Cara Menyusun Kebijakan Kerja Jarak Jauh (Remote Work) yang Sah dan Tidak Melanggar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Bisnis & SDM

Cara Menyusun Kebijakan Kerja Jarak Jauh (Remote Work) yang Sah dan Tidak Melanggar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Apakah WFH harus masuk Peraturan Perusahaan? Panduan hukum ketenagakerjaan + template klausul remote work. 1.000+ karyawan dikelola di FirstPayroll.

FPTim Editorial FirstPayroll·16 Juli 2026·11 menit baca
kebijakan remote work Indonesiaaturan kerja dari rumah hukum ketenagakerjaanWFH legal Indonesia UKMperjanjian kerja remote work

FirstPayroll

Payroll & HRIS yang dipercaya akuntan Anda.

PPh 21 TER, BPJS, THR, dan slip gaji otomatis — dengan native integration ke sistem akuntansi. Gratis selamanya untuk 5 karyawan pertama.

Jawaban Singkat

Cara Menyusun Kebijakan Kerja Jarak Jauh (Remote Work) yang Sah dan Tidak Melanggar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Ya — kebijakan WFH wajib dituangkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) jika berlaku untuk seluruh atau sebagian besar karyawan, karena PP No. 35 Tahun 2021 mewajibkan pengaturan waktu kerja — termasuk kerja dari rumah — dalam dokumen resmi perusahaan. Untuk lembur karyawan remote, aturannya identik dengan karyawan onsite: maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu (PP 35/2021 Pasal 26), wajib ada perintah tertulis, dan wajib dibayar upah lembur sesuai formula UU No. 13 Tahun 2003. Tanpa klausul tertulis, perusahaan Anda rentan gugatan PHI jika terjadi sengketa jam kerja atau kecelakaan di rumah.


Oktober 2023, seorang HR Manager di perusahaan distribusi FMCG di Surabaya menerima surat somasi dari mantan karyawannya. Karyawan tersebut mengklaim lembur tidak dibayar selama 14 bulan kerja remote — total tuntutan Rp 43 juta. Masalahnya bukan soal apakah lembur itu nyata atau tidak. Masalahnya: perusahaan tidak punya satu pun dokumen tertulis yang mengatur jam kerja remote. Tidak ada klausul di perjanjian kerja, tidak ada addendum, tidak ada Peraturan Perusahaan yang menyebut WFH. Di Pengadilan Hubungan Industrial, ketiadaan dokumen hampir selalu menguntungkan karyawan.

Mayoritas artikel tentang remote work Indonesia membahas Zoom, Notion, dan cara menjaga produktivitas tim. Artikel ini berbeda: ini tentang celah hukum yang diam-diam mengancam UKM yang menerapkan WFH tanpa kebijakan tertulis yang legally sound.


Apakah Kebijakan WFH Harus Masuk Peraturan Perusahaan?

Jawabannya: ya, dan ini bukan pilihan.

Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 mewajibkan setiap perusahaan dengan minimal 10 karyawan untuk memiliki Peraturan Perusahaan. PP No. 35 Tahun 2021 — yang merupakan turunan UU Cipta Kerja — memperjelas bahwa pengaturan waktu kerja, termasuk fleksibilitas lokasi kerja, harus tercantum dalam PP atau PKB.

Selama pandemi, SE Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 menjadi payung darurat yang membolehkan WFH tanpa perubahan PP. Tapi itu konteks darurat nasional. Sekarang, di era post-pandemi, SE tersebut tidak lagi bisa dijadikan justifikasi untuk menghindari formalisasi kebijakan. Perusahaan yang masih mengandalkan "kebijakan lisan" atau email internal sebagai dasar WFH sedang berjalan di atas es tipis.

Apa yang harus masuk PP atau addendum perjanjian kerja?

Minimal lima hal ini:

  1. Definisi lokasi kerja — apakah "rumah" berarti domisili terdaftar, atau boleh dari mana saja?
  2. Jam kerja dan ketersediaan — jam berapa karyawan wajib available, bukan sekadar "online"
  3. Mekanisme perintah lembur — harus tertulis, tidak boleh lisan atau via chat informal
  4. Tanggung jawab peralatan kerja — siapa yang menanggung biaya internet, listrik, perangkat?
  5. Prosedur pelaporan kecelakaan kerja — ini yang paling sering diabaikan, dan paling mahal konsekuensinya
Jika perusahaan Anda belum punya PP sama sekali, kebijakan WFH bisa dituangkan dalam addendum perjanjian kerja individual. Ini lebih cepat dan tetap sah secara hukum — tapi harus ditandatangani kedua pihak.

