Oktober 2023, seorang HR Manager di perusahaan distribusi FMCG Surabaya menerima surat pengunduran diri dari seorang supervisor yang sudah bekerja 7 tahun. Dua minggu kemudian, ia mengirim email ke divisi keuangan: "Tolong siapkan pesangon seperti biasa." Tiga bulan kemudian, perusahaan itu menghadapi gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial — bukan karena tidak membayar, tapi karena membayar dengan formula yang salah dan memotong pajak dengan tarif yang keliru.
Kasus seperti ini lebih umum dari yang terlihat. Resign dan PHK adalah dua peristiwa hukum yang berbeda secara fundamental — dengan konsekuensi finansial, kewajiban pajak, dan risiko hukum yang sama sekali tidak identik.
Jawaban Singkat

Karyawan yang resign secara sukarela tidak berhak atas pesangon berdasarkan PP 35/2021. Yang berhak mereka terima hanyalah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) jika masa kerja ≥ 3 tahun, dan Uang Penggantian Hak (UPH). Sebaliknya, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan berhak atas paket penuh: pesangon (UP), UPMK, dan UPH — dengan besaran yang bergantung pada alasan PHK. Perlakuan pajak keduanya juga berbeda: pesangon PHK dikenai PPh 21 Final dengan tarif progresif khusus, sementara kompensasi resign diperlakukan sebagai penghasilan biasa yang masuk skema TER.
Perbedaan Hak Pesangon Resign vs PHK: Tabel Perbandingan Lengkap
Sebelum masuk ke angka, penting dipahami bahwa PP 35/2021 — yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja — membagi hak akhir masa kerja menjadi tiga komponen berbeda:
- Uang Pesangon (UP) — hanya untuk PHK, tidak untuk resign
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — untuk PHK dan resign (dengan syarat masa kerja)
- Uang Penggantian Hak (UPH) — untuk semua skenario pemutusan
So what untuk HR Anda? Tabel di atas bukan sekadar referensi — ini adalah checklist audit. Jika perusahaan Anda pernah membayar "pesangon" kepada karyawan yang resign dengan formula 1x atau 2x UP, ada kemungkinan kelebihan bayar yang tidak perlu, atau sebaliknya, kekurangan bayar UPMK yang bisa menjadi bom waktu gugatan PHI. Lakukan audit historis minimal 2 tahun ke belakang.
Cara Hitung Pesangon PHK: Formula Lengkap dengan Contoh Angka
Komponen Uang Pesangon (UP) — PP 35/2021 Pasal 40
Besaran UP dihitung berdasarkan masa kerja:
| Masa Kerja | Besaran UP |
|---|---|
| < 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1–2 tahun | 2 bulan upah |
| 2–3 tahun | 3 bulan upah |
| 3–4 tahun | 4 bulan upah |
| 4–5 tahun | 5 bulan upah |
| 5–6 tahun | 6 bulan upah |
| 6–7 tahun | 7 bulan upah |
| 7–8 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 8 tahun | 9 bulan upah |
Komponen UPMK — PP 35/2021 Pasal 40 Ayat (3)
| Masa Kerja | Besaran UPMK |
|---|---|
| 3–6 tahun | 2 bulan upah |
| 6–9 tahun | 3 bulan upah |
| 9–12 tahun | 4 bulan upah |
| 12–15 tahun | 5 bulan upah |
| 15–18 tahun | 6 bulan upah |
| 18–21 tahun | 7 bulan upah |
| 21–24 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
Komponen UPH
UPH mencakup: cuti tahunan yang belum diambil/belum gugur, biaya ongkos pulang ke tempat asal (jika relevan), dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Worked Example: PHK Efisiensi, Masa Kerja 7 Tahun
Profil karyawan:
- Nama: Budi Santoso, Supervisor Logistik
- Masa kerja: 7 tahun 3 bulan
- Upah sebulan: Rp 8.500.000 (gaji pokok + tunjangan tetap)
- Sisa cuti: 8 hari (dari jatah 12 hari/tahun)
- Alasan PHK: efisiensi (Pasal 52 PP 35/2021) → 2x ketentuan UP
Perhitungan:
| Komponen | Formula | Nominal |
|---|---|---|
| UP (7 tahun → 7 bulan × 2x) | 7 × 2 × Rp 8.500.000 | Rp 119.000.000 |
| UPMK (7 tahun → 3 bulan × 1x) | 3 × Rp 8.500.000 | Rp 25.500.000 |
| UPH (cuti 8 hari) | (8/25) × Rp 8.500.000 | Rp 2.720.000 |
| Total | Rp 147.220.000 |
Catatan penting: "Upah" untuk dasar perhitungan pesangon adalah gaji pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (transport harian, makan, lembur) TIDAK masuk komponen upah pesangon. Kesalahan memasukkan tunjangan tidak tetap ke dalam basis upah adalah salah satu temuan paling umum dalam audit ketenagakerjaan.
