Cara Mendaftarkan Karyawan Baru ke BPJS: Step-by-Step + Dokumen yang Dibutuhkan
Regulasi Payroll

Cara Mendaftarkan Karyawan Baru ke BPJS: Step-by-Step + Dokumen yang Dibutuhkan

Panduan lengkap daftar BPJS karyawan baru via SIPP & e-Dabu, dokumen wajib, batas 30 hari, dan contoh hitung iuran. Otomatis dengan FirstPayroll.

FPTim Editorial FirstPayroll·2 Juni 2026·10 menit baca
cara daftar bpjs karyawan barudaftar bpjs ketenagakerjaan onlinedokumen bpjs karyawanbatas waktu daftar bpjssipp bpjs

FirstPayroll

Payroll & HRIS yang dipercaya akuntan Anda.

PPh 21 TER, BPJS, THR, dan slip gaji otomatis — dengan native integration ke sistem akuntansi. Gratis selamanya untuk 5 karyawan pertama.

30 Hari

batas waktu pendaftaran BPJS karyawan baru sejak tanggal mulai kerja — lewat dari ini, perusahaan Anda sudah dalam posisi melanggar PP 44/2015

Sumber: PP 44/2015 Pasal 4 (2015)

Batas waktu 30 hari itu bukan rekomendasi — itu kewajiban hukum. Namun survei internal FirstPayroll terhadap 200 UKM Indonesia menunjukkan bahwa 1 dari 4 perusahaan baru mendaftarkan karyawan ke BPJS setelah melewati tenggat tersebut, biasanya karena proses onboarding yang tidak terstruktur atau ketidaktahuan alur pendaftaran online via SIPP.

Jawaban Singkat

Cara Mendaftarkan Karyawan Baru ke BPJS: Step-by-Step + Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mendaftarkan karyawan baru ke BPJS Ketenagakerjaan, HR perlu mengakses portal SIPP Online (sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id), mengisi data karyawan, dan mengunggah dokumen pendukung — semua dalam 30 hari kerja sejak tanggal mulai kerja, sesuai PP 44/2015 Pasal 4. Untuk BPJS Kesehatan, pendaftaran dilakukan via portal e-Dabu (edabu.bpjs-kesehatan.go.id) dengan tenggat yang sama. FirstPayroll mengotomatiskan kalkulasi iuran BPJS untuk kedua program sekaligus — termasuk penanganan gaji di atas batas atas — sehingga HR tidak perlu hitung manual setiap bulan.


Kenapa Batas Waktu 30 Hari Ini Sering Terlewat (dan Konsekuensinya)

Ambil contoh PT Karya Maju Bersama, perusahaan distribusi FMCG di Bekasi dengan 78 karyawan. Setiap bulan rata-rata ada 3-5 karyawan baru yang masuk. HR Manager-nya, Dewi, mengaku bahwa proses onboarding sering "numpuk" di minggu ketiga karena dokumen karyawan baru tidak lengkap sejak hari pertama. Akibatnya, pendaftaran BPJS sering baru dilakukan di hari ke-35 atau ke-40.

Apa risikonya? Berdasarkan PP 44/2015 Pasal 4, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan dalam 30 hari sejak tanggal mulai kerja dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini diatur lebih lanjut dalam Permenaker 26/2015, yang mencakup teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu bagi perusahaan. Yang lebih kritis: jika karyawan mengalami kecelakaan kerja sebelum terdaftar, klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) bisa ditolak — dan perusahaan menanggung seluruh biaya sendiri.

So what untuk HR Anda? Jadikan pendaftaran BPJS sebagai day-1 checklist onboarding, bukan tugas yang dikerjakan setelah karyawan "settle". Idealnya, dokumen BPJS sudah dikumpulkan di tahap pre-boarding — sebelum hari pertama kerja.

Sanksi keterlambatan BPJS bukan hanya denda finansial. Dalam kasus audit ketenagakerjaan, keterlambatan pendaftaran bisa menjadi temuan yang memperburuk posisi perusahaan secara keseluruhan — bahkan untuk perusahaan yang sudah patuh di aspek lain.

Dokumen yang Dibutuhkan Sebelum Mulai Daftar

Kesalahan paling umum: HR membuka portal SIPP atau e-Dabu tanpa menyiapkan dokumen lengkap, lalu proses terhenti di tengah jalan dan sesi timeout. Siapkan semua ini sebelum membuka browser:

So what untuk HR Anda? Buat document checklist yang dikirim ke calon karyawan minimal H-3 sebelum hari pertama kerja. Dengan dokumen lengkap di tangan, proses pendaftaran BPJS bisa selesai dalam 20-30 menit per karyawan.


Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online via SIPP: Step-by-Step

SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) adalah portal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan. Berikut alur lengkapnya:

Langkah 1: Login ke Portal SIPP

Akses sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. Gunakan username dan password yang didaftarkan saat perusahaan pertama kali menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika lupa password, gunakan fitur reset via email terdaftar.

Jika perusahaan Anda belum terdaftar sama sekali sebagai pemberi kerja, langkah pertama adalah mendaftarkan perusahaan dulu ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau via portal yang sama dengan memilih "Daftar Perusahaan Baru".

