Cara Setting Komponen Gaji di HRIS: Tunjangan Tetap, Tidak Tetap, dan Potongan Otomatis
Tutorial HRIS

Cara Setting Komponen Gaji di HRIS: Tunjangan Tetap, Tidak Tetap, dan Potongan Otomatis

Panduan konfigurasi 10 komponen gaji di HRIS: tunjangan tetap, tidak tetap & potongan. Salah setting = PPh 21 & BPJS keliru. Coba FirstPayroll gratis.

FPTim Editorial FirstPayroll·4 Juni 2026·11 menit baca
komponen gaji hrissetting tunjangan software payrollkonfigurasi gaji karyawankomponen payroll indonesiatunjangan potongan hris

FirstPayroll

Payroll & HRIS yang dipercaya akuntan Anda.

PPh 21 TER, BPJS, THR, dan slip gaji otomatis — dengan native integration ke sistem akuntansi. Gratis selamanya untuk 5 karyawan pertama.

Rp 18 juta — itulah selisih PPh 21 yang harus dikembalikan PT Mitra Sentosa ke 45 karyawannya setelah audit internal menemukan bahwa tunjangan transport selama 8 bulan dihitung sebagai gaji pokok di sistem HRIS mereka. Bukan karena HR-nya tidak kompeten. Tapi karena satu dropdown di konfigurasi komponen gaji dipilih keliru saat setup awal.

Kesalahan konfigurasi komponen gaji di HRIS bukan isu teknis semata — ini isu kepatuhan pajak dan BPJS yang bisa berujung sanksi DJP atau klaim BPJS yang ditolak. Dan ironisnya, ini adalah jenis kesalahan yang paling sering terjadi justru di fase onboarding software baru, ketika HR sedang terburu-buru dan dokumentasi setup sering dilewati.

Jawaban Singkat

Cara Setting Komponen Gaji di HRIS: Tunjangan Tetap, Tidak Tetap, dan Potongan Otomatis

Konfigurasi komponen gaji di HRIS yang benar mengharuskan setiap komponen dikategorikan secara eksplisit: apakah masuk basis PPh 21 (penghasilan bruto per PMK 168/2023), apakah masuk basis iuran BPJS (upah per PP 44/2015 Pasal 26), dan apakah bersifat tetap atau tidak tetap. Salah satu dari tiga atribut ini keliru, seluruh kalkulasi pajak dan iuran bulan itu bisa salah. FirstPayroll menyediakan template 10 komponen gaji standar UKM Indonesia yang sudah pre-configured dengan atribut PPh 21 dan BPJS yang benar — bisa dipakai langsung atau dikustomisasi dalam hitungan menit.


Mengapa Konfigurasi Komponen Gaji Menentukan Kebenaran PPh 21 dan BPJS

Sebelum masuk ke teknis, penting dipahami satu prinsip dasar: software HRIS tidak tahu apa itu "tunjangan makan" secara hukum — yang dia tahu hanya atribut yang Anda assign ke komponen itu.

Artinya, jika Anda membuat komponen bernama "Tunjangan Makan" tapi lupa mencentang "masuk basis PPh 21", sistem akan mengecualikannya dari penghitungan pajak — yang mungkin benar atau salah tergantung sifat tunjangan tersebut.

Dua regulasi yang menjadi acuan utama:

PMK 168/2023 (menggantikan PMK 101/2016) mengatur bahwa basis penghitungan PPh 21 adalah penghasilan bruto, yang mencakup semua penghasilan dalam bentuk uang yang diterima karyawan — termasuk tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap yang dibayar rutin, dan natura yang dikonversi ke uang. Pengecualian eksplisit hanya untuk: penggantian biaya yang bersifat reimbursement murni (dengan bukti), dan beberapa jenis natura tertentu.

PP 44/2015 Pasal 26 mengatur bahwa basis iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) adalah upah, yang didefinisikan sebagai hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha — termasuk tunjangan tetap, tapi tidak termasuk tunjangan tidak tetap.

Perbedaan kritis: PPh 21 bisa dikenakan atas tunjangan tidak tetap (jika dibayar rutin dan bukan reimbursement murni), tapi BPJS hanya dihitung dari komponen tetap. Satu komponen bisa "masuk PPh 21 = Ya" tapi "masuk BPJS = Tidak" secara bersamaan — dan ini valid secara hukum.