So what? Jika Anda saat ini menerapkan hybrid atau full remote tanpa klausul tertulis di PP atau perjanjian kerja, prioritas pertama bukan membeli software baru — tapi duduk dengan konsultan hukum ketenagakerjaan dan formalisasi kebijakan dalam 30 hari ke depan. Risiko gugatan PHI jauh lebih mahal dari biaya konsultasi hukum.


Bagaimana Mengatur Jam Kerja dan Lembur Karyawan Remote Agar Tidak Melanggar Hukum

Ini adalah area dengan kesalahan paling banyak di UKM Indonesia yang menerapkan remote work.

68%

UKM Indonesia tidak punya klausul lembur tertulis untuk karyawan remote

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21, waktu kerja standar adalah 7 jam per hari (6 hari kerja) atau 8 jam per hari (5 hari kerja). Aturan ini berlaku identik untuk karyawan remote. Tidak ada pengecualian untuk WFH.

Aturan lembur karyawan remote yang wajib dipahami:

AspekKetentuanDasar Hukum
Batas lembur harianMaksimal 4 jam/hariPP 35/2021 Pasal 26
Batas lembur mingguanMaksimal 18 jam/mingguPP 35/2021 Pasal 26
Perintah lemburWajib tertulis + persetujuan karyawanUU 13/2003 Pasal 78
Upah lembur jam pertama1,5× upah per jamKepmenaker 102/2004
Upah lembur jam berikutnya2× upah per jamKepmenaker 102/2004
Hari libur/istirahat2× atau 3× upah per jamKepmenaker 102/2004

Worked example — Karyawan remote bergaji Rp 8 juta/bulan:

Upah per jam = Rp 8.000.000 ÷ 173 = Rp 46.243/jam

Jika lembur 2 jam pada hari kerja biasa:

  • Jam pertama: 1,5 × Rp 46.243 = Rp 69.364
  • Jam kedua: 2 × Rp 46.243 = Rp 92.486
  • Total lembur: Rp 161.850

Jika karyawan ini "lembur tidak resmi" 2 jam per hari selama 5 hari seminggu selama setahun tanpa dibayar, akumulasinya mencapai Rp 4,2 juta per karyawan per tahun. Untuk tim remote 20 orang, itu Rp 84 juta potensi klaim yang menggantung.

Karyawan remote yang sering "balas chat di luar jam kerja" bisa dikategorikan lembur jika tidak ada kebijakan tertulis yang mendefinisikan batas ketersediaan — dan perusahaan yang tidak membayarnya melanggar UU 13/2003.

Jebakan "always-on culture": Banyak UKM secara tidak sadar menciptakan ekspektasi bahwa karyawan remote harus selalu responsif. Tanpa kebijakan tertulis yang mendefinisikan jam available, setiap pesan WhatsApp yang dibalas di luar jam kerja berpotensi dihitung sebagai lembur. Ini bukan teori — ini sudah menjadi argumen di beberapa kasus PHI.

So what? Buat kebijakan "right to disconnect" yang eksplisit: tentukan jam di mana karyawan tidak wajib merespons komunikasi kerja. Ini bukan hanya etis — ini perlindungan hukum untuk perusahaan Anda.


Kecelakaan Kerja di Rumah: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ini adalah pertanyaan yang paling jarang dibahas, tapi konsekuensinya paling besar.

Rp 48 juta

rata-rata klaim JKK untuk kecelakaan kerja ringan-sedang di Indonesia

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan (2023)

Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JKK, kecelakaan yang terjadi saat karyawan sedang melaksanakan pekerjaan — termasuk dari lokasi manapun yang disetujui perusahaan sebagai tempat kerja — dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan berhak mendapat manfaat JKK dari BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya: jika karyawan Anda terpeleset di kamar mandi rumahnya saat jam kerja, dan perusahaan Anda telah secara resmi mengizinkan WFH dari rumah, itu berpotensi dikategorikan kecelakaan kerja.

Tiga kondisi yang menentukan apakah kecelakaan di rumah masuk JKK:

  1. Karyawan sedang dalam jam kerja yang telah ditetapkan
  2. Kecelakaan terjadi saat atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas kerja
  3. Lokasi kerja (rumah) telah diakui secara resmi oleh perusahaan

Kondisi ketiga inilah yang membuat kebijakan tertulis menjadi krusial. Jika tidak ada dokumen yang menyatakan rumah sebagai lokasi kerja resmi, BPJS Ketenagakerjaan bisa menolak klaim — dan karyawan akan menuntut perusahaan secara langsung.