So what untuk HR Anda? Angka Rp 147 juta di atas bisa berubah drastis tergantung apakah Anda memasukkan komponen upah yang benar. Selisih Rp 500.000 per bulan dalam definisi "upah" bisa menghasilkan perbedaan pesangon hingga Rp 7–10 juta untuk karyawan dengan masa kerja panjang. Dokumentasikan komponen upah tetap vs tidak tetap secara eksplisit di perjanjian kerja sejak hari pertama.
Cara Hitung Hak Karyawan Resign: Lebih Sederhana, Tapi Sering Salah
Untuk karyawan yang resign sukarela, tidak ada UP. Yang perlu dihitung:
Worked Example: Resign, Masa Kerja 5 Tahun
Profil karyawan:
- Nama: Sari Dewi, Staff Accounting
- Masa kerja: 5 tahun 1 bulan
- Upah sebulan: Rp 6.000.000
- Sisa cuti: 5 hari
Perhitungan:
| Komponen | Formula | Nominal |
|---|---|---|
| UP | ❌ Tidak ada | Rp 0 |
| UPMK (5 tahun → 2 bulan) | 2 × Rp 6.000.000 | Rp 12.000.000 |
| UPH (cuti 5 hari) | (5/25) × Rp 6.000.000 | Rp 1.200.000 |
| Total | Rp 13.200.000 |
selisih hak antara PHK efisiensi vs resign untuk karyawan dengan profil yang sama — angka yang sering tidak dipahami karyawan saat memutuskan mundur
Sumber: Kalkulasi berbasis PP 35/2021 (contoh kasus di atas) (2024)
So what untuk HR Anda? Selisih yang sangat besar ini menciptakan risiko tersendiri: karyawan yang "dipaksa resign" melalui tekanan informal — tanpa surat PHK resmi — bisa mengajukan gugatan PHI dan menuntut hak PHK penuh. Jika perusahaan ingin mengakhiri hubungan kerja, pastikan prosesnya terdokumentasi dengan benar sesuai alasan PHK yang sah menurut PP 35/2021.
Karyawan yang "dipaksa resign" tanpa surat PHK resmi bisa menuntut hak PHK penuh di Pengadilan Hubungan Industrial — dan secara historis, hakim PHI sering berpihak pada karyawan dalam kasus seperti ini.
Pajak Pesangon: PPh 21 Final vs Skema Biasa — Ini yang Sering Keliru
Ini adalah area di mana kesalahan paling mahal terjadi — dan paling jarang diaudit.
PPh 21 Final atas Pesangon PHK (PMK 168/2023)
Berdasarkan PMK 168/2023, uang pesangon, UPMK, dan uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh 21 Final dengan tarif progresif khusus:
| Lapisan Penghasilan | Tarif PPh 21 Final |
|---|---|
| s.d. Rp 50.000.000 | 0% |
| Rp 50.000.001 – Rp 100.000.000 | 5% |
| Rp 100.000.001 – Rp 500.000.000 | 15% |
| > Rp 500.000.000 | 25% |
Sifat "final" berarti: pajak ini tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan karyawan. Perusahaan wajib memotong, menyetor, dan melaporkan via Bukti Potong PPh 21 Final (Formulir 1721-VII).
Pajak untuk Kompensasi Resign
UPMK dan UPH yang dibayarkan kepada karyawan yang resign bukan objek PPh 21 Final. Komponen ini diperlakukan sebagai penghasilan biasa — digabungkan dengan penghasilan bulan terakhir dan dihitung menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai PMK 168/2023.
