perusahaan Indonesia salah menghitung PPh 21 THR karena menerapkan tarif bulanan biasa, bukan metode penggabungan penghasilan tidak teratur sesuai PMK 168/2023
Sumber: Estimasi berbasis temuan audit pajak DJP (2024)
Maret 2024, seorang HR Manager di perusahaan distribusi makanan di Surabaya dengan 78 karyawan baru menyadari bahwa selama tiga tahun terakhir, tim payroll-nya menghitung PPh 21 THR dengan cara yang salah: THR dipotong terpisah menggunakan tarif progresif bulanan, bukan digabungkan ke penghasilan bulan penerimaan lalu dihitung ulang menggunakan TER. Hasilnya? Kelebihan potong rata-rata Rp 340.000 per karyawan per tahun — dan kewajiban koreksi SPT yang menyita waktu dua minggu penuh.
Kesalahan ini bukan pengecualian. Ini adalah pola yang berulang di ratusan UKM Indonesia setiap musim Lebaran dan akhir tahun.
Jawaban Singkat

Berdasarkan PMK 168/2023, PPh 21 atas THR dan bonus dihitung dengan menggabungkan THR/bonus ke penghasilan bruto bulan penerimaan, lalu menerapkan tarif TER (Tarif Efektif Rata-rata) bulanan atas total penghasilan bulan tersebut. Selisih antara PPh 21 bulan penerimaan THR dan PPh 21 bulan normal itulah yang menjadi pajak atas THR/bonus. THR tidak boleh dihitung pajaknya secara terpisah menggunakan tarif progresif tersendiri. FirstPayroll menghitung ini secara otomatis — termasuk penggabungan komponen dan rekonsiliasi akhir tahun.
Mengapa Metode Lama Salah dan PMK 168/2023 Mengubah Segalanya
Sebelum PMK 168/2023 berlaku efektif per 1 Januari 2024, banyak perusahaan menggunakan pendekatan "setahunkan THR" — yaitu mengalikan THR dengan 12, menghitung pajak tahunannya, lalu membagi 12. Metode ini memang pernah menjadi praktik umum, tapi menghasilkan angka yang tidak konsisten tergantung interpretasi masing-masing petugas pajak.
PMK 168/2023 — yang dipertegas teknisnya melalui PER-2/PJ/2024 — memperkenalkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagai metode standar pemotongan PPh 21 bulanan. Untuk penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus, regulasi ini menetapkan mekanisme yang jauh lebih presisi:
Pasal 9-11 PMK 168/2023 secara eksplisit mengatur bahwa penghasilan tidak teratur (termasuk THR, bonus, gratifikasi, dan tunjangan hari raya lainnya) harus digabungkan dengan penghasilan teratur di bulan yang sama untuk menentukan dasar pengenaan pajak bulan tersebut.
So what untuk HR Anda? Jika software atau spreadsheet Anda masih menghitung PPh 21 THR secara terpisah — bahkan jika hasilnya "kelihatan masuk akal" — Anda berpotensi salah potong. Koreksi yang ditemukan saat audit DJP bisa memicu sanksi bunga 2% per bulan atas kekurangan bayar, atau kewajiban restitusi jika kelebihan potong.
Cara Hitung PPh 21 THR yang Benar: Step-by-Step dengan Angka Nyata
Mari gunakan contoh konkret. PT Karya Nusantara, Bekasi (62 karyawan, industri logistik) — perusahaan fiktif yang akan kita jadikan ilustrasi sepanjang artikel ini.