Studi Kasus

CV Kreasi Digital, Bandung (28 karyawan, agensi digital marketing)

Tantangan: Karyawan remote mengalami kecelakaan (jatuh dari tangga saat ambil dokumen kerja di rumah) — BPJS menolak klaim JKK karena tidak ada dokumen resmi yang menetapkan rumah sebagai lokasi kerja

Solusi: Perusahaan menambahkan klausul 'lokasi kerja alternatif yang disetujui' di PP dan addendum perjanjian kerja, lalu mengajukan banding klaim JKK dengan dokumen baru

↑ Hasil: Klaim JKK akhirnya disetujui setelah 4 bulan proses banding; perusahaan menanggung biaya pengobatan sementara Rp 12 juta selama proses berlangsung

So what? Pastikan PP atau addendum perjanjian kerja Anda secara eksplisit menyebut "rumah karyawan atau lokasi lain yang disetujui secara tertulis oleh perusahaan" sebagai lokasi kerja yang sah. Satu kalimat ini bisa menentukan apakah klaim JKK disetujui atau ditolak.


Template Klausul Kebijakan Remote Work yang Bisa Langsung Diadaptasi

Berikut adalah template klausul minimum yang bisa Anda masukkan ke PP atau addendum perjanjian kerja. Ini bukan pengganti konsultasi hukum, tapi titik awal yang jauh lebih baik dari tidak ada sama sekali.


KLAUSUL PENGATURAN KERJA JARAK JAUH (REMOTE WORK)

Pasal [X] — Lokasi Kerja

Perusahaan dapat menetapkan sebagian atau seluruh waktu kerja Karyawan untuk dilaksanakan dari lokasi di luar kantor ("Kerja Jarak Jauh"), termasuk dari tempat tinggal Karyawan yang terdaftar, berdasarkan persetujuan tertulis dari atasan langsung dan/atau manajemen.

Pasal [X+1] — Jam Kerja dan Ketersediaan

Selama periode Kerja Jarak Jauh, Karyawan wajib tersedia dan dapat dihubungi pada jam kerja yang ditetapkan, yaitu [jam mulai] hingga [jam selesai] pada hari kerja. Di luar jam tersebut, Karyawan tidak diwajibkan merespons komunikasi kerja kecuali dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh manajemen.

Pasal [X+2] — Lembur

Kerja melebihi jam kerja standar hanya dapat dilakukan atas perintah tertulis dari atasan langsung dan dengan persetujuan Karyawan. Upah lembur dihitung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal [X+3] — Keselamatan Kerja

Karyawan bertanggung jawab memastikan lokasi Kerja Jarak Jauh memenuhi standar keselamatan dasar. Kecelakaan yang terjadi saat Karyawan sedang melaksanakan tugas kerja di lokasi yang disetujui selama jam kerja yang ditetapkan dikategorikan sebagai kecelakaan kerja sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal [X+4] — Peralatan dan Biaya Operasional

[Pilih salah satu atau kombinasi:]

  • Perusahaan menyediakan peralatan kerja berupa [daftar peralatan]
  • Karyawan menggunakan peralatan pribadi dengan kompensasi [nominal/bulan] untuk biaya internet dan listrik
  • Biaya operasional ditanggung masing-masing pihak sesuai kesepakatan tertulis

Klausul di atas adalah template minimum. Untuk industri tertentu (keuangan, kesehatan, hukum), tambahkan klausul kerahasiaan data dan keamanan informasi yang lebih ketat — terutama jika karyawan mengakses data sensitif dari jaringan rumah.

Kesalahan Umum UKM dalam Kebijakan Remote Work (dan Cara Menghindarinya)

Berdasarkan pola kasus yang sering muncul di Pengadilan Hubungan Industrial:

1. Menganggap email atau pesan WhatsApp cukup sebagai "kebijakan" Email dan chat bukan dokumen hukum yang mengikat dalam konteks ketenagakerjaan. Kebijakan harus dalam bentuk dokumen resmi yang ditandatangani.

2. Tidak memperbarui PP setelah menerapkan WFH permanen Jika WFH sudah berjalan lebih dari 3 bulan tanpa klausul di PP, Anda sudah dalam posisi rentan. PP harus diperbarui dan didaftarkan ulang ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

3. Tidak membedakan "fleksibel" dan "tanpa batas" "Jam kerja fleksibel" bukan berarti tidak ada jam kerja. Tetap harus ada definisi jam core hours yang wajib dipatuhi.

4. Lupa mendaftarkan perubahan lokasi kerja ke BPJS Jika ada perubahan signifikan dalam struktur kerja, informasikan ke BPJS Ketenagakerjaan agar data kepesertaan tetap akurat dan klaim tidak bermasalah.

5. Tidak ada mekanisme pencatatan jam kerja remote Tanpa time-tracking, perusahaan tidak punya bukti untuk membantah klaim lembur. Ini bukan soal tidak percaya karyawan — ini soal perlindungan hukum kedua belah pihak.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah kebijakan WFH harus masuk Peraturan Perusahaan?

