semua untuk karyawan yang sama.


5 Kesalahan Umum HR dalam Menghitung Masa Kerja

  1. Menyamakan tanggal PKWT dengan tanggal PKWTT untuk pesangon. Ini kesalahan paling mahal — bisa menggeser bracket pesangon dan mengubah kewajiban perusahaan jutaan rupiah.

  2. Menggunakan tanggal mulai kerja sebagai tanggal kepesertaan BPJS. Jika pendaftaran terlambat, masa kepesertaan lebih pendek dari masa kerja — dan ini tidak otomatis terkoreksi.

  3. Menganggap unpaid leave memutus masa kerja untuk THR. Selama tidak ada PHK formal, unpaid leave yang disetujui tidak memutus masa kerja untuk tujuan THR.

  4. Tidak memisahkan "upah" untuk masing-masing komponen. Basis upah untuk THR, pesangon, dan iuran BPJS bisa berbeda tergantung komponen tunjangan yang masuk atau tidak masuk dalam definisi "upah" masing-masing regulasi.

  5. Menghitung masa kerja dalam desimal, bukan bracket. Untuk pesangon, yang berlaku adalah bracket tahun penuh — bukan perhitungan proporsional. Karyawan dengan masa kerja 4 tahun 11 bulan tetap masuk bracket 4–5 tahun, bukan 5–6 tahun.

Untuk UKM dengan 20–100 karyawan, audit masa kerja sebaiknya dilakukan minimal setahun sekali — terutama menjelang Lebaran (THR), akhir tahun (evaluasi cuti), dan setiap ada PHK. Jangan tunggu ada sengketa untuk baru memeriksa data.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah masa kerja PKWT dihitung untuk pesangon?

Tidak. Berdasarkan PP 35/2021, uang pesangon dan UPMK untuk karyawan tetap (PKWTT) dihitung dari tanggal pengangkatan sebagai karyawan tetap — bukan dari tanggal pertama bergabung sebagai PKWT. Namun untuk THR, masa kerja PKWT tetap dihitung.

Berapa lama masa kerja minimal untuk mendapat THR penuh?

Karyawan berhak THR proporsional setelah minimal 1 bulan kerja. THR penuh (1 bulan upah) diberikan setelah 12 bulan kerja terus-menerus, sesuai PP 36/2021. Tidak ada perbedaan antara karyawan PKWT dan PKWTT untuk tujuan THR.

Bagaimana cara menghitung masa kerja jika karyawan pernah resign lalu kembali?

Masa kerja dihitung ulang dari tanggal bergabung kembali — kecuali ada perjanjian tertulis yang menyatakan masa kerja sebelumnya diakui. Tanpa perjanjian tertulis, riwayat kerja sebelumnya tidak bisa diklaim untuk THR, pesangon, maupun cuti.

Apakah unpaid leave mempengaruhi perhitungan masa kerja?

Untuk THR dan cuti tahunan: unpaid leave yang disetujui perusahaan umumnya tidak memutus masa kerja. Untuk BPJS: iuran tidak dibayar selama unpaid leave, sehingga masa kepesertaan aktif berkurang. Untuk pesangon: perlu dilihat apakah ada perjanjian tertulis yang mengatur hal ini.

Apakah FirstPayroll bisa menghitung keempat basis masa kerja ini secara otomatis?

Ya. FirstPayroll menghitung masa kerja untuk THR, cuti, pesangon, dan BPJS secara terpisah berdasarkan tanggal yang relevan untuk masing-masing komponen — termasuk memisahkan tanggal PKWT dan PKWTT. Fitur ini tersedia mulai dari Rp 0/bulan untuk tim hingga 5 karyawan, dan coba gratis di FirstPayroll.


Action Items untuk HR Manager

  1. Audit data karyawan sekarang: Pastikan sistem Anda menyimpan minimal tiga tanggal terpisah per karyawan — tanggal mulai kerja pertama, tanggal pengangkatan PKWTT, dan tanggal pendaftaran BPJS.

  2. Identifikasi karyawan ex-PKWT: Buat daftar karyawan yang pernah berstatus PKWT sebelum diangkat permanen — ini adalah populasi dengan risiko salah hitung pesangon tertinggi.

  3. Bandingkan tanggal BPJS vs tanggal mulai kerja: Untuk setiap karyawan aktif, cek apakah ada gap antara tanggal mulai kerja dan tanggal kepesertaan BPJS. Gap ini adalah risiko yang perlu dikonsultasikan ke kantor BPJS.

  4. Dokumentasikan kebijakan unpaid leave: Buat aturan tertulis di peraturan perusahaan tentang bagaimana unpaid leave mempengaruhi hak cuti dan masa kerja — sebelum ada karyawan yang menanyakannya saat resign.

  5. Gunakan sistem yang memisahkan basis hitung: Jika software HRIS Anda hanya menyimpan satu tanggal "masa kerja" untuk semua keperluan, itu adalah risiko kepatuhan yang nyata.

Lebih dari 1.000 karyawan telah dikelola di FirstPayroll oleh UKM Indonesia sejak peluncuran — dan salah satu fitur yang paling sering digunakan adalah pemisahan otomatis basis hitung masa kerja untuk THR, cuti, pesangon, dan BPJS dalam satu dashboard. Jika Anda ingin memastikan perhitungan hak karyawan di perusahaan Anda sudah menggunakan basis yang benar, coba gratis di FirstPayroll.

Regulasi yang Dirujuk:

  • PP 36/2021 tentang Pengupahan (ketentuan THR dan upah non-upah)
  • UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 79 (hak cuti tahunan)
  • PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (pesangon dan UPMK)
  • PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan)
  • UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (perubahan ketentuan ketenagakerjaan)

Sumber Data:

  • Kementerian Ketenagakerjaan RI — Panduan Teknis Perhitungan Pesangon dan Hak Karyawan
  • BPJS Ketenagakerjaan — Panduan Kepesertaan dan Iuran Program JHT, JP, JKK, JKM

Newsletter

Dapatkan insight payroll dan HR setiap minggu

Regulasi terbaru, tips HR Manager, dan tutorial HRIS — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

← Kembali ke Blog