So what? Setiap komponen gaji di HRIS Anda harus punya minimal 3 atribut yang dikonfigurasi secara sadar: (1) masuk basis PPh 21 atau tidak, (2) masuk basis BPJS atau tidak, dan (3) tetap atau tidak tetap. Jika software Anda tidak memungkinkan konfigurasi ketiga atribut ini secara terpisah per komponen, itu adalah keterbatasan sistem yang perlu disiasati.


10 Komponen Gaji Paling Umum di UKM Indonesia: Cara Setting yang Benar

Berikut panduan konfigurasi untuk 10 komponen yang paling sering muncul di struktur gaji UKM Indonesia, lengkap dengan atribut yang benar.

Tiga Komponen yang Paling Sering Salah Dikonfigurasi

1. Tunjangan Transport — Tetap vs. Tidak Tetap

Ini adalah sumber kesalahan nomor satu. Banyak HR mengkonfigurasi tunjangan transport sebagai "tetap" karena nominalnya memang sama setiap bulan — padahal jika ada klausul "dibayar proporsional sesuai kehadiran" di PKB atau kontrak kerja, secara hukum ini adalah tunjangan tidak tetap.

Implikasinya: jika dikategorikan tetap, komponen ini masuk basis BPJS. Jika tidak tetap, tidak masuk. Untuk perusahaan dengan 50 karyawan bergaji rata-rata Rp 5 juta dan tunjangan transport Rp 500.000/orang, perbedaan ini bisa mengubah total iuran BPJS bulanan hingga Rp 1,5 juta lebih atau kurang dari yang seharusnya.

2. Tunjangan BPJS yang Dibayar Tunai

Beberapa perusahaan memilih membayar "subsidi BPJS" langsung ke karyawan sebagai tunjangan tunai, bukan memotong dan menyetorkan sendiri. Jika ini yang dilakukan, komponen ini harus masuk basis PPh 21 karena secara hukum itu adalah penghasilan yang diterima karyawan. Banyak HR yang lupa mengaktifkan atribut ini karena secara intuitif merasa "ini kan buat bayar BPJS, bukan penghasilan."

3. Reimbursement yang Tidak Punya Bukti

Reimbursement murni (dengan bukti pengeluaran) memang bukan penghasilan dan tidak masuk PPh 21. Tapi jika perusahaan membayar "uang bensin" flat Rp 300.000/bulan tanpa meminta struk, DJP bisa mengklasifikasikan ini sebagai tunjangan tidak tetap yang kena PPh 21. Konfigurasi di HRIS harus mencerminkan praktik aktual, bukan niat.

So what? Sebelum mengkonfigurasi komponen di HRIS, review dulu kontrak kerja dan PKB Anda. Definisi "tetap" dan "tidak tetap" bukan soal apakah nominalnya sama setiap bulan — tapi apakah ada syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk mendapatkannya.


Worked Example: Menghitung Dampak Konfigurasi yang Salah vs. Benar

Ambil contoh Budi, karyawan PT Karya Nusantara (Surabaya, 60 karyawan, distribusi FMCG), dengan struktur gaji:

KomponenNominal/Bulan
Gaji PokokRp 6.000.000
Tunjangan JabatanRp 1.000.000
Tunjangan TransportRp 500.000 (tergantung kehadiran)
Tunjangan MakanRp 400.000 (per hari hadir, 20 hari)
Total BrutoRp 7.900.000

Skenario A — Konfigurasi Salah (Transport & Makan dikategorikan Tetap):

  • Basis BPJS JP (batas atas Rp 9.559.600): Rp 7.900.000
  • Iuran JP karyawan (1%): Rp 79.000
  • Iuran JP perusahaan (2%): Rp 158.000

Skenario B — Konfigurasi Benar (Transport & Makan = Tidak Tetap):

  • Basis BPJS JP: Rp 6.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 7.000.000
  • Iuran JP karyawan (1%): Rp 70.000
  • Iuran JP perusahaan (2%): Rp 140.000

Selisih per karyawan per bulan: Rp 9.000 (karyawan) + Rp 18.000 (perusahaan) = Rp 27.000.

Kecil? Untuk 60 karyawan selama 12 bulan: Rp 19,44 juta kelebihan iuran yang disetor. Uang yang seharusnya bisa diklaim kembali — tapi prosesnya tidak mudah dan butuh waktu.

