Oktober 2023, seorang HR Manager di perusahaan distribusi logistik Bekasi mendapat telepon dari mantan karyawan kontrak yang baru saja habis masa kerjanya. Karyawan itu bertanya satu hal: "Pak, katanya saya berhak dapat uang kompensasi dari perusahaan. Itu benar?"
HR Manager itu terdiam. Ia tidak pernah mendengar istilah "uang kompensasi PKWT" sebelumnya.
Ini bukan cerita langka. Sejak UU Cipta Kerja berlaku dan diikuti PP 35/2021, ada kewajiban baru yang wajib dipenuhi perusahaan saat kontrak PKWT berakhir — bukan pesangon, bukan uang PHK, tapi tetap wajib dibayar. Dan ribuan UKM Indonesia belum tahu, atau tahu tapi salah hitung.
Jawaban Singkat

Ya, karyawan PKWT yang kontraknya berakhir berhak mendapatkan uang kompensasi. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 61A UU Cipta Kerja dan diperinci dalam PP 35/2021 Pasal 15–17: perusahaan wajib membayar uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, dihitung proporsional berdasarkan masa kerja. Uang ini dibayarkan paling lambat pada hari terakhir kontrak berakhir — bukan setelah, bukan menunggu permintaan karyawan.
Apa Itu Uang Kompensasi PKWT dan Mengapa Ini Berbeda dari Pesangon
Sebelum UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), karyawan PKWT yang kontraknya habis pulang dengan tangan kosong — tidak ada kewajiban perusahaan membayar apapun selain gaji terakhir. Logikanya: kontrak sudah selesai sesuai perjanjian, tidak ada yang dirugikan.
UU Cipta Kerja mengubah logika itu. Pasal 61A memperkenalkan konsep bahwa berakhirnya PKWT secara normal pun menimbulkan hak finansial bagi karyawan. Filosofinya: karyawan kontrak menanggung risiko ketidakpastian kerja yang lebih tinggi dibanding karyawan tetap (PKWTT), sehingga ada kompensasi atas risiko itu.
Perbedaan kunci dengan pesangon:
| Aspek | Uang Kompensasi PKWT | Pesangon |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Pasal 61A UU Cipta Kerja + PP 35/2021 | Pasal 156 UU Ketenagakerjaan |
| Pemicu | Kontrak berakhir normal | PHK |
| Masa kerja minimum | 1 bulan | Tidak ada minimum |
| Besaran | Proporsional (1/12 × upah × masa kerja) | Bertingkat berdasarkan masa kerja |
| Pajak | Dikenakan PPh 21 | Sebagian dikecualikan pajak |
So What? Jika perusahaan Anda selama ini tidak membayar uang kompensasi saat PKWT berakhir, ini bukan sekadar kelalaian administratif — ini potensi sengketa ketenagakerjaan. Karyawan bisa mengajukan klaim ke Disnaker, dan perusahaan tidak punya argumen hukum untuk menolak karena kewajiban ini eksplisit di regulasi.
mengatur teknis uang kompensasi PKWT di Pasal 15–17, berlaku sejak 2 Februari 2021 — lebih dari 3 tahun, tapi masih banyak UKM yang belum comply
Sumber: Lembaran Negara RI (2021)
Siapa yang Berhak Menerima Uang Kompensasi PKWT?
Tidak semua karyawan kontrak otomatis berhak. PP 35/2021 Pasal 15 menetapkan syarat yang harus dipenuhi secara kumulatif:
1. Status karyawan adalah PKWT (bukan PKWTT) Hanya berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Karyawan tetap tidak masuk kategori ini.
2. Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus Karyawan yang bekerja kurang dari 1 bulan tidak berhak. "Terus-menerus" berarti tidak ada jeda yang memutus hubungan kerja.
3. Kontrak berakhir karena habis masa berlakunya Bukan karena resign, bukan karena PHK, bukan karena meninggal dunia. Hanya karena kontrak selesai sesuai perjanjian.
