Cara Hitung dan Proses THR Otomatis di Software Payroll: Tutorial + Checklist H-7
Tutorial HRIS

Cara Hitung dan Proses THR Otomatis di Software Payroll: Tutorial + Checklist H-7

Tutorial lengkap hitung THR karyawan: prorate, PKWT, PPh 21 TER, dan checklist 23 item H-7. Proses otomatis di FirstPayroll dalam 2 hari kerja.

FPTim Editorial FirstPayroll·9 Juni 2026·11 menit baca
cara proses thr otomatisthr di software payrollhitung thr karyawanpayroll thr lebaranchecklist thr hr

FirstPayroll

Payroll & HRIS yang dipercaya akuntan Anda.

PPh 21 TER, BPJS, THR, dan slip gaji otomatis — dengan native integration ke sistem akuntansi. Gratis selamanya untuk 5 karyawan pertama.

68%

HR Manager Indonesia mengaku pernah salah hitung THR minimal sekali dalam 3 tahun terakhir — mayoritas karena komponen gaji yang tidak tepat dimasukkan ke basis perhitungan

Sumber: Survei Asosiasi HR Indonesia (ASHRINDO) (2023)

Satu angka yang seharusnya membuat setiap HR Manager berhenti sejenak. Bukan karena sistemnya rumit — tapi karena cara proses THR otomatis di software payroll sering diasumsikan "tinggal klik" tanpa memahami logika di baliknya.

THR bukan sekadar transfer 1 bulan gaji. Ada karyawan yang baru 3 bulan kerja. Ada yang kontrak PKWT. Ada tunjangan yang masuk basis, ada yang tidak. Dan ada batas waktu H-7 yang kalau dilanggar, dendanya 5% dari total THR — per karyawan.


Jawaban Singkat

Cara Hitung dan Proses THR Otomatis di Software Payroll: Tutorial + Checklist H-7

THR dihitung berdasarkan masa kerja: karyawan ≥12 bulan mendapat 1 bulan upah, sedangkan karyawan 1–12 bulan mendapat prorate (masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah), sesuai PP 36/2021. Di software payroll modern seperti FirstPayroll, seluruh kalkulasi ini — termasuk prorate, komponen gaji yang eligible, dan pajak THR — berjalan otomatis tanpa input manual, sehingga risiko kesalahan turun drastis. Proses idealnya dimulai H-14 dan selesai paling lambat H-7 sebelum hari raya.


Apa Saja yang Masuk Basis Perhitungan THR? (Banyak HR Salah di Sini)

Ini sumber kesalahan nomor satu. Bukan salah hitung matematikanya — tapi salah menentukan apa yang dihitung.

Berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan (yang menggantikan Permenaker 6/2016 sebagai landasan THR), komponen "upah" untuk basis THR adalah:

KomponenMasuk Basis THR?
Gaji pokok✅ Ya
Tunjangan tetap (tidak tergantung kehadiran)✅ Ya
Tunjangan tidak tetap (transport, makan harian)❌ Tidak
Bonus kinerja / insentif variabel❌ Tidak
Lembur❌ Tidak
Tunjangan hari raya itu sendiri❌ Tidak

Definisi kunci: Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayarkan secara rutin dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau performa. Tunjangan transport yang dibayar flat Rp 500.000/bulan tanpa melihat absensi = tetap = masuk basis. Tunjangan transport yang dibayar per hari hadir = tidak tetap = tidak masuk basis.

So What? Audit komponen gaji Anda sekarang, sebelum H-14. Kalau software payroll Anda tidak bisa membedakan tunjangan tetap vs tidak tetap secara otomatis, Anda harus melakukan filter manual — dan risiko human error meningkat signifikan. Untuk UKM dengan 20–100 karyawan, satu kesalahan klasifikasi komponen bisa berdampak ke seluruh headcount.

Tunjangan jabatan yang dibayar flat bulanan (misal: Rp 1.500.000/bulan untuk semua supervisor) = tunjangan tetap = masuk basis THR. Tunjangan jabatan yang berubah tergantung proyek = tidak tetap = tidak masuk.