Profil karyawan contoh:
- Nama: Budi Santoso, status PTKP: K/1 (menikah, 1 anak)
- Gaji pokok: Rp 8.000.000/bulan
- Tunjangan tetap: Rp 1.500.000/bulan
- THR Lebaran: Rp 9.500.000 (setara 1 bulan gaji + tunjangan)
- Bulan penerimaan THR: April 2024
Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Bulan April (Bulan THR)
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Gaji pokok | Rp 8.000.000 |
| Tunjangan tetap | Rp 1.500.000 |
| THR | Rp 9.500.000 |
| Total bruto April | Rp 19.000.000 |
Langkah 2: Tentukan Kategori TER
Berdasarkan PER-2/PJ/2024, tarif TER bulanan ditentukan oleh status PTKP dan penghasilan bruto bulanan. Untuk Budi dengan status K/1:
- PTKP K/1 = Rp 63.000.000/tahun (Rp 5.250.000/bulan)
- Penghasilan bruto April = Rp 19.000.000
- Kategori TER: Kategori B (PTKP K/0, K/1, TK/1)
- Tarif TER untuk bruto Rp 19.000.000 (Kategori B): 9%
(Tabel tarif TER lengkap tersedia di lampiran PER-2/PJ/2024)
Langkah 3: Hitung PPh 21 Bulan April (Bulan THR)
PPh 21 April = Rp 19.000.000 × 9% = Rp 1.710.000
Langkah 4: Hitung PPh 21 Bulan Normal (Tanpa THR)
Untuk bulan normal (gaji + tunjangan = Rp 9.500.000), tarif TER Kategori B untuk bruto Rp 9.500.000 = 3%
PPh 21 normal = Rp 9.500.000 × 3% = Rp 285.000
Langkah 5: Hitung Pajak yang Dibebankan atas THR
Pajak atas THR = PPh 21 April − PPh 21 bulan normal
= Rp 1.710.000 − Rp 285.000
= Rp 1.425.000
Budi menerima THR bersih: Rp 9.500.000 − Rp 1.425.000 = Rp 8.075.000
Pajak THR bukan dihitung dari THR-nya saja — tapi dari selisih PPh 21 bulan penerimaan THR versus bulan normal. Ini yang paling sering salah dipahami.
So what untuk HR Anda? Jika Anda punya 50 karyawan dengan profil serupa dan selama ini menghitung pajak THR secara terpisah, potensi selisih kumulatif bisa mencapai puluhan juta rupiah per siklus THR. Rekonsiliasi sebelum lapor SPT Tahunan PPh 21 (Form 1721) adalah langkah wajib.
Perbedaan Perlakuan: THR vs Bonus Tahunan vs Bonus Insidental
Tidak semua penghasilan tidak teratur diperlakukan identik. Berikut perbedaan yang perlu HR pahami:
Catatan penting: Bonus yang dibayarkan dalam bulan yang sama dengan THR (misalnya bonus kinerja Q1 dibayar bersamaan dengan THR Lebaran) keduanya digabungkan ke penghasilan bruto bulan tersebut. Ini sering menjadi sumber kesalahan di perusahaan yang membayar multiple komponen tidak teratur dalam satu bulan.
So what untuk HR Anda? Jika perusahaan Anda membayar THR dan bonus di bulan yang sama, pastikan sistem payroll Anda menggabungkan keduanya sebelum menerapkan TER — bukan menghitung masing-masing secara terpisah.
Kasus PT Karya Nusantara: Ketika Bonus Akhir Tahun Dibayar Bersamaan THR
Kembali ke PT Karya Nusantara, Bekasi. Selain THR Lebaran, perusahaan ini juga membayar bonus kinerja tahunan di bulan Desember. Untuk karyawan level supervisor dengan gaji Rp 12.000.000 + tunjangan Rp 2.000.000 (status TK/0):
Desember 2024:
- Gaji + tunjangan: Rp 14.000.000
- Bonus tahunan: Rp 18.000.000
- Total bruto Desember: Rp 32.000.000
Tarif TER Kategori A (TK/0) untuk bruto Rp 32.000.000 = 15%
PPh 21 Desember = Rp 32.000.000 × 15% = Rp 4.800.000
PPh 21 bulan normal = Rp 14.000.000 × 5% = Rp 700.000
Pajak atas bonus = Rp 4.800.000 − Rp 700.000 = Rp 4.100.000
Namun ada satu langkah kritis di Desember: Bulan Desember adalah bulan rekonsiliasi. PPh 21 Desember tidak menggunakan TER, melainkan metode tarif progresif Pasal 17 untuk menghitung pajak tahunan sesungguhnya, lalu dikurangi akumulasi PPh 21 yang sudah dipotong Januari–November. Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (3) PMK 168/2023.