Yang TIDAK berhak:
- Karyawan PKWT yang mengundurkan diri sebelum kontrak habis
- Karyawan PKWT yang di-PHK di tengah kontrak (mereka punya hak berbeda)
- Karyawan PKWT yang kontraknya diperpanjang (kompensasi dibayar di akhir setiap periode, bukan di tengah)
So What? Untuk HR Manager yang mengelola puluhan karyawan kontrak dengan masa kerja bervariasi, ini berarti Anda perlu sistem tracking yang mencatat tanggal mulai, tanggal berakhir, dan status perpanjangan setiap PKWT secara individual. Spreadsheet manual dengan 30+ karyawan kontrak adalah resep untuk kesalahan.
Berapa Besaran Uang Kompensasi PKWT? (Dengan Contoh Perhitungan)
PP 35/2021 Pasal 16 menetapkan formula yang relatif sederhana:
Formula:
Uang Kompensasi = (Masa Kerja ÷ 12) × Upah 1 Bulan
"Upah 1 bulan" di sini adalah upah pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan harian atau transport berdasarkan kehadiran) tidak dimasukkan.
Contoh Perhitungan 1 — Masa Kerja Genap 12 Bulan:
PT Karya Nusantara, Surabaya, mempekerjakan Budi sebagai staf administrasi dengan PKWT 1 tahun. Upah pokok Rp 4.500.000/bulan, tunjangan jabatan tetap Rp 500.000/bulan.
- Upah 1 bulan = Rp 4.500.000 + Rp 500.000 = Rp 5.000.000
- Masa kerja = 12 bulan
- Uang kompensasi = (12 ÷ 12) × Rp 5.000.000 = Rp 5.000.000
Contoh Perhitungan 2 — Masa Kerja Tidak Genap (7 Bulan 15 Hari):
Sari bekerja sebagai operator produksi dengan PKWT. Upah pokok Rp 3.800.000/bulan, tunjangan transport tetap Rp 200.000/bulan. Masa kerja: 7 bulan 15 hari.
- Upah 1 bulan = Rp 3.800.000 + Rp 200.000 = Rp 4.000.000
- Masa kerja = 7,5 bulan (15 hari dihitung setengah bulan)
- Uang kompensasi = (7,5 ÷ 12) × Rp 4.000.000 = Rp 2.500.000
Contoh Perhitungan 3 — PKWT Lebih dari 12 Bulan:
Untuk PKWT yang masa kerjanya melebihi 12 bulan (misalnya 18 bulan), formula tetap sama:
- Masa kerja = 18 bulan, upah = Rp 6.000.000
- Uang kompensasi = (18 ÷ 12) × Rp 6.000.000 = Rp 9.000.000
Uang kompensasi PKWT bukan biaya tambahan yang bisa dihindari — ini adalah komponen biaya tenaga kerja yang harus masuk dalam kalkulasi sejak awal saat perusahaan memutuskan mempekerjakan karyawan kontrak.
So What? Jika perusahaan Anda mempekerjakan 20 karyawan PKWT dengan rata-rata upah Rp 4 juta dan masa kerja rata-rata 10 bulan, total kewajiban kompensasi yang harus disiapkan adalah sekitar Rp 53 juta per siklus kontrak. Angka ini harus masuk dalam perencanaan anggaran HR — bukan muncul mendadak saat kontrak berakhir.
Upah per bulan masa kerja — formula dasar uang kompensasi PKWT berdasarkan PP 35/2021
Kapan dan Bagaimana Uang Kompensasi Harus Dibayarkan?
PP 35/2021 Pasal 17 tegas soal timing: uang kompensasi dibayarkan pada saat berakhirnya PKWT. Tidak ada grace period, tidak ada "nanti setelah karyawan minta."