Langkah 2: Pilih Menu "Tambah Tenaga Kerja"

Setelah login, navigasi ke: Tenaga Kerja → Tambah Tenaga Kerja. Untuk pendaftaran massal (lebih dari 5 karyawan sekaligus), gunakan fitur Upload Excel — unduh template dari portal, isi data, lalu upload kembali.

Langkah 3: Isi Data Karyawan

Data yang diinput:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir dan jenis kelamin
  • Tanggal mulai kerja (penting: ini yang menentukan batas 30 hari)
  • Upah/gaji yang dilaporkan
  • Program yang diikuti: JKK, JKM, JHT, JP (Jaminan Pensiun)

Langkah 4: Verifikasi dan Submit

Sistem SIPP akan menampilkan preview data sebelum submit. Cek ulang tanggal mulai kerja dan nominal upah — dua field ini paling sering salah input. Setelah submit, sistem akan mengeluarkan Nomor Kartu Peserta yang bisa langsung diunduh.

Langkah 5: Simpan Bukti Pendaftaran

Unduh dan simpan bukti pendaftaran dalam format PDF. Arsipkan per karyawan — ini akan dibutuhkan saat audit ketenagakerjaan atau saat karyawan mengajukan klaim.

Untuk perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan baru per bulan, pertimbangkan untuk menjadwalkan sesi pendaftaran BPJS massal setiap awal bulan menggunakan fitur upload Excel SIPP. Lebih efisien daripada input satu per satu.

Cara Daftar BPJS Kesehatan via e-Dabu

Portal untuk BPJS Kesehatan berbeda: edabu.bpjs-kesehatan.go.id (e-Dabu = Elektronik Data Badan Usaha).

Alur singkatnya:

  1. Login ke e-Dabu dengan akun perusahaan
  2. Pilih Peserta → Tambah Peserta Baru
  3. Input NIK karyawan — sistem akan otomatis menarik data dari Dukcapil
  4. Pilih kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3) sesuai kebijakan perusahaan
  5. Daftarkan juga anggota keluarga (pasangan + anak, maks 3 anak) jika perusahaan menanggung
  6. Submit dan unduh bukti pendaftaran

Catatan penting soal kelas perawatan: Berdasarkan Perpres 75/2019, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas perawatan ditetapkan berdasarkan kelas yang dipilih. Untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) seperti karyawan perusahaan, iuran dihitung sebesar 5% dari gaji — 4% ditanggung perusahaan, 1% ditanggung karyawan — dengan batas atas gaji yang diperhitungkan sebesar Rp 12.000.000/bulan.


Cara Setting Iuran untuk Karyawan Bergaji di Atas Batas Atas

Ini bagian yang paling sering membingungkan HR, terutama untuk karyawan level manajerial.

Worked Example:

Budi adalah Sales Manager baru di PT Karya Maju Bersama dengan gaji pokok Rp 18.000.000/bulan.

BPJS Kesehatan:

  • Batas atas gaji yang diperhitungkan: Rp 12.000.000
  • Iuran total: 5% × Rp 12.000.000 = Rp 600.000/bulan
  • Ditanggung perusahaan (4%): Rp 480.000
  • Dipotong dari gaji Budi (1%): Rp 120.000
  • Gaji Budi Rp 18 juta? Tidak relevan untuk perhitungan BPJS Kesehatan — tetap pakai Rp 12 juta.

BPJS Ketenagakerjaan — Jaminan Pensiun (JP):

  • Batas atas upah JP: Rp 9.559.600/bulan (per 2024, diperbarui berkala)
  • Iuran JP total: 3% × Rp 9.559.600 = Rp 286.788/bulan
  • Ditanggung perusahaan (2%): Rp 191.176
  • Dipotong dari gaji Budi (1%): Rp 95.588

BPJS Ketenagakerjaan — JHT, JKK, JKM:

  • Tidak ada batas atas — dihitung dari gaji aktual Rp 18.000.000
  • JHT: 5,7% × Rp 18.000.000 = Rp 1.026.000 (perusahaan 3,7%, karyawan 2%)
  • JKK: tergantung risiko pekerjaan (0,24%–1,74%)
  • JKM: 0,3% × Rp 18.000.000 = Rp 54.000 (ditanggung perusahaan)

Kesalahan paling mahal dalam administrasi BPJS bukan soal terlambat daftar — tapi soal salah menghitung iuran selama berbulan-bulan karena tidak tahu ada batas atas yang berbeda untuk setiap program.

So what untuk HR Anda? Jika Anda mengelola karyawan dengan gaji bervariasi dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, pastikan sistem Anda bisa menerapkan batas atas yang berbeda untuk JP vs. JHT vs. BPJS Kesehatan secara otomatis. Hitung manual untuk 50+ karyawan setiap bulan adalah resep untuk kesalahan.


5 Kesalahan Umum HR Saat Mendaftarkan Karyawan ke BPJS

  1. Mendaftarkan gaji pokok saja, bukan upah total. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, yang dilaporkan adalah upah yang mencakup gaji pokok + tunjangan tetap. Melaporkan hanya gaji pokok bisa dianggap pelanggaran pelaporan.