Rp 19,4 juta

estimasi kelebihan iuran BPJS JP per tahun untuk perusahaan 60 karyawan akibat salah kategorisasi tunjangan tidak tetap sebagai tetap

Sumber: Kalkulasi berbasis PP 44/2015 Pasal 26 dan tarif BPJS JP 2024 (2024)


Tunjangan Tidak Tetap: Cara Konfigurasi Formula Otomatis di HRIS

Tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transport berbasis kehadiran membutuhkan formula dinamis di HRIS — bukan nilai statis. Berikut logika konfigurasi yang benar:

Tunjangan Makan Berbasis Kehadiran:

Nilai = (Nominal per hari) × (Jumlah hari hadir aktual bulan ini)

Di HRIS, ini biasanya dikonfigurasi dengan menghubungkan komponen ke data absensi. Pastikan:

  • Sumber data: modul absensi (bukan input manual)
  • Hari libur nasional: apakah dihitung atau tidak (sesuai kebijakan perusahaan)
  • Cuti berbayar: apakah karyawan cuti tetap dapat tunjangan makan (harus eksplisit di PKB)

Uang Lembur: Berdasarkan Kepmen 102/2004, formula lembur adalah:

  • Jam pertama: 1,5 × (1/173 × upah sebulan)
  • Jam berikutnya: 2 × (1/173 × upah sebulan)

Di HRIS, "upah sebulan" untuk basis lembur = gaji pokok + tunjangan tetap (bukan total bruto). Ini sering salah dikonfigurasi dengan menggunakan total bruto sebagai basis, yang menghasilkan uang lembur lebih besar dari yang seharusnya.

Konfigurasi komponen gaji yang benar bukan soal mengisi form di software — ini soal menerjemahkan kontrak kerja dan regulasi ke dalam logika sistem yang akan berjalan otomatis setiap bulan.

So what? Setiap kali ada perubahan kebijakan tunjangan — misalnya mengubah tunjangan transport dari tetap ke berbasis kehadiran — ini bukan hanya perubahan di kontrak kerja. Ini harus diikuti dengan update konfigurasi di HRIS, dan idealnya ditest dengan payroll simulasi sebelum dijalankan untuk bulan aktual.


Checklist Audit Konfigurasi Komponen Gaji

Gunakan checklist ini saat setup awal HRIS atau saat audit konfigurasi berkala:

Setup Awal:

  • Setiap komponen punya label jenis: Tetap / Tidak Tetap / Potongan / Benefit Non-Tunai
  • Atribut "Masuk Basis PPh 21" sudah dikonfigurasi per komponen (bukan default semua masuk)
  • Atribut "Masuk Basis BPJS" sudah dikonfigurasi per komponen
  • Komponen tidak tetap terhubung ke sumber data dinamis (absensi/lembur), bukan nilai statis
  • Formula lembur menggunakan basis gaji pokok + tunjangan tetap (bukan total bruto)
  • Reimbursement dikonfigurasi sebagai "non-penghasilan" dan ada mekanisme upload bukti

Validasi Bulanan (3 Menit Sebelum Finalize Payroll):

  • Jalankan payroll simulasi dan bandingkan total PPh 21 dengan estimasi manual untuk 2-3 karyawan sampel
  • Cek apakah ada karyawan dengan penghasilan bruto di atas PTKP tapi PPh 21 = 0 (red flag)
  • Cek apakah basis BPJS JP tidak melebihi batas atas yang berlaku
Studi Kasus

PT Karya Nusantara, Surabaya (60 karyawan, distribusi FMCG)

Tantangan: Tunjangan transport dan makan dikonfigurasi sebagai komponen tetap saat migrasi dari Excel ke HRIS, menyebabkan kelebihan iuran BPJS JP selama 10 bulan

Solusi: Audit konfigurasi komponen, rekategorisasi tunjangan tidak tetap, dan recalculate historis 10 bulan untuk klaim koreksi ke BPJS

↑ Hasil: Kelebihan iuran Rp 16,2 juta berhasil dikreditkan ke periode berikutnya setelah pengajuan koreksi ke BPJS Ketenagakerjaan


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah semua tunjangan harus masuk basis PPh 21?

Tidak. Berdasarkan PMK 168/2023, pengecualian berlaku untuk reimbursement murni yang didukung bukti pengeluaran nyata, serta natura tertentu yang tidak dikonversi ke uang tunai. Namun tunjangan dalam bentuk uang — baik tetap maupun tidak tetap — pada umumnya masuk penghasilan bruto dan dikenakan PPh 21. Jika ragu, prinsip amannya adalah masukkan ke basis PPh 21 dan konsultasikan dengan konsultan pajak.