Cara Hitung THR Karyawan: Formula Lengkap + Contoh Angka Nyata

Formula Dasar (PP 36/2021)

Masa kerja ≥ 12 bulan:
THR = 1 × Upah Sebulan

Masa kerja 1–11 bulan:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × Upah Sebulan

Contoh Perhitungan Konkret

Kasus 1 — Karyawan Tetap, Masa Kerja 3 Tahun

PT Karya Nusantara, Surabaya (78 karyawan, distribusi FMCG):

  • Gaji pokok: Rp 5.000.000
  • Tunjangan jabatan (tetap): Rp 1.500.000
  • Tunjangan transport (per hari hadir, rata-rata Rp 400.000/bulan): tidak masuk
  • Upah basis THR: Rp 6.500.000
  • THR = Rp 6.500.000

Kasus 2 — Karyawan Baru, Masa Kerja 7 Bulan

Karyawan yang sama bergabung 7 bulan lalu:

  • Upah basis THR: Rp 6.500.000
  • THR = (7 ÷ 12) × Rp 6.500.000
  • THR = 0,583 × Rp 6.500.000
  • THR = Rp 3.791.667

Kasus 3 — Karyawan PKWT (Kontrak)

Berdasarkan PP 36/2021, karyawan PKWT berhak mendapat THR dengan formula yang sama. Tidak ada perbedaan antara PKWT dan PKWTT untuk hak THR — selama masa kerja minimal 1 bulan berturut-turut.

Studi Kasus

PT Karya Nusantara, Surabaya (78 karyawan, distribusi FMCG)

Tantangan: 12 karyawan PKWT tidak dimasukkan ke proses THR karena dianggap 'bukan karyawan tetap' — kesalahan interpretasi PP 36/2021

Solusi: Audit ulang status karyawan di HRIS, rekonfigurasi filter eligibility THR agar mencakup semua tipe kontrak dengan masa kerja ≥1 bulan

↑ Hasil: THR 12 karyawan PKWT senilai total Rp 47 juta berhasil diproses tepat waktu, perusahaan terhindar dari potensi laporan ke Disnaker


Pajak THR: Cara Hitung PPh 21 yang Sering Bikin Bingung

THR adalah penghasilan tidak teratur — artinya tidak disetahunkan sendiri, melainkan digabung dengan penghasilan teratur bulan tersebut untuk menghitung PPh 21.

Metode Penghitungan PPh 21 THR (Berdasarkan PMK 168/2023)

Dengan berlakunya PMK 168/2023 yang memperkenalkan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata), penghitungan PPh 21 THR mengikuti mekanisme berikut:

  1. Bulan pembayaran THR: Hitung penghasilan bruto bulan itu = gaji reguler + THR
  2. Terapkan TER sesuai kategori karyawan (TER A/B/C berdasarkan PTKP)
  3. PPh 21 bulan THR = TER × (gaji reguler + THR)
  4. PPh 21 reguler bulan itu = TER × gaji reguler saja
  5. PPh 21 atas THR = selisih keduanya

Contoh Angka:

Karyawan status TK/0, gaji pokok + tunjangan tetap = Rp 8.000.000, THR = Rp 8.000.000:

  • TER untuk penghasilan bruto Rp 16.000.000 (TK/0) = sekitar 5% (TER A)
  • PPh 21 bulan THR = 5% × Rp 16.000.000 = Rp 800.000
  • PPh 21 bulan normal = 5% × Rp 8.000.000 = Rp 400.000
  • PPh 21 yang dipotong atas THR = Rp 400.000
Sejak PMK 168/2023 berlaku efektif Januari 2024, metode gross-up THR masih boleh digunakan jika perusahaan menanggung pajak karyawan — tapi perhitungannya harus menggunakan TER, bukan tarif progresif langsung. Pastikan software payroll Anda sudah update ke PMK 168/2023.

So What? Kalau software payroll Anda belum diupdate ke PMK 168/2023, PPh 21 THR Anda kemungkinan besar salah hitung. Ini bukan sekadar masalah administrasi — ini potensi kurang setor pajak yang bisa berujung sanksi bunga 2% per bulan dari DJP.


Tutorial: Cara Proses THR Otomatis di Software Payroll (Step-by-Step)

Ini alur kerja yang direkomendasikan untuk UKM 20–200 karyawan yang menggunakan software payroll:

Step 1: Audit Data Karyawan (H-14)

Sebelum software bisa menghitung dengan benar, datanya harus benar dulu.

  • Verifikasi tanggal mulai kerja semua karyawan (basis prorate)
  • Konfirmasi status kontrak: PKWT vs PKWTT
  • Pastikan komponen gaji sudah diklasifikasikan: tetap vs tidak tetap
  • Cek karyawan yang resign sebelum Lebaran — tidak berhak THR jika resign sebelum hari raya

Step 2: Konfigurasi Komponen THR di Software (H-12)

Di software payroll yang mendukung hitung THR karyawan otomatis:

  • Masuk ke modul Payroll → Pengaturan THR
  • Centang komponen yang masuk basis (gaji pokok + tunjangan tetap)
  • Set formula: otomatis prorate untuk masa kerja < 12 bulan
  • Aktifkan filter eligibility: masa kerja minimum 1 bulan

Step 3: Generate Kalkulasi THR (H-10)

  • Run simulasi THR untuk semua karyawan
  • Export ke spreadsheet untuk review manual (double-check 10% sampel acak)
  • Flag karyawan dengan masa kerja borderline (11 bulan 15 hari — hitung sebagai 11 bulan atau 12?)
Untuk masa kerja yang tidak bulat penuh, gunakan pembulatan ke bawah ke bulan terdekat. Karyawan dengan masa kerja 11 bulan 20 hari = dihitung 11 bulan untuk prorate THR.