  2. Lupa mendaftarkan karyawan kontrak (PKWT). Karyawan PKWT tetap wajib didaftarkan BPJS sejak hari pertama kerja — tidak ada pengecualian untuk kontrak jangka pendek.

  3. Tidak update data saat ada kenaikan gaji. Iuran BPJS harus diperbarui setiap ada perubahan upah. Banyak HR lupa update di portal SIPP/e-Dabu setelah kenaikan gaji tahunan.

  4. Mendaftarkan karyawan ke kelas yang salah di BPJS Kesehatan. Pastikan kebijakan kelas perawatan perusahaan sudah terdokumentasi dan konsisten — kelas 1 untuk semua, atau berbeda per level jabatan.

  5. Tidak menyimpan bukti pendaftaran. Bukti pendaftaran dari SIPP dan e-Dabu adalah dokumen legal. Simpan dalam sistem arsip yang bisa diakses saat audit.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Berapa batas waktu mendaftarkan karyawan baru ke BPJS?

Berdasarkan PP 44/2015 Pasal 4, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan baru ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 hari sejak tanggal mulai kerja. Keterlambatan dapat dikenai sanksi administratif sesuai Permenaker 26/2015.

Apakah karyawan kontrak (PKWT) wajib didaftarkan BPJS?

Ya, karyawan PKWT tetap wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak hari pertama kerja, tanpa pengecualian berdasarkan durasi kontrak. Kewajiban ini berlaku untuk kontrak 1 bulan sekalipun.

Bagaimana cara daftar BPJS karyawan baru secara online?

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, gunakan portal SIPP di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk BPJS Kesehatan, gunakan e-Dabu di edabu.bpjs-kesehatan.go.id. Siapkan KTP, KK, data gaji, dan surat kontrak sebelum memulai proses. FirstPayroll dapat mengotomatiskan kalkulasi iuran dan mengingatkan HR sebelum batas waktu 30 hari terlewat.

Berapa iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan bergaji Rp 15 juta?

Iuran BPJS Kesehatan dihitung 5% dari gaji, dengan batas atas Rp 12.000.000 sesuai Perpres 75/2019. Untuk karyawan bergaji Rp 15 juta, iuran tetap dihitung dari Rp 12 juta: total Rp 600.000/bulan (perusahaan Rp 480.000, karyawan Rp 120.000).

Apakah ada denda jika terlambat mendaftarkan karyawan ke BPJS?

Ya. Permenaker 26/2015 mengatur sanksi administratif bertahap: teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik. Yang lebih serius: jika karyawan mengalami kecelakaan kerja sebelum terdaftar, perusahaan menanggung seluruh biaya pengobatan dan kompensasi sendiri.


Action Items: Checklist Pendaftaran BPJS Karyawan Baru

Gunakan checklist ini setiap kali ada karyawan baru bergabung:

  • H-3 sebelum hari pertama kerja: Kirim document checklist ke calon karyawan (KTP, KK, foto, NPWP)
  • Hari pertama kerja: Konfirmasi dokumen lengkap, catat tanggal mulai kerja sebagai titik awal hitung 30 hari
  • Hari ke-1 hingga ke-7: Input data di SIPP (BPJS Ketenagakerjaan) dan e-Dabu (BPJS Kesehatan)
  • Setelah submit: Unduh dan arsipkan bukti pendaftaran dari kedua portal
  • Bulan berikutnya: Pastikan iuran sudah masuk dalam perhitungan payroll bulan pertama
  • Setiap ada kenaikan gaji: Update data upah di SIPP dan e-Dabu

Lebih dari 1.000 karyawan telah dikelola di FirstPayroll oleh UKM Indonesia sejak peluncuran — termasuk otomatisasi kalkulasi iuran BPJS dengan penanganan batas atas yang berbeda per program, pengingat batas waktu 30 hari, dan sinkronisasi langsung ke slip gaji. Pelajari lebih lanjut atau coba gratis di FirstPayroll.

Regulasi yang dirujuk:

  • PP 44/2015 (Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015) Pasal 4 — Kewajiban pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam 30 hari
  • Permenaker 26/2015 (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015) — Tata cara pengenaan sanksi administratif BPJS Ketenagakerjaan
  • Perpres 75/2019 (Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019) — Perubahan iuran BPJS Kesehatan, termasuk batas atas gaji Rp 12.000.000 untuk peserta PPU

Portal resmi yang dirujuk:

  • SIPP BPJS Ketenagakerjaan: sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • e-Dabu BPJS Kesehatan: edabu.bpjs-kesehatan.go.id

Data internal:

  • Survei FirstPayroll terhadap 200 UKM Indonesia (2024) — data keterlambatan pendaftaran BPJS
  • Batas atas upah Jaminan Pensiun Rp 9.559.600/bulan berdasarkan penetapan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024

Newsletter

Dapatkan insight payroll dan HR setiap minggu

Regulasi terbaru, tips HR Manager, dan tutorial HRIS — langsung ke inbox Anda.

Gratis. Berhenti kapan saja. Tidak ada spam.

← Kembali ke Blog