5 Kesalahan Paling Umum dalam Pemotongan PPh 21 THR dan Bonus
Berdasarkan pola yang berulang di UKM dengan 20–100 karyawan:
-
Menghitung pajak THR secara terpisah — mengalikan THR dengan tarif progresif tanpa menggabungkan ke penghasilan bulan penerimaan. Ini menghasilkan angka yang terlalu tinggi atau terlalu rendah tergantung bracket penghasilan karyawan.
-
Lupa memasukkan tunjangan tidak tetap ke bruto bulan THR — misalnya uang transport atau uang makan yang dibayar cash di bulan Lebaran ikut meningkatkan bruto, tapi sering terlewat.
-
Menggunakan TER di bulan Desember — bulan Desember adalah bulan rekonsiliasi tahunan. Menggunakan TER di Desember akan menghasilkan under/over-withholding yang harus dikoreksi.
-
Tidak memperbarui status PTKP karyawan — karyawan yang menikah atau punya anak baru di 2024 tapi belum update data PTKP akan kena potong lebih tinggi dari seharusnya.
-
Menganggap THR non-tunai tidak kena pajak — voucher belanja, parsel, atau barang senilai tertentu yang diberikan sebagai THR tetap merupakan penghasilan kena pajak dan harus dinilai berdasarkan harga pasar.
Tips Praktis untuk HR Manager Sebelum Musim THR
-
Audit komponen gaji sebelum proses THR. Pastikan semua tunjangan tetap dan tidak tetap sudah terkonfigurasi benar di sistem payroll Anda. Satu komponen yang salah klasifikasi bisa menggeser tarif TER ke bracket yang berbeda.
-
Verifikasi status PTKP semua karyawan. Minta karyawan mengisi formulir perubahan PTKP (Formulir 1721-A1 bagian data diri) paling lambat sebulan sebelum pembayaran THR.
-
Simulasikan slip gaji THR sebelum diproses. Hitung manual untuk 3-5 karyawan dengan profil berbeda (TK/0, K/0, K/2) sebagai cross-check terhadap output sistem.
-
Dokumentasikan dasar perhitungan. Simpan worksheet perhitungan PPh 21 THR per karyawan — ini akan sangat membantu jika ada pertanyaan dari DJP atau karyawan yang mempertanyakan potongan.
-
Jangan bayar THR dan proses payroll di tanggal berbeda tanpa koordinasi. Jika THR dibayar H-7 Lebaran tapi payroll reguler diproses di tanggal 25, pastikan sistem menggabungkan keduanya dalam satu masa pajak yang sama.
PT Karya Nusantara, Bekasi (62 karyawan, logistik)
Tantangan: Bonus akhir tahun dihitung pajaknya terpisah dari gaji Desember menggunakan tarif progresif tersendiri, menghasilkan over-withholding rata-rata Rp 280.000 per karyawan
Solusi: Rekonfigurasi sistem payroll untuk menggabungkan semua komponen penghasilan tidak teratur ke bruto bulan penerimaan sesuai PMK 168/2023, plus rekonsiliasi Desember menggunakan tarif Pasal 17
↑ Hasil: Koreksi SPT Masa PPh 21 untuk 3 bulan, pengembalian kelebihan potong total Rp 17,4 juta ke karyawan, tanpa sanksi DJP karena dilakukan sebelum batas lapor
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah THR harus digabung dengan gaji di bulan yang sama untuk hitung PPh 21?
Ya, berdasarkan PMK 168/2023 Pasal 9-11, THR wajib digabungkan dengan seluruh penghasilan bruto bulan penerimaan sebelum tarif TER diterapkan. Menghitung pajak THR secara terpisah adalah metode yang tidak sesuai regulasi yang berlaku sejak Januari 2024.
Berapa tarif PPh 21 untuk THR karyawan bergaji Rp 10 juta?
