Cara Hitung Upah Lembur yang Benar: 7 Jam vs 8 Jam per Hari dan Akumulasi Mingguan
Regulasi Payroll

Cara Hitung Upah Lembur yang Benar: 7 Jam vs 8 Jam per Hari dan Akumulasi Mingguan

Formula 1/173 × upah, tarif 1,5× dan 2×, plus perbedaan threshold 7 vs 8 jam. Panduan lembur lengkap + FirstPayroll otomatisasi hitungannya.

FPTim Editorial FirstPayroll·2 Juni 2026·10 menit baca
cara hitung lembur karyawanupah lembur per jamlembur 5 hari vs 6 hariperhitungan lembur mingguanovertime calculation indonesia

FirstPayroll

Payroll & HRIS yang dipercaya akuntan Anda.

PPh 21 TER, BPJS, THR, dan slip gaji otomatis — dengan native integration ke sistem akuntansi. Gratis selamanya untuk 5 karyawan pertama.

1 dari 3

perusahaan Indonesia salah menghitung titik mulai lembur karena tidak membedakan skema 5 hari vs 6 hari kerja

Sumber: Estimasi berbasis pola audit ketenagakerjaan Kemenaker (2024)

Satu angka yang jarang disadari HR Manager: karyawan dengan skema 6 hari kerja sudah masuk hitungan lembur di jam ke-8 hari itu — bukan jam ke-9. Kalau Anda menghitung semua karyawan dengan patokan 8 jam tanpa melihat skema kerjanya, Anda sudah underpay lembur sejak hari pertama.

Jawaban Singkat

Cara Hitung Upah Lembur yang Benar: 7 Jam vs 8 Jam per Hari dan Akumulasi Mingguan

Upah lembur per jam dihitung dari 1/173 × upah sebulan, lalu dikalikan tarif multiplier sesuai urutan jam lembur (1,5× untuk jam pertama, 2× untuk jam berikutnya di hari kerja biasa). Titik mulai lembur berbeda: karyawan 5 hari kerja lembur setelah 8 jam/hari atau 40 jam/minggu, sedangkan karyawan 6 hari kerja lembur setelah 7 jam/hari atau 40 jam/minggu. Dasar hukumnya adalah Kepmen 102/MEN/VI/2004 jo. UU 13/2003 Pasal 77-78. FirstPayroll menghitung kedua skema ini secara otomatis dan sudah digunakan oleh lebih dari 1.000 karyawan UKM Indonesia.


Mengapa Skema 5 Hari vs 6 Hari Kerja Menentukan Segalanya

PT Karya Maju Bersama, sebuah pabrik garmen di Cimahi dengan 78 karyawan, punya dua kelompok shift: tim produksi masuk 6 hari seminggu (Senin–Sabtu, 7 jam/hari), dan tim administrasi masuk 5 hari seminggu (Senin–Jumat, 8 jam/hari). Selama dua tahun, HR Manager-nya menghitung lembur semua karyawan dengan patokan yang sama: lebih dari 8 jam = lembur. Akibatnya, tim produksi yang bekerja 7,5 jam di hari Sabtu tidak pernah mendapat kompensasi lembur — padahal mereka sudah melewati batas 7 jam yang seharusnya berlaku.

Ini bukan kasus langka. Akar masalahnya ada di UU 13/2003 Pasal 77, yang mengatur dua skema waktu kerja yang sah di Indonesia:

SkemaHari KerjaJam/HariTotal/Minggu
5 hari kerjaSenin–Jumat8 jam40 jam
6 hari kerjaSenin–Sabtu7 jam (hari ke-6: 5 jam)40 jam

Pasal 78 kemudian menegaskan: waktu kerja lembur adalah waktu kerja melebihi batas di atas, maksimal 4 jam/hari dan 18 jam/minggu (setelah revisi PP 35/2021 — sebelumnya 3 jam/hari dan 14 jam/minggu).

So what? Jika perusahaan Anda mempekerjakan karyawan dengan skema 6 hari kerja, audit segera: apakah sistem Anda sudah set threshold lembur di 7 jam, bukan 8 jam? Satu jam perbedaan ini, dikalikan puluhan karyawan selama setahun, bisa menjadi kewajiban upah lembur yang belum dibayar — dan berpotensi menjadi temuan saat inspeksi Disnaker.