Implikasi praktis:
- Jika kontrak berakhir 31 Maret, uang kompensasi harus sudah di tangan karyawan (atau ditransfer) pada 31 Maret
- Keterlambatan pembayaran bisa menjadi dasar klaim karyawan ke Disnaker
- Tidak ada ketentuan yang membolehkan pembayaran dicicil kecuali ada kesepakatan tertulis dengan karyawan
Soal pajak: Uang kompensasi PKWT dikenakan PPh 21 sebagai penghasilan tidak teratur. Perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 atas pembayaran ini. Berbeda dengan pesangon yang sebagian dikecualikan dari pajak, uang kompensasi PKWT tidak mendapat fasilitas pengecualian serupa — ini sering menjadi sumber kebingungan.
Soal dokumentasi: Pastikan ada bukti pembayaran yang ditandatangani karyawan. Ini penting jika di kemudian hari ada sengketa atau audit ketenagakerjaan.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sengketa hubungan industrial yang masuk ke mediasi Disnaker meningkat setiap tahun, dengan isu pembayaran hak-hak karyawan kontrak menjadi salah satu kategori yang paling sering dilaporkan. Kepatuhan dokumentasi bukan formalitas — ini perlindungan hukum perusahaan.
CV Mitra Plastindo, Tangerang (38 karyawan, 22 di antaranya PKWT, industri manufaktur komponen)
Tantangan: Tidak pernah membayar uang kompensasi PKWT sejak 2021 karena tidak tahu kewajiban ini ada. Saat 3 karyawan kontrak habis masa kerjanya di 2023 dan mengajukan klaim ke Disnaker, perusahaan harus membayar kompensasi + denda keterlambatan.
Solusi: Audit seluruh kontrak PKWT aktif, hitung kewajiban kompensasi yang belum dibayar, bayar secara proaktif ke karyawan yang masih aktif, dan implementasi sistem tracking kontrak otomatis.
↑ Hasil: Total kewajiban yang diselesaikan: Rp 34 juta untuk 8 karyawan. Tidak ada sanksi pidana karena penyelesaian dilakukan sebelum proses hukum berlanjut.
Kesalahan Umum HR dalam Mengelola Kompensasi PKWT
Berdasarkan pola yang sering terjadi di UKM Indonesia, berikut kesalahan yang paling banyak ditemukan:
1. Tidak tahu kewajiban ini ada Masih banyak HR Manager — terutama di perusahaan yang belum pernah diaudit ketenagakerjaan — yang tidak tahu bahwa UU Cipta Kerja memperkenalkan kewajiban ini. Ini bukan kesalahan moral, tapi tetap risiko hukum.
2. Salah menghitung komponen "upah" Memasukkan tunjangan tidak tetap (uang makan harian, transport berdasarkan kehadiran, lembur) ke dalam basis perhitungan. Hanya upah pokok + tunjangan tetap yang dihitung.
3. Menggabungkan kompensasi periode pertama dan perpanjangan Membayar kompensasi dua periode sekaligus di akhir perpanjangan, padahal kompensasi periode pertama harus dibayar saat periode pertama berakhir.
4. Tidak memotong PPh 21 Membayar kompensasi bruto tanpa memotong pajak, lalu bingung saat rekonsiliasi SPT tahunan.
5. Tidak ada dokumentasi pembayaran Tidak ada tanda terima atau bukti transfer yang bisa digunakan sebagai bukti kepatuhan jika ada sengketa.
6. Terlambat membayar Membayar kompensasi beberapa hari atau minggu setelah kontrak berakhir, dengan asumsi "tidak apa-apa." Secara hukum, ini sudah terlambat.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah karyawan PKWT yang kontraknya habis berhak dapat uang kompensasi?
Ya, berdasarkan Pasal 61A UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 Pasal 15–17, karyawan PKWT yang kontraknya berakhir secara normal berhak mendapat uang kompensasi, asalkan telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Besarannya dihitung proporsional: 1/12 upah per bulan masa kerja.
Berapa uang kompensasi PKWT untuk masa kerja 6 bulan dengan gaji Rp 5 juta?
Dengan upah Rp 5.000.000/bulan dan masa kerja 6 bulan, uang kompensasinya adalah (6 ÷ 12) × Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000. Angka ini sebelum dipotong PPh 21.
Apakah uang kompensasi PKWT wajib dibayar jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak habis?