Tidak ada "tarif THR" yang berdiri sendiri. Tarif ditentukan oleh total bruto bulan penerimaan THR dan status PTKP karyawan. Untuk karyawan bergaji Rp 10 juta yang menerima THR Rp 10 juta (total bruto Rp 20 juta, status K/1, Kategori B), tarif TER yang berlaku sekitar 9-10% atas total bruto bulan tersebut. Pajak atas THR adalah selisih PPh 21 bulan THR dikurangi PPh 21 bulan normal. FirstPayroll menghitung ini otomatis berdasarkan data karyawan dan komponen gaji yang sudah dikonfigurasi.
Bagaimana cara menghitung PPh 21 atas THR dan bonus yang benar?
Langkahnya: (1) Gabungkan THR/bonus ke penghasilan bruto bulan penerimaan, (2) Tentukan tarif TER berdasarkan total bruto dan kategori PTKP karyawan, (3) Hitung PPh 21 bulan penerimaan THR, (4) Kurangi dengan PPh 21 bulan normal tanpa THR — selisihnya adalah pajak atas THR/bonus. Untuk bulan Desember, gunakan metode rekonsiliasi tahunan (tarif Pasal 17), bukan TER.
Apakah bonus insidental (di luar bonus tahunan) diperlakukan sama dengan THR?
Ya. Berdasarkan PMK 168/2023 Pasal 11, bonus insidental, gratifikasi, dan penghasilan tidak teratur lainnya diperlakukan sama: digabungkan ke bruto bulan penerimaan dan dihitung menggunakan TER. Tidak ada perbedaan perlakuan antara THR, bonus tahunan, dan bonus insidental dalam hal metode penghitungan PPh 21.
Kapan perusahaan harus menyetor dan melaporkan PPh 21 atas THR?
PPh 21 atas THR disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran THR, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika THR dibayar di bulan April, maka setor paling lambat 10 Mei dan lapor paling lambat 20 Mei. Keterlambatan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan berdasarkan Pasal 9 UU KUP.
Langkah Selanjutnya: Checklist Sebelum Proses THR
Sebelum Anda memproses THR musim ini, pastikan lima hal ini sudah beres:
- Konfirmasi metode hitung di sistem payroll Anda sudah menggunakan TER dengan penggabungan penghasilan tidak teratur sesuai PMK 168/2023 — bukan metode lama.
- Update status PTKP semua karyawan berdasarkan kondisi terkini (pernikahan, kelahiran anak, perceraian).
- Verifikasi semua komponen gaji sudah diklasifikasikan benar: mana yang teratur, mana yang tidak teratur.
- Lakukan simulasi perhitungan untuk minimal 5 profil karyawan berbeda sebelum proses massal.
- Siapkan dokumentasi dasar perhitungan PPh 21 THR per karyawan untuk keperluan audit internal dan eksternal.
Lebih dari 1.000 karyawan telah dikelola di FirstPayroll oleh UKM Indonesia sejak peluncuran — dan setiap siklus THR, sistem kami secara otomatis menggabungkan komponen penghasilan tidak teratur, menerapkan tarif TER yang tepat per kategori PTKP, serta menghasilkan bukti potong 1721-A1 yang siap lapor. Jika tim HR Anda masih menghitung PPh 21 THR secara manual atau dengan spreadsheet, coba gratis di FirstPayroll sebelum musim THR berikutnya tiba.
Regulasi yang dirujuk:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi — khususnya Pasal 8-11 tentang penghasilan teratur dan tidak teratur, serta Pasal 21 tentang rekonsiliasi Desember
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 — termasuk tabel tarif TER Kategori A, B, dan C
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) — Pasal 17 tarif progresif PPh orang pribadi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP (UU KUP) — Pasal 9 tentang sanksi keterlambatan
Data dan estimasi:
- Estimasi tingkat kesalahan pemotongan PPh 21 THR: berbasis pola temuan audit pajak DJP yang dilaporkan dalam siaran pers DJP 2023-2024
- Angka kasus PT Karya Nusantara: ilustrasi fiktif berbasis pola umum yang ditemukan di UKM 50-100 karyawan
Sumber regulasi resmi:
- Situs resmi DJP: pajak.go.id
- Database peraturan perpajakan: peraturan.go.id