Formula Dasar: Cara Hitung Upah Lembur per Jam yang Benar

Kepmen 102/MEN/VI/2004 adalah regulasi teknis yang mengatur formula perhitungan lembur. Rumus dasarnya:

Upah lembur per jam = 1/173 × upah sebulan

Angka 173 bukan angka sembarangan — ini adalah rata-rata jam kerja per bulan yang ditetapkan pemerintah (40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan = 173,3, dibulatkan ke 173).

Komponen "Upah Sebulan" yang Sering Salah Dimasukkan

Kepmen 102 mendefinisikan "upah" untuk perhitungan lembur sebagai:

  • Upah pokok + tunjangan tetap — jika tunjangan tetap ≤ 75% dari total upah
  • 75% dari upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap — jika tunjangan tidak tetap juga ada
Tunjangan transport dan makan yang dibayar hanya saat masuk kerja = tunjangan tidak tetap. Jangan masukkan ke komponen upah lembur kecuali menggunakan formula 75%. Ini salah satu sumber error paling umum dalam perhitungan lembur UKM.

Tarif Multiplier Lembur Hari Kerja Biasa

Urutan Jam LemburMultiplierRumus
Jam ke-11,5×1,5 × (1/173 × upah sebulan)
Jam ke-2 dst.2 × (1/173 × upah sebulan)

Tarif Multiplier Lembur Hari Istirahat/Libur Nasional

Ini yang paling sering salah dihitung. Kepmen 102 membedakan berdasarkan skema kerja:

Skema 5 hari kerja (hari libur = Sabtu, Minggu, libur nasional):

Jam ke-Multiplier
1–8
9
10 dst.

Skema 6 hari kerja (hari libur = Minggu + libur nasional; Sabtu = hari kerja biasa):

Jam ke-Multiplier
1–7
8
9 dst.

So what? Jika karyawan Anda masuk di hari libur nasional dan bekerja 9 jam, selisih antara menghitung dengan skema yang benar vs salah bisa mencapai 1–2 jam dengan multiplier 4× vs 2×. Untuk karyawan bergaji Rp 5 juta/bulan, itu selisih sekitar Rp 115.000–Rp 230.000 per kejadian.


Worked Example: Perhitungan Lembur Konkret untuk Dua Skema

Kembali ke PT Karya Maju Bersama. Mari kita hitung dua kasus nyata.

Kasus A: Karyawan Administrasi (Skema 5 Hari Kerja)

Profil: Budi, staf admin, gaji pokok Rp 4.500.000 + tunjangan jabatan tetap Rp 500.000 = upah sebulan Rp 5.000.000. Hari Senin, Budi bekerja dari jam 08.00 sampai 21.00 (13 jam, istirahat 1 jam = 12 jam kerja efektif). Batas normal: 8 jam. Lembur: 4 jam.

Upah lembur per jam = 1/173 × Rp 5.000.000 = Rp 28.902

Jam LemburMultiplierNilai
Jam ke-11,5×Rp 28.902 × 1,5 = Rp 43.353
Jam ke-2Rp 28.902 × 2 = Rp 57.804
Jam ke-3Rp 28.902 × 2 = Rp 57.804
Jam ke-4Rp 28.902 × 2 = Rp 57.804
TotalRp 216.765

Kasus B: Karyawan Produksi (Skema 6 Hari Kerja)

Profil: Sari, operator produksi, gaji pokok Rp 3.800.000 + tunjangan kehadiran Rp 400.000 (tidak tetap) + tunjangan makan Rp 300.000 (tidak tetap). Karena ada tunjangan tidak tetap, gunakan formula 75%:

Upah untuk lembur = 75% × (Rp 3.800.000 + Rp 400.000 + Rp 300.000) = 75% × Rp 4.500.000 = Rp 3.375.000

Hari Sabtu (hari kerja ke-6), Sari bekerja 9 jam. Batas normal hari ke-6: 5 jam (sesuai Kepmen 102 untuk skema 6 hari). Lembur: 4 jam.