Worked Example: Pajak Pesangon PHK Efisiensi (Budi Santoso)
Total pesangon: Rp 147.220.000
| Lapisan | Tarif | Pajak |
|---|---|---|
| Rp 0 – Rp 50.000.000 | 0% | Rp 0 |
| Rp 50.000.001 – Rp 100.000.000 | 5% | Rp 2.500.000 |
| Rp 100.000.001 – Rp 147.220.000 | 15% | Rp 7.083.000 |
| Total PPh 21 Final | Rp 9.583.000 |
Karyawan menerima bersih: Rp 147.220.000 − Rp 9.583.000 = Rp 137.637.000
Jangan campur aduk: Jika perusahaan membayar pesangon PHK dalam beberapa termin (misalnya dicicil 3 bulan), tarif PPh 21 Final tetap dihitung dari total keseluruhan, bukan per termin. Ini diatur dalam PMK 168/2023 — pembayaran bertahap tidak memecah lapisan tarif.
So what untuk HR Anda? Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, kesalahan pemotongan PPh 21 atas pesangon — termasuk menggunakan tarif umum alih-alih tarif final — adalah salah satu temuan paling sering dalam pemeriksaan pajak perusahaan. Pastikan sistem payroll Anda memiliki konfigurasi terpisah untuk objek PPh 21 Final vs penghasilan reguler.
5 Kesalahan HR yang Paling Sering Terjadi dalam Proses Resign dan PHK
Berdasarkan pola kasus yang umum ditemui di perusahaan UKM Indonesia dengan 20–150 karyawan:
-
Membayar "pesangon" untuk resign — Memberikan UP kepada karyawan yang resign sukarela bukan kewajiban hukum. Jika dilakukan tanpa dasar (misalnya tidak ada klausul di PKB/PP), ini bisa menciptakan preseden yang mengikat untuk kasus berikutnya.
-
Memasukkan tunjangan tidak tetap ke basis upah pesangon — Transport harian, uang makan, dan lembur bukan komponen upah untuk pesangon. Kesalahan ini bisa menghasilkan kelebihan bayar yang tidak perlu.
-
Menggunakan tarif PPh 21 reguler untuk pesangon PHK — Pesangon PHK adalah objek PPh 21 Final dengan tarif berbeda. Menggunakan TER atau tarif progresif biasa adalah kesalahan yang bisa berujung pada koreksi pajak.
-
Tidak membuat Bukti Potong PPh 21 Final terpisah — Pesangon harus dilaporkan dengan formulir 1721-VII, bukan digabung dengan bukti potong penghasilan reguler (1721-A1).
-
Tidak mendokumentasikan alasan PHK secara spesifik — Alasan PHK menentukan multiplier pesangon (0,5x, 1x, 1,75x, atau 2x). Tanpa dokumentasi yang jelas, perusahaan rentan gugatan yang menuntut multiplier tertinggi.
PT Karya Maju Bersama, Bekasi (67 karyawan, distribusi consumer goods)
Tantangan: Selama 3 tahun, perusahaan membayar 'pesangon' kepada semua karyawan yang resign dengan formula 1x UP — mengira itu kewajiban hukum. Total kelebihan bayar: Rp 89 juta. Sekaligus, PPh 21 atas pesangon PHK dipotong dengan tarif TER biasa, bukan tarif final.
Solusi: Audit historis 3 tahun, rekonfigurasi komponen hak resign vs PHK, pemisahan objek pajak di sistem payroll, dan pelaporan pembetulan SPT Masa PPh 21 untuk 4 bulan terakhir.
↑ Hasil: Tidak ada sanksi DJP karena pembetulan dilakukan proaktif sebelum pemeriksaan. Prosedur baru didokumentasikan di SOP HR dan PKB yang diperbarui.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah karyawan yang resign berhak dapat pesangon?