Tidak. Uang kompensasi hanya wajib dibayar jika kontrak berakhir karena habis masa berlakunya. Jika karyawan resign di tengah kontrak, kewajiban kompensasi ini tidak berlaku — meski ada konsekuensi hukum lain yang mungkin berlaku sesuai isi perjanjian PKWT.
Kapan batas waktu pembayaran uang kompensasi PKWT?
PP 35/2021 Pasal 17 menetapkan bahwa uang kompensasi dibayarkan pada saat berakhirnya PKWT — yaitu di hari terakhir kontrak berlaku. Tidak ada toleransi keterlambatan yang diatur dalam regulasi.
Apakah uang kompensasi PKWT dikenakan pajak?
Ya. Uang kompensasi PKWT dikenakan PPh 21 sebagai penghasilan tidak teratur. Perusahaan wajib memotong PPh 21 sebelum membayarkan kompensasi ke karyawan dan menyetorkannya ke kas negara. Berbeda dengan pesangon yang mendapat fasilitas pengecualian pajak tertentu, uang kompensasi PKWT tidak mendapat fasilitas serupa.
Bagaimana jika perusahaan belum pernah membayar uang kompensasi PKWT sejak 2021?
Segera lakukan audit internal untuk mengidentifikasi karyawan PKWT yang sudah berakhir kontraknya sejak PP 35/2021 berlaku (2 Februari 2021) dan belum menerima kompensasi. Bayar secara proaktif sebelum ada klaim dari karyawan atau audit Disnaker. Penyelesaian proaktif umumnya tidak berujung pada sanksi pidana. FirstPayroll dapat membantu menghitung kewajiban historis ini secara otomatis berdasarkan data kontrak yang Anda input.
Langkah Konkret untuk HR Manager Mulai Hari Ini
Uang kompensasi PKWT bukan regulasi baru lagi — sudah lebih dari tiga tahun berlaku. Tapi masih banyak UKM yang belum comply, dan risiko hukumnya nyata.
Berikut action items yang bisa langsung dijalankan:
- Audit kontrak PKWT aktif — Buat daftar semua karyawan PKWT, tanggal mulai, tanggal berakhir, dan upah pokok + tunjangan tetap mereka.
- Hitung kewajiban kompensasi — Gunakan formula (masa kerja ÷ 12) × upah untuk setiap karyawan yang kontraknya akan berakhir dalam 3 bulan ke depan.
- Siapkan anggaran — Masukkan proyeksi uang kompensasi ke dalam anggaran HR kuartal ini.
- Buat SOP pembayaran — Pastikan ada checklist yang memastikan kompensasi dibayar di hari terakhir kontrak, bukan setelahnya.
- Dokumentasikan semua pembayaran — Tanda terima atau bukti transfer yang ditandatangani karyawan adalah perlindungan hukum perusahaan.
Lebih dari 1.000 karyawan telah dikelola di FirstPayroll oleh UKM Indonesia sejak peluncuran — termasuk tracking otomatis kontrak PKWT, notifikasi jatuh tempo, dan kalkulasi uang kompensasi yang langsung terintegrasi dengan payroll bulanan. Jika Anda mengelola lebih dari 10 karyawan kontrak, coba gratis di FirstPayroll dan lihat berapa kewajiban kompensasi yang harus Anda siapkan bulan ini.
Regulasi:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 61A (kewajiban uang kompensasi PKWT)
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja — Pasal 15 (syarat penerima), Pasal 16 (besaran), Pasal 17 (waktu pembayaran)
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 (pesangon — sebagai pembanding)
Data & Referensi:
- Kementerian Ketenagakerjaan RI — Data sengketa hubungan industrial dan mediasi Disnaker
- Lembaran Negara Republik Indonesia No. 36 Tahun 2021 (PP 35/2021)
Catatan editorial: Contoh perhitungan dalam artikel ini bersifat ilustratif. Untuk kasus spesifik dengan komponen upah kompleks atau status karyawan yang tidak standar, konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan atau Disnaker setempat.