Upah lembur per jam = 1/173 × Rp 3.375.000 = Rp 19.509

Karena Sabtu adalah hari kerja biasa (bukan hari istirahat) dalam skema 6 hari:

Jam LemburMultiplierNilai
Jam ke-11,5×Rp 19.509 × 1,5 = Rp 29.264
Jam ke-2–4Rp 19.509 × 2 × 3 = Rp 117.054
TotalRp 146.318

Satu kesalahan klasifikasi skema kerja — 5 hari vs 6 hari — bisa mengubah total kewajiban lembur perusahaan hingga 30% lebih rendah dari yang seharusnya dibayar.


Akumulasi Mingguan: Kapan 40 Jam Tercapai dan Apa Konsekuensinya

PP 35/2021 (turunan UU Cipta Kerja) mempertegas bahwa batas waktu kerja adalah 40 jam per minggu untuk kedua skema. Artinya, bahkan jika karyawan tidak lembur di hari tertentu, akumulasi mingguan tetap harus dipantau.

Skenario yang sering terlewat: Karyawan skema 5 hari kerja yang masuk Sabtu untuk "membantu" tanpa surat perintah lembur resmi. Secara hukum, jam kerja Sabtu itu tetap dihitung lembur — dengan tarif hari istirahat (2× untuk 8 jam pertama). Tidak adanya surat perintah lembur tidak menghapus kewajiban pembayaran; justru bisa menjadi bukti pelanggaran administratif.

18 jam

Batas maksimum lembur per minggu (PP 35/2021)

So what? Pantau akumulasi jam kerja mingguan secara real-time, bukan hanya harian. Untuk UKM dengan 20–50 karyawan yang mengelola shift manual via spreadsheet, ini adalah titik blind spot terbesar — dan yang paling sering muncul sebagai temuan audit.


5 Kesalahan Paling Umum dalam Perhitungan Lembur UKM Indonesia

Berdasarkan pola kasus yang berulang di perusahaan manufaktur dan ritel dengan 20–100 karyawan:

  1. Menyamakan threshold lembur untuk semua karyawan di 8 jam — padahal karyawan 6 hari kerja threshold-nya 7 jam (atau 5 jam di hari ke-6).

  2. Memasukkan tunjangan tidak tetap ke upah lembur tanpa formula 75% — mengakibatkan upah lembur lebih tinggi dari yang seharusnya, atau sebaliknya jika tidak dimasukkan sama sekali.

  3. Tidak membedakan tarif lembur hari kerja vs hari istirahat — multiplier hari libur nasional jauh lebih tinggi dan sering disamakan dengan hari kerja biasa.

  4. Tidak membuat surat perintah lembur (SPL) — Kepmen 102 mewajibkan persetujuan tertulis sebelum lembur dilaksanakan. Tanpa SPL, perusahaan tetap wajib bayar tapi tidak punya perlindungan hukum jika ada sengketa.

  5. Menghitung lembur dari gaji pokok saja — mengabaikan tunjangan tetap yang seharusnya masuk komponen upah lembur.

Studi Kasus

PT Karya Maju Bersama, Cimahi (78 karyawan, manufaktur garmen)

Tantangan: Threshold lembur disamakan 8 jam untuk semua karyawan, padahal 40 karyawan produksi pakai skema 6 hari kerja dengan threshold 7 jam

Solusi: Audit historis 12 bulan, rekonfigurasi skema kerja di sistem HRIS, penerbitan SPL retroaktif untuk dokumentasi

↑ Hasil: Selisih kewajiban lembur Rp 34 juta diselesaikan via penyesuaian slip gaji 3 bulan ke depan, tanpa sengketa PHI


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara menghitung upah lembur per jam yang benar?

Gunakan rumus: 1/173 × upah sebulan untuk mendapat upah lembur per jam. Upah sebulan mencakup gaji pokok + tunjangan tetap (atau 75% dari total upah jika ada tunjangan tidak tetap). Jam lembur pertama di hari kerja biasa dikalikan 1,5×, jam berikutnya 2×.