Tidak. Berdasarkan PP 35/2021, karyawan yang resign secara sukarela tidak berhak atas Uang Pesangon (UP). Mereka hanya berhak atas UPMK (jika masa kerja ≥ 3 tahun) dan UPH. Jika perusahaan tetap ingin memberikan "apresiasi" di luar kewajiban hukum, pastikan ini didokumentasikan sebagai kebijakan internal — bukan sebagai pesangon — agar tidak menciptakan preseden hukum.
Berapa pesangon PHK untuk karyawan dengan masa kerja 10 tahun?
Untuk PHK efisiensi (2x ketentuan): UP = 9 bulan × 2 = 18 bulan upah; UPMK = 4 bulan upah (masa kerja 9–12 tahun); plus UPH. Jika upah Rp 7.000.000/bulan, total UP + UPMK = (18 + 4) × Rp 7.000.000 = Rp 154.000.000 sebelum pajak. FirstPayroll menghitung otomatis semua komponen ini termasuk PPh 21 Final-nya.
Bagaimana cara menghitung pajak pesangon PHK yang benar?
Gunakan tarif PPh 21 Final sesuai PMK 168/2023: 0% untuk Rp 0–50 juta, 5% untuk Rp 50–100 juta, 15% untuk Rp 100–500 juta, dan 25% di atas Rp 500 juta. Pajak ini bersifat final — tidak digabung dengan SPT Tahunan karyawan. Laporkan dengan Bukti Potong formulir 1721-VII, bukan 1721-A1.
Kapan perusahaan wajib membayar pesangon 2x ketentuan?
Multiplier 2x berlaku untuk PHK karena: efisiensi (Pasal 52), perusahaan tutup bukan karena rugi (Pasal 52), karyawan meninggal dunia (Pasal 57), dan karyawan sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan (Pasal 58). Multiplier 1,75x berlaku untuk PHK pensiun (Pasal 56). Multiplier 0,5x berlaku untuk PHK karena perusahaan rugi (Pasal 53).
Apakah UPMK untuk resign dihitung sama dengan UPMK untuk PHK?
Ya, tabel UPMK yang sama berlaku untuk resign dan PHK. Perbedaannya ada di multiplier: untuk resign, UPMK dibayar 1x ketentuan. Untuk PHK, multiplier UPMK juga 1x untuk sebagian besar skenario (kecuali ada ketentuan khusus di PKB perusahaan yang lebih menguntungkan karyawan).
Action Items untuk HR Manager
Setelah membaca artikel ini, ada lima langkah konkret yang bisa langsung dieksekusi:
-
Audit SOP pemutusan hubungan kerja — Pastikan SOP Anda membedakan secara eksplisit antara prosedur resign dan PHK, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan formula hak yang berlaku.
-
Verifikasi konfigurasi komponen upah — Pastikan sistem payroll Anda memisahkan tunjangan tetap (masuk basis pesangon) dan tunjangan tidak tetap (tidak masuk basis pesangon).
-
Cek konfigurasi pajak pesangon — Pastikan ada kode objek pajak terpisah untuk PPh 21 Final atas pesangon, berbeda dari penghasilan reguler.
-
Siapkan template Bukti Potong 1721-VII — Jangan menunggu ada kasus PHK baru untuk menyiapkan template ini. Siapkan sekarang dan pastikan tim keuangan tahu cara mengisinya.
-
Review PKB atau PP perusahaan — Pastikan klausul pesangon di PKB/PP tidak bertentangan dengan PP 35/2021, dan tidak secara tidak sengaja memberikan hak lebih dari yang dimaksud.
Lebih dari 1.000 karyawan telah dikelola di FirstPayroll oleh UKM Indonesia sejak peluncuran — termasuk penghitungan otomatis pesangon PHK, UPMK resign, dan PPh 21 Final dengan konfigurasi komponen upah yang sesuai PP 35/2021. Jika Anda ingin memastikan proses pemutusan hubungan kerja di perusahaan Anda sudah sesuai regulasi, coba gratis di FirstPayroll.
Regulasi:
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja — khususnya Pasal 40–63 tentang hak-hak pemutusan hubungan kerja
- PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi — termasuk ketentuan PPh 21 Final atas pesangon
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Referensi Institusional:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI — panduan pemotongan PPh 21 atas penghasilan tidak reguler
- Kementerian Ketenagakerjaan RI — panduan implementasi PP 35/2021