Berapa batas atas upah untuk basis iuran BPJS JP?

Per 2024, batas atas upah untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) adalah Rp 9.559.600/bulan. Artinya, meskipun gaji pokok + tunjangan tetap karyawan melebihi angka ini, iuran JP tetap dihitung dari Rp 9.559.600. FirstPayroll menerapkan batas atas ini secara otomatis dan memperbarui nilainya setiap ada penyesuaian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana cara membedakan tunjangan tetap dan tidak tetap di kontrak kerja?

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayarkan secara rutin tanpa syarat kehadiran atau kinerja — karyawan tetap menerimanya meski tidak masuk kerja (selama masih berstatus karyawan aktif). Tunjangan tidak tetap memiliki syarat: biasanya terkait kehadiran, pencapaian target, atau kondisi tertentu. Cek klausul di PKB atau kontrak kerja — jika ada kata "proporsional dengan kehadiran" atau "sesuai hari kerja aktual", itu tidak tetap.

Kapan konfigurasi komponen gaji perlu diupdate?

Minimal saat: (1) ada perubahan struktur gaji atau PKB, (2) ada regulasi baru dari DJP atau BPJS, (3) migrasi dari sistem lama ke HRIS baru, dan (4) ada penambahan jenis tunjangan baru. Idealnya lakukan audit konfigurasi setahun sekali, atau setiap kali ada perubahan kebijakan kompensasi.

Apakah potongan pinjaman karyawan mengurangi basis PPh 21?

Tidak. Potongan pinjaman adalah pengurangan dari take-home pay, bukan pengurangan dari penghasilan bruto. PPh 21 tetap dihitung dari total penghasilan bruto sebelum potongan pinjaman. Ini sering disalahpahami dan menyebabkan PPh 21 dihitung terlalu kecil jika potongan pinjaman salah dikonfigurasi sebagai pengurang penghasilan.


Action Items: Langkah Konkret Setelah Membaca Artikel Ini

  1. Audit komponen gaji Anda hari ini — buka HRIS, list semua komponen aktif, dan verifikasi atribut PPh 21 dan BPJS-nya satu per satu.
  2. Bandingkan dengan kontrak kerja — pastikan kategorisasi tetap/tidak tetap di sistem mencerminkan klausul aktual di PKB atau kontrak.
  3. Jalankan payroll simulasi untuk 3 karyawan dengan struktur gaji berbeda — bandingkan hasilnya dengan kalkulasi manual menggunakan tabel di artikel ini.
  4. Dokumentasikan konfigurasi — buat dokumen internal yang mencatat alasan di balik setiap konfigurasi komponen, sehingga HR berikutnya tidak perlu menebak-nebak.
  5. Set reminder audit tahunan — setiap Januari, review konfigurasi komponen sebelum payroll pertama tahun berjalan diproses.

Jika Anda baru akan setup HRIS atau ingin memastikan konfigurasi yang sudah ada sudah benar, FirstPayroll menyediakan template komponen gaji standar UKM Indonesia yang sudah pre-configured sesuai PMK 168/2023 dan PP 44/2015 — termasuk AI Partner yang bisa menjawab pertanyaan regulasi payroll secara real-time berdasarkan data perusahaan Anda. Ini adalah HRIS pertama di Indonesia dengan kemampuan tersebut. Coba gratis di FirstPayroll dan konfigurasikan struktur gaji Anda dengan benar dari hari pertama.

Regulasi:

  • PMK 168/2023 — Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • PP 44/2015 Pasal 26 — Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, basis definisi upah untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan
  • Kepmen 102/2004 — Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

Data & Referensi:

  • BPJS Ketenagakerjaan (2024) — Batas atas upah untuk iuran Jaminan Pensiun: Rp 9.559.600/bulan
  • Kalkulasi iuran BPJS JP berbasis PP 44/2015 dan tarif resmi BPJS Ketenagakerjaan 2024
  • Contoh kalkulasi dalam artikel bersifat ilustratif berdasarkan regulasi yang berlaku

Newsletter

Dapatkan insight payroll dan HR setiap minggu

Regulasi terbaru, tips HR Manager, dan tutorial HRIS — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

← Kembali ke Blog