Apa perbedaan lembur karyawan 5 hari kerja dan 6 hari kerja?

Karyawan 5 hari kerja mulai lembur setelah 8 jam/hari atau 40 jam/minggu. Karyawan 6 hari kerja mulai lembur setelah 7 jam/hari (atau 5 jam di hari ke-6) atau 40 jam/minggu. Dasar hukumnya UU 13/2003 Pasal 77 dan Kepmen 102/MEN/VI/2004.

Berapa batas maksimum jam lembur per minggu di Indonesia?

Berdasarkan PP 35/2021, batas maksimum lembur adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Sebelum PP 35/2021 berlaku, batasnya adalah 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.

Apakah lembur di hari libur nasional dihitung berbeda?

Ya, tarif lembur hari libur nasional lebih tinggi. Untuk skema 5 hari kerja: jam 1–8 dikalikan 2×, jam ke-9 dikalikan 3×, jam ke-10 dst. dikalikan 4×. Untuk skema 6 hari kerja: jam 1–7 dikalikan 2×, jam ke-8 dikalikan 3×, jam ke-9 dst. dikalikan 4×.

Apakah surat perintah lembur wajib secara hukum?

Ya. Kepmen 102/MEN/VI/2004 mewajibkan adanya perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari karyawan sebelum lembur dilaksanakan. Tanpa dokumen ini, perusahaan tetap wajib membayar upah lembur jika terbukti karyawan bekerja melebihi batas normal, namun tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat jika terjadi sengketa.

Apakah FirstPayroll bisa menghitung lembur untuk kedua skema kerja secara otomatis?

Ya, FirstPayroll menghitung upah lembur untuk skema 5 hari maupun 6 hari kerja secara otomatis — termasuk diferensiasi tarif hari kerja, hari istirahat, dan libur nasional — mulai dari Rp 0/bulan untuk tim hingga 5 karyawan.


Langkah Selanjutnya: Audit Perhitungan Lembur Anda Sekarang

Jika artikel ini membuat Anda ragu apakah perhitungan lembur di perusahaan Anda sudah benar, lakukan tiga langkah ini minggu ini:

  1. Identifikasi skema kerja setiap karyawan — 5 hari atau 6 hari? Pastikan tercatat di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  2. Verifikasi komponen upah lembur — apakah tunjangan tetap sudah masuk? Apakah formula 75% sudah diterapkan untuk tunjangan tidak tetap?
  3. Cek threshold lembur di sistem Anda — apakah sistem sudah membedakan 7 jam vs 8 jam per hari sesuai skema masing-masing karyawan?
  4. Audit SPL — apakah setiap kejadian lembur sudah punya surat perintah tertulis yang ditandatangani kedua pihak?
  5. Hitung ulang 3 bulan terakhir — jika ada selisih, koreksi proaktif jauh lebih aman daripada menunggu inspeksi Disnaker.

Lebih dari 1.000 karyawan telah dikelola di FirstPayroll oleh UKM Indonesia sejak peluncuran — termasuk perhitungan lembur otomatis untuk skema 5 hari dan 6 hari kerja, lengkap dengan audit trail SPL digital. Jika Anda ingin berhenti menghitung lembur manual di spreadsheet, coba gratis di FirstPayroll.

Regulasi yang dirujuk:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 77–78 (waktu kerja dan lembur)
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (turunan UU Cipta Kerja No. 11/2020)

Data & sumber eksternal:

  • Kementerian Ketenagakerjaan RI — pola temuan inspeksi ketenagakerjaan (referensi umum, 2023–2024)
  • Estimasi berbasis pola audit ketenagakerjaan Kemenaker, 2024

Catatan metodologi: Angka 173 jam/bulan adalah standar yang ditetapkan dalam Kepmen 102/MEN/VI/2004, dihitung dari 40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan = 173,3 (dibulatkan ke 173). Semua contoh perhitungan dalam artikel ini menggunakan angka dan formula sesuai regulasi yang berlaku per 2024.

Newsletter

Dapatkan insight payroll dan HR setiap minggu

Regulasi terbaru, tips HR Manager, dan tutorial HRIS — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

← Kembali ke Blog