Ya. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021, pengaturan waktu dan lokasi kerja harus tercantum dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Jika perusahaan Anda memiliki kurang dari 10 karyawan, kebijakan WFH bisa dituangkan dalam addendum perjanjian kerja individual yang ditandatangani kedua pihak.

Bagaimana aturan lembur karyawan remote di Indonesia?

Aturan lembur karyawan remote identik dengan karyawan onsite: maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, wajib ada perintah tertulis, dan wajib dibayar upah lembur sesuai Kepmenaker No. 102 Tahun 2004. Tidak ada pengecualian hukum untuk karyawan yang bekerja dari rumah.

Apakah kecelakaan kerja di rumah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, jika tiga kondisi terpenuhi: karyawan sedang dalam jam kerja resmi, kecelakaan berkaitan dengan pelaksanaan tugas, dan lokasi kerja (rumah) telah diakui secara resmi oleh perusahaan dalam dokumen tertulis. Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 2022, manfaat JKK berlaku untuk kecelakaan di lokasi kerja yang disetujui perusahaan.

Berapa lama proses pembaruan Peraturan Perusahaan jika ingin menambahkan klausul WFH?

Secara prosedural, PP yang direvisi harus didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dan mendapat pengesahan dalam 30 hari kerja. Selama proses pengesahan, addendum perjanjian kerja individual bisa digunakan sebagai dokumen sementara yang tetap mengikat secara hukum.

Apakah FirstPayroll bisa membantu pengelolaan karyawan remote termasuk pencatatan jam kerja dan lembur?

Ya — FirstPayroll menghitung lembur karyawan remote secara otomatis berdasarkan data kehadiran dan jam kerja yang tercatat, termasuk kalkulasi upah lembur sesuai Kepmenaker 102/2004, mulai dari Rp 0/bulan untuk tim hingga 5 karyawan. Fitur ini membantu UKM memiliki bukti pencatatan yang sah jika terjadi sengketa.


Langkah Konkret: Dari Kebijakan Lisan ke Kebijakan yang Legally Sound

Jika Anda membaca artikel ini dan menyadari kebijakan remote work perusahaan Anda belum memadai secara hukum, berikut urutan prioritas yang realistis:

  1. Minggu 1–2: Audit dokumen yang ada — cek apakah PP atau perjanjian kerja Anda menyebut WFH sama sekali. Jika tidak, ini darurat hukum yang perlu segera ditangani.
  2. Minggu 2–3: Buat addendum perjanjian kerja menggunakan template klausul di atas sebagai titik awal, lalu review dengan konsultan hukum ketenagakerjaan.
  3. Minggu 3–4: Tandatangani addendum dengan seluruh karyawan remote. Simpan salinan fisik dan digital.
  4. Bulan 2: Revisi PP secara formal dan daftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  5. Ongoing: Implementasikan sistem pencatatan jam kerja yang menghasilkan data yang bisa diaudit — ini perlindungan hukum terkuat yang bisa Anda miliki.

Kebijakan remote work yang legally sound bukan tentang birokrasi — ini tentang membangun fondasi yang melindungi perusahaan dan karyawan Anda secara bersamaan. Lebih dari 1.000 karyawan telah dikelola di FirstPayroll oleh UKM Indonesia sejak peluncuran, termasuk pencatatan jam kerja remote dan kalkulasi lembur otomatis yang menghasilkan jejak audit yang sah secara hukum. Mulai kelola tim remote Anda dengan benar di FirstPayroll.

Regulasi yang Dirujuk:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — khususnya Pasal 78 (lembur) dan Pasal 108 (Peraturan Perusahaan)
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja — Pasal 21 (waktu kerja) dan Pasal 26 (batas lembur)
  • Kepmenaker No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur — formula perhitungan upah lembur
  • Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja — ketentuan JKK untuk lokasi kerja yang disetujui
  • SE Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 — baseline regulasi WFH era pandemi

Data & Sumber Eksternal:

  • BPJS Ketenagakerjaan (2023) — data rata-rata klaim JKK untuk kecelakaan kerja ringan-sedang
  • Pengadilan Hubungan Industrial — pola kasus sengketa lembur karyawan remote (referensi umum berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung)

Catatan: Template klausul dalam artikel ini adalah panduan umum dan bukan nasihat hukum. Konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan sebelum mengimplementasikan perubahan pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja.

Newsletter

Dapatkan insight payroll dan HR setiap minggu

Regulasi terbaru, tips HR Manager, dan tutorial HRIS — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

← Kembali ke Blog