Step 4: Hitung PPh 21 THR (H-8)

  • Software harus menggabungkan THR dengan gaji bulan berjalan
  • Verifikasi TER yang digunakan sudah sesuai PMK 168/2023
  • Cek karyawan yang mendekati batas bracket TER — kenaikan THR bisa menggeser ke bracket lebih tinggi

Step 5: Approval & Disbursement (H-7 paling lambat)

Berdasarkan SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 (Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan THR Keagamaan), batas pembayaran THR adalah H-7 sebelum hari raya. Keterlambatan dikenakan denda 5% dari total THR yang terlambat dibayar.

  • Final approval dari Finance/CFO
  • Transfer ke rekening karyawan atau siapkan amplop tunai
  • Generate slip THR (terpisah dari slip gaji reguler)
  • Simpan bukti transfer untuk dokumentasi

Checklist THR H-7: 23 Item yang Tidak Boleh Terlewat

THR yang salah hitung lebih berbahaya dari THR yang terlambat — karena yang terlambat ada dendanya, tapi yang salah hitung bisa berujung sengketa ketenagakerjaan yang jauh lebih mahal.

📋 Data & Eligibility (H-14 s/d H-10)

  • Semua tanggal mulai kerja sudah diverifikasi
  • Status PKWT/PKWTT sudah benar di sistem
  • Karyawan dengan masa kerja < 1 bulan sudah di-exclude
  • Karyawan resign sebelum hari raya sudah di-exclude
  • Karyawan baru yang bergabung setelah cut-off sudah diidentifikasi

📋 Komponen Gaji (H-12 s/d H-10)

  • Tunjangan tetap vs tidak tetap sudah diklasifikasikan dengan benar
  • Tidak ada komponen variabel yang masuk basis THR
  • Gaji pokok sudah sesuai dengan kontrak terbaru (bukan gaji lama)
  • Kenaikan gaji yang efektif sebelum hari raya sudah diupdate

📋 Kalkulasi (H-10 s/d H-8)

  • Formula prorate sudah aktif untuk masa kerja < 12 bulan
  • Simulasi THR sudah di-run dan di-review
  • Sampel 10% sudah dicek manual
  • PPh 21 THR sudah dihitung dengan metode TER (PMK 168/2023)
  • Karyawan dengan penghasilan di atas PTKP sudah dipotong pajak

📋 Approval & Dokumentasi (H-8 s/d H-7)

  • Laporan THR sudah diapprove Finance/CFO
  • Slip THR sudah digenerate (terpisah dari slip gaji)
  • Bukti transfer/pembayaran sudah disiapkan
  • Rekap THR per departemen sudah dibuat untuk arsip

📋 Compliance (H-7)

  • Semua THR dibayar paling lambat H-7
  • Laporan THR ke Disnaker sudah disiapkan (jika diminta)
  • Dokumentasi disimpan minimal 5 tahun (standar audit ketenagakerjaan)
  • Konfirmasi penerimaan dari karyawan (tanda tangan atau read receipt)
5%

Denda keterlambatan THR dari total nilai THR yang terlambat dibayar, per PP 36/2021


Common Mistakes: 5 Kesalahan THR yang Paling Sering Terjadi di UKM

1. Memasukkan tunjangan tidak tetap ke basis THR Tunjangan transport harian, uang makan per kehadiran, dan insentif penjualan bukan bagian dari upah untuk THR. Kesalahan ini biasanya menguntungkan karyawan (THR lebih besar dari seharusnya) — tapi tetap salah secara regulasi dan menciptakan preseden yang sulit diubah.

2. Mengecualikan karyawan PKWT Masih banyak UKM yang menganggap karyawan kontrak tidak berhak THR. PP 36/2021 sangat jelas: semua karyawan dengan masa kerja ≥ 1 bulan berhak mendapat THR, tanpa memandang jenis kontrak.

3. Salah hitung prorate untuk masa kerja tidak bulat Karyawan yang bergabung tanggal 15 Januari dan Lebaran jatuh 31 Maret — masa kerjanya 2,5 bulan, bukan 3 bulan. Gunakan pembulatan ke bawah: 2 bulan.

4. Tidak update komponen gaji sebelum hitung THR Karyawan yang naik gaji Februari tapi data di sistem belum diupdate — THR-nya dihitung dari gaji lama. Ini sering terjadi di perusahaan yang update gaji manual.

5. PPh 21 THR dihitung terpisah dari gaji bulan berjalan Ini kesalahan teknis yang paling mahal. PPh 21 THR harus digabung dengan penghasilan bulan berjalan, bukan dihitung sendiri. Kalau dihitung terpisah, pajak yang dipotong bisa lebih kecil dari seharusnya.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah karyawan PKWT berhak mendapat THR?

Ya, berdasarkan PP 36/2021, semua karyawan — baik PKWT maupun PKWTT — yang telah bekerja minimal 1 bulan berturut-turut berhak mendapat THR. Besarannya dihitung dengan formula prorate yang sama: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah untuk yang belum genap 12 bulan.

Berapa denda jika perusahaan terlambat membayar THR?

Berdasarkan PP 36/2021, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai THR yang terlambat. Denda ini tidak menghapus kewajiban membayar THR itu sendiri. Batas pembayaran adalah H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Bagaimana cara hitung THR karyawan yang baru bekerja 3 bulan?

Gunakan formula prorate: (3 ÷ 12) × upah sebulan = 0,25 × upah. Jika upah basis THR-nya Rp 5.000.000, maka THR = Rp 1.250.000. Di FirstPayroll, kalkulasi prorate ini berjalan otomatis berdasarkan tanggal mulai kerja yang tercatat di sistem — tanpa perlu input manual per karyawan.

Apakah bonus dan insentif masuk komponen THR?

Tidak. Bonus kinerja, insentif penjualan, dan tunjangan tidak tetap lainnya tidak masuk basis perhitungan THR. Hanya gaji pokok dan tunjangan tetap (yang dibayar rutin tanpa syarat kehadiran/performa) yang dihitung sebagai "upah" untuk THR.

Kapan paling lambat software payroll harus selesai memproses THR?

Idealnya proses kalkulasi selesai di H-10, approval di H-8, dan disbursement di H-7. Jangan tunggu H-7 baru mulai proses — kalau ada error atau data yang perlu dikoreksi, tidak ada waktu untuk perbaikan. FirstPayroll memungkinkan simulasi THR dijalankan kapan saja sebelum cut-off, sehingga tim HR bisa review dan koreksi jauh sebelum deadline.


Action Items: Mulai dari Mana Sekarang

Kalau Lebaran tinggal 2 minggu lagi, ini urutan prioritas Anda:

  1. Hari ini: Audit klasifikasi komponen gaji — mana yang tetap, mana yang tidak tetap
  2. Besok: Verifikasi tanggal mulai kerja semua karyawan, terutama yang bergabung dalam 12 bulan terakhir
  3. H-12: Konfigurasi dan run simulasi THR di software payroll Anda
  4. H-10: Review hasil simulasi, cek sampel manual, flag anomali
  5. H-8: Final approval dan siapkan transfer
  6. H-7: Disbursement selesai, slip THR terdistribusi, dokumentasi tersimpan

Proses payroll THR Lebaran yang rapi bukan hanya soal compliance — ini soal kepercayaan karyawan. Karyawan yang menerima THR tepat waktu dan jumlahnya benar adalah karyawan yang merasa dihargai.

Untuk tim HR yang ingin memastikan seluruh proses ini berjalan tanpa manual error, coba gratis di FirstPayroll — HRIS pertama di Indonesia dengan AI Partner yang bisa menjawab pertanyaan regulasi payroll secara real-time berdasarkan data perusahaan Anda, termasuk validasi komponen THR dan kalkulasi PPh 21 dengan metode TER terbaru. Tim HR yang menggunakan FirstPayroll rata-rata menyelesaikan proses THR dalam 2 hari kerja, dibanding rata-rata industri 5–7 hari.

Regulasi yang Dirujuk:

  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan — dasar hukum THR, formula perhitungan, dan sanksi keterlambatan
  • PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi — metode TER untuk PPh 21 termasuk THR
  • SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 — Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan

Data & Survei:

  • Asosiasi HR Indonesia (ASHRINDO), Survei Praktik Payroll UKM Indonesia, 2023 — data 68% HR Manager pernah salah hitung THR

Catatan Editorial: Artikel ini ditulis berdasarkan regulasi yang berlaku per Maret 2025. Regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan dapat berubah — selalu verifikasi ke sumber resmi DJP (pajak.go.id) dan Kemenaker (kemnaker.go.id) untuk update terbaru.

Newsletter

Dapatkan insight payroll dan HR setiap minggu

Regulasi terbaru, tips HR Manager, dan tutorial HRIS — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

← Kembali ke Blog